Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 91 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 91 TAHUN 2011
 
TENTANG

PEMBEBASAN RETRIBUSI PEMERIKSAAN DAN PENGOBATAN DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA YOGYAKARTA DALAM RANGKA HARI KESEHATAN NASIONAL KE-47

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 

Menimbang

a. 
bahwa dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional ke-47 tahun 2011, maka akan dilaksanakan pelayanan gratis bagi lanjut usia di Pusat Kesehatan Masyarakat di wilayah Kota Yogyakarta;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, dalam Pasal 18 ayat (1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta;
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor: 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1992 Nomor 37, Seri D);
8.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat Yogyakarta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1999 Nomor 52, Seri D);
9.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21, Seri D);
10.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 67);
11.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 3);
12.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Fungsi, Rincian tugas dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 84 Seri D);
13.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 85 Seri D);
 
 

Memperhatikan

Surat dari Forum Komunikasi Lansia Kecamatan Mergangsan Kota Yogyakarta Nomor: 017/FKL.MG/X/2011 tanggal 31 Oktober 2011 perihal Permohonan Bantuan Pengobatan Gratis;
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PEMBEBASAN RETRIBUSI PEMERIKSAAN DAN PENGOBATAN BAGI LANJUT USIA DI PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT KOTA YOGYAKARTA DALAM RANGKA HARI KESEHATAN NASIONAL KE-47.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
2.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
3.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
5.
Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Kota Yogyakarta.
6.
Retribusi pelayanan kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan pada Puskesmas.
7.
Lanjut usia adalah pasien yang berumur 60 tahun keatas.
 
 
BAB II
PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Dalam rangka memperingati Hari Kesehatan Nasional Ke 47, Puskesmas dapat membebaskan retribusi pelayanan pemeriksaan dan pengobatan pada lanjut usia di wilayah kerjanya.
(2)
Pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pada tanggal 12 November 2011.
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 3

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 7 November 2011
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
H. HERRY ZUDIANTO

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 7 November 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
MUHAMMAD SARJONO

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 91
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.