Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 76 Tahun 2013
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 76 TAHUN 2013TENTANG
PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran, perlu ada penyesuaian terhadap ketentuan Peraturan Walikota dimaksud;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran.
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Negara 859);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan beberapa kali yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4444);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5025):
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3528);
| ||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3529);
| ||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kendaraan dan Pengemudi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3530);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3838);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
| ||
|
13.
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.65 Tahun 1993 tentang Fasilitas Pendukung Kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
| ||
|
14.
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir untuk Umum;
| ||
|
15.
|
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tata Cara Parkir Kendaraan Bermotor di Jalan;
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| ||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perparkiran di Daerah;
| ||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata cara Kerja sama Daerah;
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1988 Nomor 12 Seri C);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1992 Nomor 37 Seri D);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 51 Seri D);
| ||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21 Seri D);
| ||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah(Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 67 Seri D);
| ||
|
24.
|
Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Kerja sama Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 95);
| ||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perparkiran (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2009 Nomor 120).
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 18 TAHUN 2009 TENTANG PENYELENGGARAAN PERPARKIRAN
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Merubah beberapa ketentuan Peraturan Walikota Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perparkiran sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Mengubah ketentuan ayat (1), menyisipkan ayat (1a) diantara ayat (1) dan ayat (2) dan mengubah ayat (3) dalam Pasal 8, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8
| ||
|
|
(1)
|
Pengelolaan TKP milik Pemerintah Daerah dapat dilakukan melalui mekanisme kerja sama atau dengan surat tugas pengelolaan dari kepala SKPD yang berwenang.
| |
|
|
(1a) |
Mekanisme kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |
|
|
(2)
|
Tata cara dan persyaratan pengajuan surat tugas pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
membuat Surat Permohonan Pengelolaan Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah Daerah;
|
|
|
|
b.
|
mengisi dan menandatangani Surat Kesanggupan Menaati Kewajiban sebagai Pengelola Tempat Khusus Parkir Milik Pemerintah Daerah dengan bentuk dan isi sebagaimana tersebut dalam Lampiran IV Peraturan ini.
|
|
|
(3)
|
Atas permohonan surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Kepala SKPD yang berwenang dapat mengabulkan atau menolak berdasarkan pertimbangan tertentu.
| |
|
|
(4)
|
Masa berlaku surat tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah paling lama 1 (satu) tahun dan setiap 1 (satu) bulan sekali akan dilakukan evaluasi.
| |
|
|
(5)
|
Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka pengelolaan TKP dapat dilanjutkan atau dihentikan/dicabut surat tugas pengelolaannya.
| |
|
|
(6)
|
Bentuk dan isi surat tugas pengelolaan tempat khusus parkir milik pemerintah daerah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan ini.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Mengubah ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dalam Pasal 9, sehingga keseluruhan berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| ||
|
|
(1)
|
Badan atau orang yang akan mengelola TKP milik swasta harus mendapatkan izin pengelola TKP dari Kepala SKPD yang berwenang.
| |
|
|
(2)
|
Untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud ayat (1), pemohon wajib mengajukan permohonan kepada Kepala SKPD yang berwenang dengan persyaratan administrasi sebagai berikut:
| |
|
|
|
a.
|
mengisi dan menandatangani surat permohonan;
|
|
|
|
b.
|
menyerahkan fotocopy identitas diri yang masih berlaku;
|
|
|
|
c.
|
mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Sanggup Menaati Kewajiban sebagai Pengelola TKP Swasta;
|
|
|
|
d.
|
melampirkan denah lokasi/layout lahan parkir.
|
|
|
(3)
|
Dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja terhitung sejak persyaratan administrasi permohonan izin diterima dengan lengkap dan benar, maka Kepala SKPD yang berwenang menerbitkan izin pengelola TKP atau jawaban penolakan dengan disertai alasannya.
| |
|
|
(4)
|
Bentuk dan isi Surat Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a tersebut dalam Lampiran VI Peraturan ini.
| |
|
|
(5)
|
Masa berlaku surat izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 3 (tiga) tahun.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Menambah Bagian pada Pasal 15A, diantara Pasal 15 dan Pasal 16, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Bagian Keempat
Mekanisme Pengeluaran Belanja Bagi Hasil Pasal 15A
| ||
|
|
Mekanisme Pengeluaran Belanja Bagi Hasil retribusi parkir, dengan rincian sebagaimana tersebut dalam Lampiran X Peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
4.
|
Mengubah Lampiran V dan Lampiran IX sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
|
5.
|
Menambah Lampiran X sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 13 November 2013.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 13 November 2013 WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd HARYADI SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 13 November 2013 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd TITIK SULASTRI BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 76 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.