Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 74 Tahun 2011

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 74 TAHUN 2011
 
TENTANG

PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BAGI ANGGOTA KPPS DALAM RANGKA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH TAHUN 2011

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk memberikan penghargaan dan melancarkan penyelenggaraan pemilihan umum Walikota dan Wakil Walikota tahun 2011, maka perlu adanya pemberian pembebasan pelayanan kesehatan untuk anggota Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) di wilayah Kota Yogyakarta;
b.
bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Pusat Kesehatan Masyarakat, dalam Pasal 18 ayat (1) Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta;
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Pemilu (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2007 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4721);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
6.
Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 245 Tahun 2004 tentang Pedoman Penetapan Tarif Retribusi Jasa Umum;
11.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1988 Nomor 12, Seri C);
12.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1992 Nomor 37, Seri D);
13.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pembentukan Pusat Kesehatan Masyarakat Yogyakarta (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Tahun 1999 Nomor 52, Seri D);
14.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21,Seri D);
15.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 67);
16.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Pusat Kesehatan Masyarakat (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 3);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
19.
Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 128/Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan dasar Pusat Kesehatan Masyarakat;
20.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 73 Tahun 2008 Tentang Fungsi, Rincian tugas dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 84 Seri D);
21.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 74 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Fungsi dan Rincian Tugas Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 85 Seri D);
22.
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 63 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
 
 
 

Memperhatikan

Surat dari Komisi Pemilihan Umum Kota Yogyakarta Nomor: 359/KPUKota-013.329631/VIII/2011 tanggal 24 Agustus 2011 perihal Permohonan Pembebasan Retribusi Pengecekan Kesehatan;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PEMBEBASAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PADA PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT BAGI ANGGOTA KPPS DALAM RANGKA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH TAHUN 2011.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
2.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
3.
Dinas adalah Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
4.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta.
5.
Puskesmas adalah Pusat Kesehatan Masyarakat di Wilayah Kota Yogyakarta.
6.
Retribusi pelayanan kesehatan yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan kesehatan pada Puskesmas.
7.
Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang selanjutnya disingkat KPPS adalah Anggota kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk menyelenggarakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara.
 
 
 
BAB II
PEMBEBASAN RETRIBUSI

 

Pasal 2

Untuk memenuhi persyaratan Surat Keterangan Sehat dari Dokter, Anggota KPPS yang mendapatkan pelayanan pemeriksaan kesehatan di Puskesmas dibebaskan dari retribusi.
 
 
 
BAB III
KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 3

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 September 2011
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
H. HERRY ZUDIANTO

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 September 2011
Plt. SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
MUHAMMAD SARJONO

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2011 NOMOR 74
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.