Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 82 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 82 TAHUN 2015TENTANG
TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PAJAK DAERAH DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA YOGYAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan fungsi dan ketugasan Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta maka perlu mengatur tentang penjabaran tugas pokok, fungsi, rincian tugas dan tatakerja Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan evaluasi, ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tatakerja Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta sudah tidak sesuai lagi sehingga Peraturan Walikota tersebut perlu dicabut dan diganti;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Penjabaran Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Dan Tatakerja Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara 859);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
3.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82);
| ||
|
4.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4741);
| ||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1992 Nomor 37 Seri D);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21 Seri D);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 67 Seri D);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 8);
| ||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 1);
| ||
|
10.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 2);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI, RINCIAN TUGAS DAN TATA KERJA DINAS PAJAK DAERAH DAN PENGELOLAAN KEUANGAN KOTA YOGYAKARTA
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai penyelenggara Pemerintah Daerah.
| ||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
| ||
|
3.
|
Dinas adalah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.
| ||
|
4.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.
| ||
|
| |||
|
BAB II
SUSUNAN ORGANISASI Pasal 2 | |||
|
Susunan organisasi Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan, terdiri dari:
| |||
|
a.
|
Kepala
| ||
|
b.
|
Sekretariat, terdiri dari:
| ||
|
|
1.
|
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
| |
|
|
2.
|
Sub Bagian Keuangan; dan
| |
|
|
3.
|
Sub Bagian Administrasi Data dan Pelaporan.
| |
|
c.
|
Bidang Pajak Daerah, terdiri dari:
| ||
|
|
1.
|
Seksi Pendaftaran dan Pendataan;
| |
|
|
2.
|
Seksi Penetapan;
| |
|
|
3.
|
Seksi Penagihan dan Keberatan; dan
| |
|
|
4.
|
Seksi Pembukuan dan Pelaporan.
| |
|
d.
|
Bidang Anggaran, terdiri dari:
| ||
|
|
1.
|
Seksi Perencanaan Anggaran;
| |
|
|
2.
|
Seksi Pengendalian Anggaran; dan
| |
|
|
3.
|
Seksi Penyediaan Dana.
| |
|
e.
|
Bidang Perbendaharaan, terdiri dari:
| ||
|
|
1.
|
Seksi Pengelolaan Belanja Gaji; dan
| |
|
|
2.
|
Seksi Pengelolaan Belanja Non Gaji.
| |
|
f.
|
Bidang Pelaporan, terdiri dari:
| ||
|
|
1.
|
Seksi Akuntansi; dan
| |
|
|
2.
|
Seksi Pembiayaan.
| |
|
g.
|
Unit Pelaksana Teknis;
| ||
|
h.
|
Kelompok Jabatan Fungsional.
| ||
|
| |||
|
BAB III
TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS Bagian Kesatu Kepala Dinas Pasal 3 | |||
|
(1)
|
Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang mempunyai tugas pokok melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan di bidang pajak daerah dan pengelolaan keuangan daerah.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan mempunyai fungsi:
| ||
|
|
a.
|
perumusan kebijakan teknis di bidang pajak daerah dan pengelolaan keuangan;
| |
|
|
b.
|
penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang pajak daerah dan pengelolaan keuangan;
| |
|
|
c.
|
pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan urusan di bidang pajak daerah dan pengelolaan keuangan
| |
|
|
d.
|
pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pajak daerah dan pengelolaan keuangan
| |
|
|
e.
|
pengelolaan kesekretariatan yang meliputi:
| |
|
|
|
1.
| perencanaan |
| 2. | umum, dan | ||
| 3. | keuangan; | ||
|
|
f.
|
pelaksanaan pengawasan, evaluasi, pengendalian dan pelaporan di bidang pajak daerah dan pengelolaan keuangan;
| |
|
(3)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Sekretariat Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina, dan mengendalikan kegiatan di bidang urusan perencanaan, monitoring, evaluasi, umum, kepegawaian, dan keuangan Dinas.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
| ||
|
|
a.
|
penyiapan bahan koordinasi, pengolahan data dan penyusunan program kerja dan kegiatan di lingkungan Dinas;
| |
|
|
b.
|
penyiapan bahan administrasi, akuntansi dan pelaporan keuangan di Lingkungan Dinas;
| |
|
|
c.
|
pengelolaan administrasi kepegawaian di Lingkungan Dinas;
| |
|
|
d.
|
pengelolaan perlengkapan, tata naskah dinas, kearsipan, rumah tangga, perjalanan dinas, kehumasan dan protokol di Lingkungan Dinas;
| |
|
|
e.
|
penyiapan bahan penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan program di Lingkungan Dinas;
| |
|
(3)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Sekretariat mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 1
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang pengelolaan administrasi umum, tatalaksana, kehumasan, perpustakaan, kearsipan, dokumentasi, perlengkapan, pengelolaan barang, dan administrasi kepegawaian.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 2
Sub Bagian Keuangan Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Sub Bagian Keuangan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang pengelolaan administrasi keuangan dan pelaporan pertanggungjawaban Dinas.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Keuangan mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 3
Sub Bagian Administrasi Data dan Pelaporan Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Sub Bagian Administrasi Data dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam merumuskan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian, dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan, monitoring, evaluasi, dan pelaporan Dinas.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Sub Bagian Administrasi Data dan Pelaporan mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Bidang Pajak Daerah Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Bidang Pajak Daerah dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan bidang Pajak Daerah.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pajak Daerah mempunyai fungsi:
| ||
|
|
a.
|
pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang Pajak Daerah;
| |
|
|
b.
|
perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang Pajak Daerah;
| |
|
|
c.
