Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 92 Tahun 2014

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 92 TAHUN 2014

 
TENTANG
 
PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2015
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan dialihkan ke Pemerintah Daerah;
b.
bahwa penetapan stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan dan kebijakan dari Pemerintah Daerah dan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Di Kota Yogyakarta Tahun 2015.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5589);
4.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 2);
5.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 83 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 83);
6.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 91 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penilaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 92).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2015.
 
BAB I
UMUM

Bagian Kesatu
Ketentuan Umum
 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Stimulus adalah pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan pajak terutang yang ditetapkan pada tahun 2015 dibanding pajak terutang tahun 2014.
2.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
3.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
4.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
5.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut
6.
Wajib PBB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
7.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
8.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
 
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
 

Pasal 2

(1)
Maksud dari Peraturan ini adalah mengatur pemberian stimulus PBB-P2 kepada Wajib Pajak di Kota Yogyakarta.
(2)
Tujuan dari Peraturan ini adalah pengaturan pemberian stimulus PBB-P2 yang tidak memberatkan masyarakat sehingga tidak menimbulkan gejolak sosial.
 
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup
 

Pasal 3

Peraturan ini mengatur tentang:
1.
Pemberian Stimulus;
2.
Besaran Stimulus; dan
3.
Pengecualian.
 
BAB II
PEMBERIAN STIMULUS
 

Pasal 4

(1)
Stimulus diberikan untuk setiap ketetapan PBB-P2 yang akan dituangkan dalam SPPT masa pajak tahun 2015.
(2)
Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Wajib Pajak PBB-P2 dalam bentuk pengurangan otomatis terhadap besarnya kenaikan PBB-P2 yang diterbitkan pada tahun 2015 dibandingkan pada tahun 2014.
 
BAB III
BESARAN STIMULUS
 

Pasal 5

Stimulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari kenaikan pajak terutang.
 
BAB IV
PENGECUALIAN
 

Pasal 6

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah ketetapan PBB-P2 yang diterbitkan 2015 akibat pendaftaran objek baru dan PBB-P2 yang mengalami mutasi pecah atau gabung.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
Pada tanggal 31 Desember 2014
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 31 Desember 2014
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 93
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.