Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 80 Tahun 2015

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 80 TAHUN 2015


TENTANG

PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2016

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan Pasal 182 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dialihkan pemungutan/pengelolaan ke Pemerintah Daerah;
b.
bahwa penetapan stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan kewenangan dan kebijakan dari Pemerintah Daerah dan agar tidak menimbulkan gejolak di masyarakat;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan Di Kota Yogyakarta Tahun 2016.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 2).
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN PERKOTAAN DI KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2016.
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

Bagian Kesatu
Umum

 

Pasal 1

Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.
Stimulus adalah pengurangan otomatis terhadap besarnya ketetapan pajak terutang yang ditetapkan pada tahun 2016.
2.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan dan pertambangan.
3.
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang dan bukan merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah dan/atau bangunan.
4.
Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kota.
5.
Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
6.
Wajib PBB-P2 yang selanjutnya disebut Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.
7.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
8.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
 
 
Bagian Kedua
Maksud dan tujuan

 

Pasal 2

(1)
Maksud dari pembentukan peraturan ini adalah mengatur pemberian stimulus PBB P2 kepada Wajib Pajak di Kota Yogyakarta.
(2)
Tujuan dari pembentukan peraturan ini agar tidak memberatkan masyarakat dan tidak menimbulkan gejolak sosial.
 
 
Bagian Ketiga
Ruang lingkup

 

Pasal 3

Ruang lingkup dari peraturan ini mengatur tentang:
a.
pemberian Stimulus;
b.
besaran Stimulus; dan
c.
pengecualian.
 
 
BAB II
PEMBERIAN STIMULUS

 

Pasal 4

(1)
Stimulus diberikan untuk setiap ketetapan PBB P2 yang akan dituangkan dalam SPPT masa pajak tahun 2016.
(2)
Stimulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada wajib pajak PBB P2 dalam bentuk pengurangan otomatis terhadap besarnya PBB P2 yang ditetapkan dan diterbitkan pada tahun 2016.
 
 
BAB III
BESARAN STIMULUS

 

Pasal 5

Stimulus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberikan sesuai besaran nilai jual obyek pajak (NJOP) dengan kategori sebagai berikut:
a.
untuk NJOP sampai dengan Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) diberikan stimulus 75% (tujuh puluh lima persen);
b.
untuk NJOP di atas Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) diberikan stimulus 65% (enam puluh lima persen);
c.
untuk NJOP di atas Rp1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) diberikan stimulus 55% (lima puluh lima persen);
d.
untuk NJOP di atas Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sampai dengan Rp5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) diberikan stimulus 45% (empat puluh lima persen); dan
e.
untuk NJOP lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) diberikan stimulus 30% (tiga puluh persen).
 
 
BAB IV
PENGECUALIAN

 

Pasal 6

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4:
a.
ketetapan PBB P2 yang terutang tahun 2016 setelah diberikan stimulus lebih kecil dibanding pajak yang harus dibayar tahun 2015;
b.
PBB P2 yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada huruf a, ditetapkan sama dengan ketetapan PBB P2 yang harus dibayar tahun 2015; dan
c.
ketetapan PBB P2 sebelum tahun pajak 2016.
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Desember 2015
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 30 Desember 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2015 NOMOR 80
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.