Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 8 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2008TENTANG
PENYEDIAAN ANGGARAN UNTUK MENDORONG PERKEMBANGAN PARIWISATA DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA WAJIB PAJAK HOTEL DAN WAJIB PAJAK RESTORAN YANG BERPRESTASI DALAM MEMBAYAR PAJAK WALIKOTA YOGYAKARTA, | |
|
| |
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran perlu disediakan anggaran untuk mendorong perkembangan pariwisata dan pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran yang berprestasi dalam membayar pajak;
|
|
b.
|
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta;
|
|
| |
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
|
|
2.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
|
|
3.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
|
|
4.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
|
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
|
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pajak Hotel;
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pajak Restoran;
|
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
|
|
| |
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PENYEDIAAN ANGGARAN UNTUK MENDORONG PERKEMBANGAN PARIWISATA DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA WAJIB PAJAK HOTEL DAN WAJIB PAJAK RESTORAN YANG BERPRESTASI DALAM MEMBAYAR PAJAK
| |
|
| |
Pasal 1 | |
|
Penyediaan anggaran untuk mendorong perkembangan pariwisata dengan proporsi sebesar 4% (empat persen) dari realisasi pendapatan Pajak Hotel dan Pajak Restoran tahun sebelumnya dan pemberian penghargaan kepada Wajib Pajak Hotel dan Wajib Pajak Restoran yang berprestasi dalam membayar pajak dengan proporsi sebesar 1% (satu persen) dari realisasi pendapatan Pajak Hotel dan Pajak Restoran tahun sebelumnya yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |
|
| |
Pasal 2 | |
|
Kriteria Wajib Pajak yang dapat diberi penghargaan dan besaran penghargaannya ditetapkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta.
| |
|
| |
Pasal 3 | |
|
Instansi Pengguna Anggaran wajib menyampaikan pertanggungjawaban kepada Walikota sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
| |
Pasal 4 | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
| |
|
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta
| |
|
Ditetapkan di Yogyakarta.
pada tanggal 14 Februari 2008 WALIKOTA YOGYAKARTA ttd H. HERRY ZUDIANTO Diundangkan di Yogyakarta Pada tanggal 14 Februari 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA ttd. H. RAPINGUN BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2007 NOMOR 8 SERI D | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.