Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 35 Tahun 2014
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, | |
|
|
|
Menimbang | |
|
a.
|
bahwa harga benih tanaman dan ikan mengalami perubahan seiring dengan musim serta kesukaan/hobi, sehingga tarif retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah pada Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan kondisi saat ini;
|
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas maka perlu mengubah Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan Peraturan Walikota Yogyakarta;
|
|
|
|
Mengingat | |
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
|
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4236);
|
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
|
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
|
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
|
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
|
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
|
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 4);
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |
Menetapkan | |
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 4 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
| |
|
|
|
Pasal I | |
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, diubah sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
Mengubah Lampiran V mengenai Tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, sehingga berbunyi sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
| |
|
|
|
Pasal II | |
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| |
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 4 Juli 2014 WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd. HARYADI SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 4 Juli 2014 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd. TITIK SULASTRI BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2014 NOMOR 35 | |
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.