Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 6 Tahun 2013

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 6 TAHUN 2013
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, maka perlu adanya revisi petunjuk pelaksanaan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang telah diubah dan ditambah terakhir dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah- daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan yang Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tatacara Penghapusan Piutang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4488);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB);
10.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2005 Nomor 65 Seri D);
11.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 67, Seri D);
12.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Kecamatan dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 68, Seri D);
13.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 2);
14.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 3);
15.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan;
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Bangunan Gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi termasuk prasarana dan sarana bangunannya yang menyatu dengan tempat kedudukannya atau berdiri sendiri, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan atau di dalam tanah dan/atau air yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatan hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial dan budaya maupun kegiatan khusus.
2.
Prasarana dan sarana bangunan adalah fasilitas kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan terselenggaranya fungsi bangunan yang menyatu dan atau berdiri sendiri.
3.
Izin Mendirikan Bangunan Gedung yang selanjutnya disebut IMB adalah perizinan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah kepada pemilik bangunan gedung untuk membangun baru, mengubah, memperluas, mengurangi, dan/atau merawat bangunan gedung sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.
4.
Izin Gangguan adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan tidak termasuk tempat usaha /kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
5.
Fungsi Bangunan adalah bangunan difungsikan sebagai fungsi keagamaan, fungsi usaha, fungsi sosial dan budaya, fungsi hunian dan fungsi campuran.
6.
Fungsi campuran adalah bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi usaha.
7.
Perumahan yang dibangun massal adalah perumahan yang dibangun lebih dari 3 (tiga) unit atau lebih oleh perorangan atau badan.
8.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/ atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
10.
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut Retribusi IMB adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin mendirikan bangunan yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
11.
Retribusi Izin Gangguan adalah Pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin gangguan yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
12.
Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi perizinan tertentu.
13.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
14.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
16.
Surat Pemberitahuan Pembayaran Retribusi Terutang yang selanjutnya disebut SPPRT adalah surat yang berisi pemberitahuan bahwa pelayanan perizinan sudah selesai dan jumlah retribusi yang harus dibayar.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disebut SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/ atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
19.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
20.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang dalam pengelolaan Retribusi.
21.
Dinas Perizinan adalah Dinas Perizinan Kota Yogyakarta.
22.
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
23.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
24.
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
25.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
26.
Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
BANGUNAN GEDUNG FUNGSI CAMPURAN
 

Pasal 2

(1)
Bangunan gedung fungsi campuran atau ganda adalah bangunan gedung yang memiliki lebih dari satu fungsi usaha.
(2)
Bangunan gedung fungsi campuran atau ganda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bangunan campuran antara hotel, apartemen, mal/shopping center (pusat perbelanjaan), sport hall, dan/atau hiburan.
(3)
Khusus untuk bangunan sport hall dan hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikategorikan sebagai bangunan gedung fungsi ganda/campuran apabila luasnya minimal 25% (dua puluh lima per seratus) dari luas keseluruhan bangunan.
(4)
Untuk bangunan yang tidak termasuk kategori bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan (3), fungsi bangunan mengikuti fungsi bangunan dominan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PENENTUAN KAWASAN DAN FUNGSI JALAN UNTUK PERHITUNGAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 

Pasal 3

(1)
Tingkat penggunaan jasa didasarkan pada faktor-faktor:
 
a.
lingkungan (kawasan);
 
b.
lokasi (fungsi jalan); dan
 
c.
gangguan.
(2)
Penentuan faktor lingkungan (kawasan) dan lokasi (fungsi jalan) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b sesuai dengan Lampiran I Peraturan ini.
(3)
Penentuan klasifikasi faktor gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
PENETAPAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Bentuk dan Isi SKRD
 

Pasal 4

(1)
Besarnya retribusi ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2)
Bentuk dan isi SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk IMB dan Izin Gangguan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran Retribusi
 

