Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 68 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 68 TAHUN 2010
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IMB

WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a. 
bahwa untuk memperlancar pelaksanaan pemungutan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2009 tentang Retribusi IMB, maka perlu menindaklanjuti ketentuan Pasal 12 dan Pasal 18;
b.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu ditetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2009 tentang Retribusi IMB.
 
 
 

Mengingat

1. 
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4247);
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 5049);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4139);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
7.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24/PRT/M/2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan Bangunan Gedung;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 1988 Nomor 12, Seri D);
10.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 1992 Nomor 37, Seri D);
11.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 21, Seri B);
12.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah;
13.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan;
14.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bangunan Gedung;
15.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 25 Tahun 2009 tentang Retribusi IMB;
16.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 85 Tahun 2008 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Dinas Perizinan Kota Yogyakarta;
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 25 TAHUN 2009 TENTANG RETRIBUSI IMB.
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.
3.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
4.
Dinas Perizinan adalah Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
6.
Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah di Kota Yogyakarta.
7.
Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi perizinan.
8.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
9.
Camat adalah Camat di wilayah Kota Yogyakarta.
10.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
11.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis lembaga, bentuk usaha dan bentuk badan lainnya.
12.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus.
13.
Prasarana dan sarana bangunan adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan yang menyatu dan/atau berdiri sendiri.
14.
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
15.
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB adalah izin untuk mendirikan, mengubah, membongkar dan didirikan kembali secara keseluruhan atau sebagian suatu bangunan dalam persil kepemilikan.
16.
Izin Mendirikan Bangunan - Izin Bangunan yang selanjutnya disingkat IMB-IB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung yang sudah berdiri sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis IMB-IB.
17.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Mendirikan Bangunan - Izin Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi IMB adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
18.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
19.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat dengan SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
20.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
21.
Pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi IMB adalah pemberian keringanan atau pembebasan pembayaran retribusi Izin Mendirikan Bangunan Gedung.
22.
Bangunan gedung rumah tinggal tunggal sederhana adalah rumah tinggal tidak bertingkat dengan total luas lantai maksimal 36 m² (tiga puluh enam meter persegi) dan total luas tanah maksimal 72 m² (tujuh puluh dua meter persegi).
 
 
 
BAB II
PENETAPAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Besarnya retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana dalam Lampiran Peraturan ini.
 
 
 
BAB III
PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IMB

Bagian Pertama
Umum
 

Pasal 3

(1)
Bangunan gedung yang mendapatkan pengurangan, keringanan atau pembebasan adalah:
 
a.
Bangunan gedung berfungsi sosial dan budaya antara lain: bangunan pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, bangunan kesenian dan bangunan pelayanan umum (bangunan Balai RT, Balai RW, bangunan PKK, Gardu Ronda, dan sejenisnya; Panti Asuhan, Panti Jompo dan sejenisnya);
 
b.
Bangunan gedung berfungsi usaha antara lain: gedung perkantoran, perdagangan dengan klasifikasi usaha mikro kecil dan usaha yang mendukung kegiatan kepariwisataan (perhotelan/penginapan, wisata dan rekreasi/olahraga dan sejenisnya);
 
c.
Bangunan gedung Pemerintah yang karena terbatasnya dana tidak mencantumkan dana untuk Izin Membangun Bangunan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Rincian Harga Kontrak);
 
d.
Bangunan yang ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB);
 
e.
Bangunan gedung rumah tinggal milik orang tidak mampu.
 

Pasal 4

Pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi IMB untuk bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 adalah:
(1)
Pembebasan retribusi:
 
Bangunan gedung Pemerintah selain untuk kepentingan pelayanan umum yang karena terbatasnya dana tidak mencantumkan dana untuk Izin Membangun Bangunan dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Rincian Harga Kontrak;
 
Bangunan yang ditetapkan sebagai Benda Cagar Budaya (BCB) yang telah ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
Bangunan gedung rumah tinggal milik orang tidak mampu.
(2)
Keringan 50% (lima puluh persen) antara lain:
 
Bangunan pelayanan pendidikan seperti TK, SD, SLTP dan SLTA atau yang sederajat, bangunan pelayanan umum seperti bangunan Balai RT, Balai RW, bangunan PKK, Gardu Ronda, dan sejenisnya; Panti Asuhan, Panti Jompo dan sejenisnya serta bangunan kegiatan keperawatan sosial.
(3)
Keringan 25% (dua puluh lima persen) antara lain:
 
Bangunan pelayanan kesehatan dan bangunan kesenian;
 
-
Bangunan gedung perkantoran, rekreasi, olahraga dan sejenisnya.
 
 
 
Bagian Kedua
Tata cara Pemberian Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi IMB
 

Pasal 5

(1)
Setiap wajib retribusi berhak untuk mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi IMB.
(2)
Permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Perizinan atau Camat selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya SKRD dan disertai dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi IMB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan:
 
a.
Surat Keterangan/Pernyataan dari RT, RW, Lurah dan Camat dimana bangun-bangunan tersebut berada untuk bangunan gedung rumah tinggal milik orang yang tidak mampu;
 
b.
Fotocopy Rencana Anggaran Biaya (RAB)/Rincian Harga Kontrak Proyek bersangkutan, yang dilegalisasi oleh Instansi penanggung jawab proyek untuk bangunan gedung Pemerintah selain kepentingan pelayanan umum.
(4)
Walikota wajib memberikan jawaban atas permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya permohonan.
 
 
 
BAB IV
PELIMPAHAN KEWENANGAN PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI IMB
 

Pasal 6

Walikota melimpahkan kewenangan memberikan pembebasan, keringanan dan pengurangan retribusi IMB kepada Kepala Dinas Perizinan atau Camat.
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 4 Oktober 2010
WALIKOTA YOGYAKARTA
ttd.
H. HERRY ZUDIANTO

Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal 4 Oktober 2010
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA
ttd.
H. RAPINGUN

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 68
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.