Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 87 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 87 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL, RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR, RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, | ||
|
|
|
|
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa untuk terselenggaranya kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola potensi Retribusi, maka perlu adanya insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan Retribusi yang mencapai kinerja tertentu;
| |
|
b.
|
bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai Pasal 47 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka agar pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, perlu menyusun tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif pemungutan Retribusi Terminal, Retribusi Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| |
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b diatas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta;
| |
|
|
|
|
Mengingat | ||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| |
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2000 tentang Terminal (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2000 Nomor 1 Seri C);
| |
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 51 Seri D);
| |
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 118);
| |
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 120);
| |
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 4);
| |
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum(Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 5);
| |
|
15.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 19 Tahun 2012 tentang Petunjuk Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
| |
|
16.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
| |
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI TERMINAL, RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR, RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR TEPI JALAN UMUM DAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
| ||
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
1.
|
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagaimana pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |
|
2.
|
Terminal Penumpang selanjutnya disebut terminal adalah pangkalan kendaraan bermotor umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan menaikkan dan menurunkan orang dan/atau barang,serta perpindahan moda angkutan.
| |
|
3.
|
Parkir adalah kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
| |
|
4.
|
Tempat Khusus Parkir adalah tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang dimiliki Pemerintah Daerah yang dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah atau badan atau orang pribadi yang meliputi gedung parkir,taman parkir dan peralatan atau lingkungan parkir.
| |
|
5.
|
Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan diatas rel.
| |
|
6.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dimulai dari penghimpunan data objek retribusi dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi sampai dengan
| |
|
7.
|
kegiatan penarikan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |
|
8.
|
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
| |
|
9.
|
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
| |
|
10.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
| |
|
11.
|
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
| |
|
12.
|
Wakil Walikota adalah Wakil Walikota Yogyakarta.
| |
|
13.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
| |
|
14.
|
Asisten Sekretaris Daerah adalah Asisten Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
| |
|
15.
|
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta.
| |
|
|
|
|
|
BAB II
PENERIMA INSENTIF Pasal 2 | ||
|
Insentif diberikan untuk jenis pemungutan Retribusi:
| ||
|
a.
|
Retribusi Terminal;
| |
|
b.
|
Retribusi Tempat Khusus Parkir;
| |
|
c.
|
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; dan
| |
|
d.
|
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.
| |
|
|
|
|
Pasal 3 | ||
|
Insentif pemungutan Retribusi secara proporsional diberikan kepada:
| ||
|
a.
|
Walikota dan Wakil Walikota selaku penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
c.
|
Asisten Sekretaris Daerah;
| |
|
d.
|
Pejabat dan pegawai Dinas selaku aparat pelaksana pemungut Retribusi;
| |
|
|
|
|
Pasal 4 | ||
|
(1)
|
Dinas pelaksana pemungut Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat huruf d, dapat diberi Insentif apabila mencapai target yang telah ditentukan.
| |
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan:
| |
|
|
a.
|
kinerja Dinas;
|
|
|
b.
|
semangat kerja bagi Pejabat atau Pegawai Dinas;
|
|
|
c.
|
pendapatan Daerah; dan
|
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
|
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| |
|
(4)
|
Dalam hal target suatu triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut diberikan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
| |
|
(5)
|
Dalam hal target pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| |
|
|
|
|
|
BAB III
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF Pasal 5 | ||
|
Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima Insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Retribusi.
| ||
|
|
|
|
Pasal 6 | ||
|
(1)
|
Besaran Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
| |
|
(2)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dari realisasi penerimaan tiap jenis Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| |
|
|
|
|
Pasal 7 | ||
|
(1)
|
Besarnya Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
| |
|
(2)
|
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
| |
|
|
|
|
Pasal 8 | ||
|
Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan besarnya pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Pasal 9 | ||
|
(1)
|
Kepala Dinas pelaksana pemungut Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| |
|
(2)
|
Penganggaran insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek belanja Retribusi.
| |
|
|
|
|
Pasal 10 | ||
|
Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
Pasal 11 | ||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 12 | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku untuk Tahun Anggaran 2012.
| ||
|
|
|
|
|
Agar semua orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 26 Desember 2012 WALIKOTA YOGYAKARTA, TTD. HARYADI SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 26 Desember 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, TTD. TITIK SULASTRI BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 87 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.