Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 79 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 79 TAHUN 2017

 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 5 TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (5), Pasal 20 ayat (6), Pasal 21 ayat (3), Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 5);
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR TAHUN 2017 TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
(1)
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
(2)
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
(3)
Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Perpanjangan IMTA adalah izin yang diberikan oleh Walikota Yogyakarta atau pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja tenaga kerja asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disingkat TKA adalah warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia.
(5)
Pemberi Kerja Tenaga Kerja Asing adalah badan hukum atau badan- badan lainnya yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain.
(6)
Penerimaan negara bukan pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah seluruh penerimaan pemerintah pusat yang tidak berasal dari penerimaan perpajakan.
(7)
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
(8)
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
(9)
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
(10)
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(11)
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(12)
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
(13)
Penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
(14)
Perangkat Daerah adalah perangkat daerah yang berwenang dibidang ketenagakerjaan.
(15)
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
(16)
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
(17)
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
 
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PEMBAYARAN
 

Pasal 2

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Wajib retribusi mengambil SKRD dan SSRD di loket pelayanan Perangkat Daerah.
(3)
SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam satuan mata uang dollar Amerika Serikat.
(4)
SKRD dibayarkan paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkan.
(5)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan ke Kas Daerah melalui bank yang ditunjuk dengan menggunakan SSRD.
(6)
Pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikonversi dari dollar Amerika Serikat ke dalam mata uang rupiah sesuai kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada saat pembayaran oleh bank yang ditunjuk.
(7)
Wajib retribusi mendapatkan bukti setoran setelah melakukan pembayaran berupa SSRD yang telah divalidasi oleh bank yang ditunjuk.
(8)
Bentuk dan isi SKRD dan SSRD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(9)
Penetapan bank yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
 

Pasal 3

(1)
Retribusi dibayar secara tunai/lunas berdasarkan SKRD sebelum diterbitkan Perpanjangan IMTA.
(2)
Pembayaran retribusi dilakukan sesuai dengan masa Perpanjangan IMTA.
 
BAB III
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian pembayaran retribusi kepada Kepala Perangkat Daerah yang berwenang dibidang ketenagakerjaan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri persyaratan yang ditentukan.
(3)
Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
 
a.
bukti pembayaran;
 
b.
surat perjanjian kontrak;
 
c.
surat keterangan pemberhentian kerja dari perusahaan;dan
 
d.
Exit Permit Only (EPO).
(4)
Dalam hal pemohon tidak memenuhi ketentuan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara lengkap dan benar, permohonan pengembalian retribusi Perpanjangan IMTA tidak dapat diproses.
(5)
Pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi perpanjangan IMTA paling lambat 1 (satu) bulan sejak diterbitkan Surat Keterangan Pemberhentian Kerja dari perusahaan.
(6)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Kepala Perangkat Daerah.
(7)
Kepala Perangkat Daerah dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan menerima atau menolak permohonan.
(8)
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dikabulkan, maka SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya keputusan.
(9)
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKRDLB.
 
BAB IV
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Perangkat Daerah berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi Perpanjangan IMTA.
(2)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pemeriksaan:
 
a.
RPTKA yang masih berlaku;
 
b.
pelatihan alih teknologi dari TKA ke karyawan dalam perusahaan tersebut;
 
c.
laporan pelaksanaan program dan pelatihan tenaga pendamping TKA;
 
d.
pasport TKA masih berlaku;
 
e.
KITTAS TKA masih berlaku;
 
f.
asuransi TKA;
 
g.
wajib lapor ketenagakerjaan;dan
 
h.
retribusi Perpanjangan IMTA;
 

Pasal 6

(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa Retribusi Perpanjangan IMTA.
(2)
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
 
a.
ketenagakerjaan;
 
b.
pengawas ketenagakerjaan;
 
c.
hukum;
 
d.
pendapatan asli daerah;dan
 
e.
keuangan.
(3)
Tim pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dibantu oleh 1 (satu) orang atau lebih yang memiliki keahlian tertentu yang berasal dari akademisi dan instansi vertikal terkait;
 

Pasal 7

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:
a.
pemeriksaan didahului dengan persiapan sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
b.
pemeriksaan dilakukan melalui pencocokan data, pengamatan, permintaan keterangan, konfirmasi, teknik sampling dan pengujian lainnya berkenaan dengan pemeriksaan;
c.
temuan pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang sah sesuai ketentuan yang berlaku;
d.
pemeriksaan dapat dilakukan di kantor tempat Wajib Retribusi atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Pemeriksa;
e.
pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
f.
pelaksanaan pemeriksaan didokumentasi dalam bentuk kertas kerja pemeriksaan;dan
g.
laporan hasil pemeriksaan digunakan sebagai dasar penerbitan SKRD dan/atau STRD.
 

Pasal 8

Laporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf g, disusun secara ringkas dan jelas dan sesuai standar pelaporan hasil pemeriksaan yang memuat:
a.
ruang lingkup atau pos-pos yang diperiksa sesuai dengan tujuan pemeriksaan,
b.
kesimpulan pemeriksaan retribusi yang didukung temuan yang kuat tentang ada atau tidak adanya penyimpangan terhadap peraturan perundang-undangan retribusi;dan
c.
informasi lain yang terkait dengan pemeriksaan;
 

Pasal 9

Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2), dalam melakukan pemeriksaan wajib:
a.
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis sebelum pemeriksaan dilakukan kepada wajib retribusi;
b.
memperlihatkan surat perintah tugas dan menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada wajib retribusi;
c.
menyampaikan surat pemberitahuan hasil pemeriksaan kepada wajib retribusi;
d.
memberikan hak hadir kepada wajib retribusi dalam rangka pembahasan akhir hasil pemeriksaan;
e.
melakukan pembinaan kepada wajib retribusi dalam memenuhi kewajiban retribusinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
f.
mengembalikan dokumen yang dipinjam dari wajib retribusi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal laporan hasil pemeriksaan;dan
g.
merahasiakan hasil pemeriksaan kepada pihak lain yang tidak berhak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Pasal 10

Selama pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wajib retribusi wajib:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang berhubungan dengan perpanjangan IMTA;
b.
memberikan izin untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c.
memberikan izin untuk memasuki dan memeriksa tempat atau orang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan dokumen yang berhubungan dengan perpanjangan IMTA;
d.
menyampaikan tanggapan tertulis atas surat pemberitahuan hasil pemeriksaan;dan
e.
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 26 Oktober 2017
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 26 Oktober 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 80
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.