Pasal 5

(1)
SPPRT dikirimkan kepada Wajib Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi mengambil SSRD di loket pengambilan Dinas Perizinan Kota Yogyakarta/Kecamatan dengan menunjukkan SPPRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
(3)
Retribusi Terutang dibayar di Kas Daerah/Bank tempat pembayaran yang telah ditunjuk dengan menggunakan SSRD.
(4)
Bank tempat pembayaran sebagaimana pada ayat (2) adalah Bank Pembangunan Daerah (BPD) DIY Cabang Senopati.
(5)
Wajib Retribusi akan mendapat tanda bukti pembayaran yang sah/SSRD setelah melunasi Retribusi Terutang.
(6)
Bentuk dan isi SPPRT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut dalam Lampiran IV Peraturan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Masa retribusi adalah jangka waktu selama satu kali pelayanan.
(2)
Perhitungan retribusi untuk satu kali pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
 
a.
Retribusi IMB untuk bangunan gedung baru dihitung sesuai dengan rumusan retribusi yang telah ditetapkan.
 
b.
Retribusi IMB untuk penambahan atau pengurangan luas bangunan gedung yang sudah memiliki IMB dihitung berdasarkan luas penambahan atau luas pengurangan bangunan tersebut.
 
c.
Retribusi IMB untuk penambahan atau pengurangan volume prasarana bangunan gedung yang sudah memiliki IMB dihitung berdasarkan volume penambahan atau pengurangan prasarana tersebut.
(3)
Penggabungan beberapa perizinan IMB dalam satu tapak perencanaan menjadi satu perizinan IMB, dikenakan retribusi sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari retribusi yang harus dibayar.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
 

Pasal 7

(1)
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
(2)
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi kepada Walikota Yogyakarta dengan melampirkan fotocopy bukti setoran retribusi yang telah dibayarkan untuk masa retribusi yang dimintakan pengembalian kelebihan pembayaran;
 
b.
Walikota menugaskan Instansi yang menerbitkan SKRD untuk melaksanakan pemeriksaan kepada Wajib Retribusi untuk dibuatkan Laporan Hasil Pemeriksaan;
 
c.
Kepala Dinas Perizinan/Camat menerbitkan SKRDLB kepada Wajib Retribusi apabila Laporan Hasil Pemeriksaan menemukan kelebihan pembayaran retribusi;
 
d.
Berdasarkan SKRDLB sebagaimana dimaksud pada huruf c ditetapkan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
 
e.
Kepala Dinas Perizinan/Camat memberitahukan kepada Wajib Retribusi bahwa kelebihan pembayaran retribusi sudah dapat diambil; dan
 
f.
Ketentuan teknis tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBERIAN PENGURANGAN/KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Syarat dan Tata Cara
 

Pasal 8

(1)
Setiap Wajib Retribusi berhak mengajukan surat permohonan pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi kepada Kepala Dinas Perizinan/Camat, dengan mencantumkan alasan - alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak SKRD diterbitkan .
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Setelah menerima surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) Dinas Perizinan/Kecamatan melakukan pengkajian terhadap alasan-alasan yang disampaikan.
(2)
Kepala Dinas Perizinan/Camat mempertimbangkan hasil kajian untuk menetapkan surat keputusan menerima atau menolak atas permohonan permintaan pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi paling lama 15 (lima belas) hari kalender sejak permohonan diterima.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Besaran Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Retribusi IMB

Paragraf 1
Besaran Pengurangan/Keringanan Retribusi Kategori Umum
 

Pasal 10

(1)
Besaran pengurangan/keringanan retribusi IMB diatur sebagai berikut:
 
a.
untuk fungsi hunian diberikan pengurangan/keringanan retribusi sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari retribusi yang harus dibayar;
 
b.
untuk fungsi usaha diberikan pengurangan/keringanan retribusi sebesar 20% (dua puluh per seratus) dari retribusi yang harus dibayar;
 
c.
untuk Badan Usaha Milik Negara diberikan pengurangan/keringanan retribusi IMB sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari retribusi yang harus dibayar;
 
d.
untuk Badan Usaha Milik Daerah milik Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Daerah diberikan pengurangan/keringanan retribusi IMB sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari retribusi yang harus dibayar;
 
e.
untuk bangunan sekolah milik swasta yang terdiri dari:
 
 
1.
bangunan taman kanak-kanak;
 
 
2.
bangunan sekolah dasar atau yang sederajat;
 
 
3.
bangunan sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang sederajat;
 
 
4.
bangunan sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat.
 
 
diberikan pengurangan/keringanan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari retribusi yang harus dibayar.
 
f.
bangunan yang digunakan untuk jasa dan secara fungsional cenderung pada segi sosial (fungsi/guna bangunannya sesuai pola kegiatan bersifat sosial) dan bangunan untuk kegiatan keperawatan sosial diberikan pengurangan/keringanan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari retribusi yang harus dibayar; dan
 
g.
bangunan sebagaimana tersebut di bawah ini:
 
 
1.
bangunan yang digunakan untuk pertunjukan kesenian dan sejenisnya.
 
