Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 97 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 97 TAHUN 2017 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa dalam rangka terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola potensi retribusi, maka diperlukan adanya insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi yang mencapai kinerja tertentu;
| |
|
b.
|
bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka agar pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku perlu disusun tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 51 Seri D);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 5);
| |
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 10);
| |
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 5);
| |
|
8.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 20);
| |
|
9.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 72 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 72);
| |
|
10.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 97 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Fungsi, Tugas, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kebersihan dan Unit Pelaksana Teknis Pemungutan Retribusi Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 97);
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Dinas.
| |
|
2.
|
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Dinas.
| |
|
3.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dimulai dari penghimpunan data objek retribusi dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi sampai dengan kegiatan penarikan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
4.
|
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat dan terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik.
| |
|
5.
|
Wajib Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau dinas yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |
|
6.
|
Insentif pemungutan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
| |
|
7.
|
Dinas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat DLH adalah Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta selaku Badan Pelaksana Pemungutan Retribusi.
| |
|
8.
|
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PENERIMA INSENTIF Pasal 2 | ||
|
Insentif diberikan untuk jenis pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan atas pelayanan persampahan/kebersihan.
| ||
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Insentif pemungutan retribusi secara proporsional diberikan kepada pejabat dan pegawai DLH.
| ||
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud Pasal 2 untuk meningkatkan:
| |
|
|
a.
|
kinerja DLH;
|
|
|
b.
|
semangat kerja pejabat dan pegawai DLH;
|
|
|
c.
|
pendapatan Daerah; dan
|
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
|
|
(2)
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan pada akhir tahun anggaran apabila realisasi mencapai 100% (seratus persen) dari target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam APBD.
| |
|
(3)
|
Apabila target kinerja penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tercapai, maka insentif dibayarkan pada tahun berikutnya.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF Pasal 5 | ||
|
(1)
|
Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun berjalan.
| |
|
(2)
|
Besaran insentif sebagaimana diatur pada ayat (1) dihitung berdasarkan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| |
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Insentif diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud Pasal 3, berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besaran tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan retribusi.
| |
|
(2)
|
Pelaksanaan pembagian insentif sebagaimana dimaksud ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala DLH.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
Apabila dalam realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (2) terdapat sisa lebih maka harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 8 | ||
|
(1)
|
Kepala DLH pelaksana pemungut retribusi menyusun anggaran insentif pemungutan retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 5 ayat (1).
| |
|
(2)
|
Penganggaran insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam Belanja Tidak Langsung yang diuraikan berdasarkan jenis Belanja Pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Retribusi, serta rincian objek belanja Retribusi.
| |
|
|
|
|
Pasal 9 | ||
|
Pertanggungjawaban pemberian dan pemanfaatan insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 | ||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 114 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
| ||
|
|
|
|
|
Agar semua orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 4 Desember 2017 WALIKOTA YOGYAKARTA ttd. HARYADI SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta Pada tanggal 4 Desember 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA ttd. TITIK SULASTRI BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 99 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.