Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 78 Tahun 2020
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 78 TAHUN 2020 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, | ||
|
| ||
Menimbang | ||
|
a.
|
bahwa Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dalam perkembangannya terdapat beberapa jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan daerah yang belum tercantum, sehingga perlu dilakukan perubahan Peraturan Walikota dimaksud;
| |
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| |
|
| ||
Mengingat | ||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| |
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
| |
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 3);
| |
|
6.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 49);
| |
|
| ||
|
MEMUTUSKAN:
| ||
Menetapkan | ||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 49 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| ||
|
| ||
Pasal I | ||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 49) diubah sebagai berikut:
| ||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
Pasal 1
| |
|
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |
|
|
1.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemakaian kekayaan Daerah.
|
|
|
2.
|
Kekayaan Daerah adalah kekayaan yang dimiliki, dikelola dan dikuasai oleh Pemerintah Daerah meliputi tanah, bangunan, prasarana bangunan, gedung, prasarana gedung,kendaraan, alat-alat berat, dan/atau peralatan milik Pemerintah Daerah.
|
|
|
3.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi tertentu.
|
|
|
4.
|
Pemberdayaan adalah upaya mengembangkan kemandirian ekonomi masyarakat Kota Yogyakarta.
|
|
|
5.
|
Pendidikan adalah upaya terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
|
|
|
6.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut retribusi.
|
|
|
7.
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
|
|
|
8.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
|
|
|
9.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
|
|
|
10.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
|
|
|
11.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi daerah.
|
|
|
12.
|
Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi Daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah yang terjadi serta menentukan tersangkanya.
|
|
|
13.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenisnya, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan usaha lainnya.
|
|
|
14.
|
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
|
|
|
15.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan unsur pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
|
|
|
16.
|
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
|
|
| ||
|
2.
|
Diantara BAB II dan BAB III disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB IIA dan 2 (dua) pasal yaitu Pasal 3A dan Pasal 3B, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
BAB IIA
PENGELOLAAN FASILITAS PENUNJANG Pasal 3A
| |
|
|
Pengelolaan fasilitas penunjang meliputi:
| |
|
|
a.
|
kamar mandi/WC;
|
|
|
b.
|
tempat penyimpanan barang;
|
|
|
c.
|
tempat bongkar muat;dan
|
|
|
d.
|
kios, los, dan lapak pendukung tempat khusus parkir.
|
|
| ||
|
|
Pasal 3B
| |
|
|
(1)
|
Pengelolaan fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A dapat dikerjasamakan.
|
|
|
(2)
|
Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan paguyuban pedagang, komunitas pasar, dan Badan.
|
|
| ||
|
3.
|
Diantara BAB VIII dan BAB I disisipkan 1 (satu) BAB yaitu BAB VIIIA dan 3 (tiga) pasal yaitu Pasal 12A, Pasal 12B dan Pasal 12C, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |
|
| ||
|
|
BAB VIIIA
BAGI HASIL Pasal 12A | |
|
|
Pengelolaan fasilitas penunjang kamar mandi/WC, tempat penyimpanan barang, tempat bongkar muat dan di tempat khusus parkir dilakukan dengan bagi hasil.
| |
|
| ||
|
|
Pasal 12B
| |
|
|
(1)
|
Bagi hasil Pengelolaan fasilitas penunjang kamar mandi/WC, tempat penyimpanan barang, dan tempat bongkar muat dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi urusan pengelolaan pasar.
|
|
|
(2)
|
Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) untuk Pemerintah Daerah dan 40% (empat puluh persen) untuk pengelola berdasarkan potensi pendapatan Perangkat Daerah.
|
|
| ||
|
|
Pasal 12C
| |
|
|
(1)
|
Bagi hasil pengelolaan fasilitas penunjang berupa kamar mandi/WC, kios, los, dan lapak di tempat khusus parkir dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang membidangi perparkiran.
|
|
|
(2)
|
Besaran bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah Daerah dan 20% (dua puluh persen) untuk pengelola berdasarkan potensi pendapatan Perangkat Daerah.
|
|
| ||
Pasal II | ||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||
|
| ||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| ||
|
| ||
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 September 2020 WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd. SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 1 September 2020 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd. AMAN YURIADIJAYA BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 78 | ||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.