Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 35 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 35 TAHUN 2021

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah ada beberapa ketentuan yang perlu disesuaikan, sehingga Peraturan Walikota dimaksud perlu disesuaikan;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah.
 
 
 

Mengingat

1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
7.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2010 Nomor 8, Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 6, Seri D);
8.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 5, Seri D);
9.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 2, Seri D);
10.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 21).
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 21 TAHUN 2018 TENTANG PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH.
 
 
 

Pasal I

Ketentuan Pasal 5 dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 21) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
 
 
 
Pasal 5
(1)
Insentif Pajak sebesar 5% (lima perseratus) dari rencana penerimaan Pajak dalam tahun anggaran berkenaan untuk tiap jenis Pajak.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
 
a.
Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
 
b.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Asisten Sekretaris Daerah selaku pembantu tugas Sekretaris Daerah; dan
 
c.
Aparat BPKAD selaku perangkat daerah pemungut Pajak;
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling banyak setiap bulannya sebesar 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(4)
Sebagai dasar perkalian gaji sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan gaji bulan Januari tahun anggaran berkenaan.
(5)
Khusus pembayaran Insentif untuk Triwulan IV tahun yang lalu, dasar perkalian gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada bulan Januari tahun anggaran sebelumnya.
(6)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dan huruf c setelah dikurangi besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, menggunakan indeks dengan perhitungan setiap bulannya tidak melebihi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(7)
Besarnya indeks ditentukan berdasarkan tanggung jawab masing-masing pegawai.
(8)
Rincian pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b dan huruf c ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 

Pasal II

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 April 2021
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 16 April 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA
ttd
AMAN YURIADIJAYA

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 35
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.