Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 32 Tahun 2017
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DI KECAMATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 43 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu maka perlu pengaturan mengenai Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan retribusi Izin Mendirikan Bangunan dan retribusi Izin Gangguan di Kecamatan Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||
|
10.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
| ||
|
11.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 51, Seri D);
| ||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 3);
| ||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 5);
| ||
|
14.
|
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 118 Tahun 2016 tentang Perubahan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Kota Yogyakarta;
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN DAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DI KECAMATAN.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
| ||
|
2.
|
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
| ||
|
3.
|
Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai Perangkat Daerah.
| ||
|
4.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta.
| ||
|
5.
|
Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi daerah.
| ||
|
6.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| ||
|
7.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Insentif diberikan apabila dalam melakukan pemungutan retribusi mencapai kinerja tertentu.
| ||
|
(2)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber pada penerimaan retribusi yang meliputi:
| ||
|
|
a.
|
Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; dan
| |
|
|
b.
|
Retribusi Izin Gangguan.
| |
|
(3)
|
Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Walikota dan Wakil Walikota sebagai penanggung jawab pengelolaan keuangan daerah;
| |
|
|
b.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah dan Asisten Sekretaris Daerah selaku pembantu tugas Sekretaris Daerah yang mengkoordinir SKPD pemungut retribusi dan SKPD yang terkait dengan pemungutan retribusi;
| |
|
|
c.
|
Aparat Kecamatan Kota Yogyakarta sebagai pemungutan Retribusi Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
Aparat OPD yang terkait dengan pemungutan retribusi.
| |
|
|
|
|
|
Pasal 3 | |||
|
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertujuan untuk meningkatkan:
| |||
|
a.
|
Kinerja OPD;
| ||
|
b.
|
Semangat kerja bagi aparat OPD yang melakukan pemungutan retribusi;
| ||
|
c.
|
Pendapatan Retribusi; dan
| ||
|
d.
|
Pelayanan kepada masyarakat.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan setiap triwulan apabila pada:
| ||
|
|
a.
|
Triwulan I realisasi mencapai 15% (lima belas persen) dari target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
|
b.
|
Triwulan II realisasi mencapai 35% (tiga puluh lima persen) dari target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
| |
|
|
c.
|
Triwulan III realisasi mencapai 65% (enam puluh lima persen) dari target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
Triwulan IV realisasi mencapai 100% (seratus persen) dari target penerimaan retribusi yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
| |
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayarkan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(3)
|
Apabila target kinerja suatu triwulan tidak tercapai, maka insentif untuk triwulan tersebut dibayarkan pada triwulan berikutnya apabila telah mencapai target kinerja triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(4)
|
Apabila target kinerja pada akhir tahun anggaran penerimaan retribusi tidak tercapai, tidak membatalkan insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
(5)
|
Apabila target penerimaan retribusi pada akhir tahun anggaran terlampaui maka pembayaran insentif dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.
| ||
|
|
|
|
|
Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Insentif pemungutan retribusi sebesar 5% (lima persen) dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun berjalan.
| ||
|
(2)
|
Pembagian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
bagi aparat Kecamatan yang melakukan pemungutan Retribusi Daerah, diberikan insentif sebesar 100% (seratus persen) dari dana insentif yang tersedia;
| |
|
|
b.
|
bagi Walikota, Wakil Walikota, Sekretaris Daerah dan Asisten Sekretaris Daerah dan OPD terkait diberikan insentif sebesar 0% (nol persen) dari dana insentif yang tersedia.
| |
|
(3)
|
Pelaksanaan Pembagian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Camat yang bersangkutan.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 8 Mei 2017 Pj. WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd. SULISTIYO Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 8 Mei 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd. TITIK SULASTRI BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2017 NOMOR 32 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.