Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 36 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 36 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka untuk jenis retribusi pelayanan persampahan/kebersihan perlu diatur tentang Petunjuk Teknis Tata cara Pemungutan Retribusi dimaksud;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, maka perlu diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas undang-undang nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah Yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
7.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 51, Seri D)
8.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 20);
9.
Perda No 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 10);
10.
Petunjuk Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berwenang dalam mengelola Retribusi.
5.
Badan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut BLH adalah Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta.
6.
Kebersihan adalah keadaan bersih yang sesuai dengan tata lingkungan yang memenuhi harapan untuk menjadikan sebuah kota yang berkembang secara dinamis dan mewujudkan keseimbangan berbagai fenomena yang serasi sehingga memberikan kenyamanan bagi warga maupun pengunjung/wisatawan.
7.
Sampah adalah benda yang berbentuk padat dari bahan basah (organik) maupun kering (anorganik), yang sudah tidak terpakai lagi.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Swasta adalah segala bidang yang tidak dikuasai oleh pemerintah. Baik organisasi nirlaba maupun laba dapat termasuk swasta, antara lain perusahaan, korporasi, bank, dan organisasi non-pemerintah lainnya, termasuk juga karyawan yang tidak bekerja untuk pemerintah. Dalam sektor ini, faktor-faktor produksi dimiliki oleh individual atau pribadi.
10.
Lembaga Masyarakat adalah organisasi yang didirikan oleh perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela yang memberikan pelayanan kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari kegiatannya.
11.
Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
12.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
13.
Wajib Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
16.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
17.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 2

(1)
Kegiatan pemungutan retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak swasta/badan/lembaga masyarakat.
(2)
Pihak swasta/badan/lembaga masyarakat yang melaksanakan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertanggung jawab kepada Walikota melalui Kepala BLH.
(3)
Pihak swasta/badan/lembaga masyarakat yang melaksanakan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan melaksanakan pemungutan retribusi kebersihan berdasarkan perjanjian kerja sama atau surat tugas yang ditandatangani kepala BLH.
(4)
Untuk Pengawasan dan pemeriksaan terhadap hasil pemungutan retribusi, pihak swasta/badan/lembaga masyarakat yang melaksanakan pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib membuat laporan hasil pemungutan retribusi setiap bulan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
(5)
Untuk wajib retribusi yang tidak dapat dipungut oleh pihak swasta/badan/lembaga masyarakat yang melaksanakan pemungutan retribusi, pelaksanaan pemungutannya dilaksanakan oleh petugas pemungut dari BLH.
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 3

Tata cara pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, diatur sebagai berikut:
a.
pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan harus dilakukan secara tunai.
b.
wajib retribusi melaksanakan pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan kepada Pihak swasta/badan/lembaga masyarakat yang melaksanakan pemungutan retribusi, atau petugas pemungut yang mengelola pemungutan retribusi.
c.
pembayaran retribusi dapat dilakukan setiap bulan sekali atau setiap tahun sekali.
d.
pembayaran retribusi yang dilakukan setiap tahun sekali dibayar di muka pada triwulan pertama setiap tahun.
e.
pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan untuk Jenis Obyek Penyelenggaraan Keramaian dilakukan pada saat diterbitkan SKRD.
f.
penyelenggaraan keramaian sebagaimana dimaksud pada huruf e merupakan kegiatan yang bersifat insidentil atau tidak tetap, misalnya: pertandingan olahraga, pasar malam/bazar, pertunjukkan musik dan kegiatan lain yang sejenis yang melibatkan orang dalam jumlah besar.
 
 
 
 
BAB IV
PENYETORAN PEMBAYARAN
 

Pasal 4

Tata cara penyetoran pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, diatur sebagai berikut:
a.
Pihak swasta/badan/lembaga masyarakat yang melaksanakan pemungutan retribusi, atau petugas pemungut yang mengelola pemungutan retribusi, wajib segera menyetorkan seluruh hasil pemungutan retribusi ke rekening Kas Umum Daerah melalui bendahara penerima pada BLH paling lambat 24 (dua puluh empat) jam setelah penarikan.
b.
Penyetoran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan oleh bendahara penerima pada BLH ke rekening kas umum Daerah dilakukan paling lambat 1 (satu) hari Kerja sejak pembayaran retribusi diterima.
c.
Bendahara penerima pada BLH berkewajiban untuk menatausahakan penerimaan retribusi.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN PIUTANG
 

Pasal 5

(1)
Apabila Wajib Retribusi dalam jangka waktu pembayaran yang telah ditetapkan dalam SKRD tidak melunasi retribusi yang terutang, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
(2)
Apabila Surat Teguran tidak diindahkan oleh Wajib Retribusi, maka SKPD segera menerbitkan STRD.
(3)
Bentuk dan isi Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD.
 
 
 
 
BAB VI
SYARAT DAN TATA CARA PENGURANGAN RETRIBUSI
 

Pasal 6

Wajib retribusi yang melaksanakan pembayaran secara tahunan dan dibayar dimuka akan mendapat pengurangan/potongan retribusi secara langsung sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari nilai retribusi yang harus dibayar setahun.
 
 
 
 
BAB VII
PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN DANA PENUNJANG KEGIATAN
 

Pasal 7

(1)
Untuk menunjang kegiatan pembinaan, pengelolaan kebersihan lingkungan dan pemungutan retribusi kebersihan, disediakan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar 35% (tiga puluh lima per seratus) dari realisasi Pendapatan Retribusi Kebersihan.
(2)
Rincian penggunaan dana penunjang kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
15% (lima belas per seratus) untuk operasional pemungutan oleh Pihak swasta/badan/lembaga masyarakat yang melaksanakan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan;
 
b.
10% (sepuluh per seratus)untuk pengelolaan kebersihan dan pemeliharaan sarana kebersihan di wilayah (RW/RT);
 
c.
2% (dua per seratus) untuk kegiatan koordinasi pengelolaan kebersihan dan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan di kecamatan;
 
d.
3% (tiga per seratus) untuk kegiatan koordinasi pengelolaan kebersihan dan pemungutan retribusi persampahan/kebersihan di kelurahan;
 
d.
5% (lima per seratus) untuk sarana administrasi retribusi persampahan/kebersihan.
(3)
Apabila pemungutan retribusi dilaksanakan oleh petugas pemungut dari BLH, maka dana penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan b, dikembalikan ke Kas Daerah
(4)
25% (dua puluh lima per seratus) dari hasil pemungutan retribusi sebagai biaya operasional pemungutan oleh pihak swasta/badan/lembaga masyarakat yang melaksanakan pemungutan retribusi akan diserahkan langsung kepada pihak swasta/badan/lembaga masyarakat setelah penyetoran retribusi, sedang dana penunjang lainnya akan diserahkan secara tribulanan.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 10 Agustus 2012
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI
 
Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 10 Agustus 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
TITIK SULASTRI
 
BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2012 NOMOR 36
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.