|
pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi kegiatan di bidang Pajak Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
pembinaan, pengendalian, monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang Pajak Daerah.
| |
|
(3)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang Pajak Daerah mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 1
Seksi Pendaftaran dan Pendataan Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Seksi Pendaftaran dan Pendataan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang Pendaftaran dan Pendataan.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pendaftaran dan Pendataan mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 2
Seksi Penetapan Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Seksi Penetapan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang penetapan.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Penetapan mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
Paragraf 3
| |||
|
(1)
|
Seksi Penagihan dan Keberatan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang Penagihan dan Keberatan.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Penagihan dan Keberatan mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 4
Seksi Pembukuan dan Pelaporan Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Seksi Pembukuan dan Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang Pembukuan dan Pelaporan.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Pembukuan dan Pelaporan mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Bagian Keempat
Bidang Anggaran Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Bidang Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di bidang pengelolaan anggaran.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Anggaran mempunyai fungsi:
| ||
|
|
a.
|
pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang pengelolaan anggaran;
| |
|
|
b.
|
perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang pengelolaan anggaran;
| |
|
|
c.
|
pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi kegiatan di bidang pengelolaan anggaran;
| |
|
|
d.
|
pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pengelolaan anggaran pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan anggaran.
| |
|
(3)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang Anggaran mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 1
Seksi Perencanaan Anggaran Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Seksi Perencanaan Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang perencanaan anggaran
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Perencanaan Anggaran mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 2
Seksi Pengendalian Anggaran Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Seksi Pengendalian Anggaran dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang pengendalian anggaran.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengendalian Anggaran mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
Paragraf 3
| |||
|
(1)
|
Seksi Penyediaan Dana dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang penyediaan dana daerah.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Penyediaan Dana mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kelima
Bidang Perbendaharaan Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di Bidang Perbendaharaan
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perbendaharaan mempunyai fungsi:
| ||
|
|
a.
|
pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang pengelolaan perbendaharaan, perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang pengelolaan perbendaharaan
| |
|
|
b.
|
pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi kegiatan di bidang pengelolaan perbendaharaan;
| |
|
|
c.
|
pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pengelolaan perbendaharaan; dan
| |
|
|
d.
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan perbendaharaan.
| |
|
(3)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang Perbendaharaan mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 1
Seksi Pengelolaan Belanja Gaji Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Seksi Pengelolaan Belanja Gaji dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang pengelolaan belanja gaji.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Belanja Gaji mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
| ||
|
| |||
|
Paragraf 2
Seksi Pengelolaan Belanja Non Gaji Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Seksi Pengelolaan Belanja Non Gaji dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang pengelolaan belanja non gaji.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pengelolaan Belanja Non Gaji mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Bagian Keenam
Bidang Pelaporan Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Bidang Pelaporan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan di pengelolaan pelaporan keuangan daerah.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Pelaporan mempunyai fungsi:
| ||
|
|
a.
|
pelaksanaan kebijakan dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program kerja di bidang pengelolaan perbendaharaan, perencanaan program kegiatan, penyusunan petunjuk teknis dan naskah dinas di bidang pengelolaan pelaporan keuangan;
| |
|
|
b.
|
pengkoordinasian, pengembangan dan fasilitasi kegiatan di bidang pengelolaan pelaporan keuangan;
| |
|
|
c.
|
pembinaan dan pengendalian kegiatan di bidang pengelolaan pelaporan keuangan; dan
| |
|
|
d.
|
pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan pelaporan kegiatan di bidang pengelolaan pelaporan keuangan.
| |
|
(3)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Bidang Pelaporan mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 1
Seksi Akuntansi Pasal 21 | |||
|
Seksi Akuntansi dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang pengelolaan akuntansi Pemerintah Daerah.
| |||
|
(1)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Akuntansi mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
Paragraf 2
Seksi Pembiayaan Pasal 22 | |||
|
(1)
|
Seksi Pembiayaan dipimpin oleh seorang Kepala Seksi yang mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan di bidang pengelolaan pembiayaan keuangan daerah.
| ||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Seksi Pembiayaan mempunyai rincian tugas sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini
| ||
|
| |||
|
BAB IV
TATA KERJA Pasal 23 | |||
|
(1)
|
Dalam melaksanakan tugas Kepala Dinas wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi secara vertikal dan horizontal.
| ||
|
(2)
|
Kepala Dinas bertanggung jawab memimpin, memberikan bimbingan, petunjuk, perintah dan mengawasi pelaksanaan tugas bawahan.
| ||
|
(3)
|
Kepala Dinas mengadakan rapat berkala dalam rangka memberikan bimbingan kepada bawahan.
| ||
|
| |||
Pasal 24 | |||
|
(1)
|
Setiap pegawai di Lingkungan Dinas wajib mematuhi petunjuk, perintah, dan bertanggungjawab kepada atasan serta melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan dan menyampaikan laporan.
| ||
|
(2)
|
Setiap pegawai dalam rangka menjamin kelancaran tugas berkewajiban memberikan saran pertimbangan kepada atasannya.
| ||
|
| |||
Pasal 25 | |||
|
(1)
|
Kelompok jabatan fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan bidang jabatan fungsional masing-masing sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
(2)
|
Jumlah pejabat fungsional ditentukan sesuai kebutuhan dan beban kerja.
| ||
|
(3)
|
Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan peraturan perundang- undangan.
| ||
|
| |||
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 26 | |||
|
Pembagian tugas masing-masing unsur organisasi pada pemangku jabatan di Lingkungan Dinas diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| |||
|
| |||
Pasal 27 | |||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| |||
|
| |||
Pasal 28 | |||
|
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya ke dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Desember 2015 WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd HARYADI SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA ttd. TITIK SULASTRI BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 82 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.