Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 73 Tahun 2018
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 73 TAHUN 2018 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 13 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, perlu pengaturan mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daera dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
6.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 6);
| ||
|
7.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5);
| ||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 5);
| ||
|
9.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 117 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 117);
| ||
|
10.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2017 tentang Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 79);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah.
| ||
|
2.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
3.
|
Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
4.
|
Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing kepada pemberi kerja tenaga kerja asing.
| ||
|
5.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah satuan kerja perangkat daerah yang berwenang dibidang Ketenagakerjaan.
| ||
|
6.
|
Perangkat Daerah adalah perangkat daerah dilingkungan pemerintah Kota Yogyakarta.
| ||
|
7.
|
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
| ||
|
8.
|
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
| ||
|
9.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 2 | |||
|
1.
|
Dalam hal pemungutan retribusi mencapai kinerja tertentu, maka insentif dapat diberikan.
| ||
|
2.
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada penerimaan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
| ||
|
3.
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
| ||
|
a.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Asisten Sekretaris Daerah selaku pembantu tugas Sekretaris Daerah yang mengkoordinir Satuan Kerja Perangkat Daerah pemungut retribusi dan Perangkat Daerah yang terkait dengan pemungutan retribusi;
| ||
|
b.
|
aparat Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai pemungut Retribusi Daerah;
| ||
|
c.
|
aparat Perangkat Daerah yang terkait dengan pemungutan retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertujuan untuk meningkatkan:
| |||
|
a.
|
kinerja Perangkat Daerah
| ||
|
b.
|
semangat kerja bagi aparat Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melakukan pemungutan retribusi;
| ||
|
c.
|
pendapatan Retribusi; dan
| ||
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
1.
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan setiap triwulan apabila pada:
| ||
|
|
a.
|
triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) dari target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
|
b.
|
triwulan II realisasi mencapai 35% (tiga puluh lima persen) dari target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
|
c.
|
triwulan III realisasi mencapai 65% (enam puluh lima persen) dari target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) dari target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
2.
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
3.
|
Apabila target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, maka insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada awal triwulan berikutnya apabila telah tercapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
4.
|
Apabila target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan retribusi tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
5.
|
Apabila target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran terlampaui, maka pembayaran insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
1.
|
Insentif pemungutan retribusi sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun berjalan.
| ||
|
2.
|
Pembagian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melakukan pemungutan Retribusi Daerah, diberikan insentif sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari dana insentif yang tersedia;
| |
|
|
b.
|
bagi Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah diberikan insentif sebesar 5% (lima persen) dari dana insentif yang tersedia;
| |
|
|
c.
|
Bagi Perangkat Daerah yang terkait dengan pemungutan retribusi diberikan insentif sebesar 5% (lima persen) dari dana insentif yang tersedia.
| |
|
3.
|
Pelaksanaan Pembagian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 6 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini, dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 7 November 2018 WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd. HARYADI SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 7 November 2018 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd. TITIK SULASTRI BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2018 NOMOR 73 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.