 
2.
bangunan untuk kegiatan pelayanan kesehatan.
  diberikan pengurangan/keringanan sebesar 25% (dua puluh lima per seratus) dari retribusi yang harus dibayar.
(2)
Pengajuan pengurangan/keringanan retribusi IMB sebagaimana dimaksud ayat (1) didahului dengan permohonan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 2
Besaran Pengurangan/Keringanan Retribusi Kategori Khusus
 

Pasal 11

(1)
Pengurangan/keringanan khusus untuk retribusi IMB diberikan terhadap bangunan di jalan lingkungan (rukun atau kampung) dengan fungsi hunian atau fungsi usaha.
(2)
Besarnya pengurangan/keringanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
untuk bangunan fungsi hunian kecuali perumahan yang dibangun massal, diberi pengurangan/keringanan sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari retribusi yang harus dibayar;
 
b.
untuk bangunan fungsi usaha diberi pengurangan/keringanan sebesar 30% (tiga puluh per seratus) dari retribusi yang harus dibayar.
(3)
Bangunan yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB) untuk fungsi usaha diberikan pengurangan/keringanan sebesar 50% (lima puluh per seratus) dari retribusi yang harus dibayar.
(4)
Bangunan yang menjadi bangunan warisan budaya (BWB) diberikan pengurangan/keringanan sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari retribusi yang harus dibayar.
(5)
Pengurangan/keringanan retribusi sebagaimana pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) langsung diperhitungkan dan ditetapkan dalam SKRD.
(6)
IMB yang sudah memperoleh pengurangan/keringanan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), (3) dan (4), tidak diberikan pengurangan/keringanan lainnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Paragraf 3
Pembebasan Retribusi IMB
 

Pasal 12

(1)
Bangunan gedung yang mendapatkan pembebasan meliputi:
 
a.
bangunan yang berfungsi sosial dengan kriteria:
 
 
1)
bangunan sosial kemasyarakatan seperti: Balai RT, Balai RW, bangunan untuk kegiatan PKK, Gardu Ronda, dan sejenisnya; dan
 
 
2)
bangunan panti seperti: Panti Asuhan, Panti Jompo dan sejenisnya.
 
b.
bangunan yang telah ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB) untuk fungsi hunian atau sosial budaya;
 
c.
bangunan milik warga masyarakat yang tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang.
(2)
Pembebasan retribusi IMB untuk bangunan gedung sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c. didahului dengan permohonan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Besaran Pengurangan/Keringanan dan Pembebasan Retribusi Izin Gangguan
 

Pasal 13

(1)
Besaran pengurangan/keringanan dan pembebasan retribusi Izin Gangguan sebagai berikut:
 
a.
pembebasan retribusi Izin Gangguan diberikan untuk kegiatan usaha mikro;
 
b.
pengurangan/keringanan 25% (dua puluh lima per seratus) untuk kegiatan usaha kecil dengan keluasan tempat usaha maksimal 100 m2 (seratus ratus meter persegi); dan
 
c.
pengurangan/keringanan selain untuk usaha pada huruf b diberikan paling banyak 20% (dua puluh per seratus).
(2)
Kegiatan usaha mikro sebagaimana ayat (1) huruf a, dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan sebagai pelaku usaha Mikro dengan menyebutkan jumlah kekayaan bersih paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha dan diketahui oleh Lurah setempat.
(3)
Untuk pengurangan/keringanan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan c diberikan dengan mengajukan surat permohonan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN
 

Pasal 14

(1)
Wajib Retribusi dalam jangka waktu pembayaran yang ditetapkan dalam SKRD tidak melunasi retribusi yang terutang, diterbitkan Surat Teguran.
(2)
Apabila Surat Teguran tidak diindahkan oleh Wajib Retribusi, selanjutnya SKPD menerbitkan STRD.
(3)
Bentuk dan isi Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
(4)
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran V Peraturan ini.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
 

Pasal 15

Tatacara penghapusan piutang retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Peraturan Walikota Yogyakarta 23 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 17

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 10 Januari 2013
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 10 Januari 2013
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2013 NOMOR 6
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.