Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 31 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 31 TAHUN 2009

 
TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 37 TAHUN 2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK HIBURAN

WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 

Menimbang

a.
bahwa sehubungan dengan adanya penataan kelembagaan di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta Tahun 2009 ada perubahan nama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis yang terkait dengan Pajak Hiburan, sehingga dalam rangka menjamin kepastian hukum maka perlu mengubah Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Hiburan;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta.
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak;
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000;
6.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
8.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1993 tentang Pedoman Klasemen Bioskop dan Tarif Pajak atas Pertunjukan dan Keramaian Umum untuk Pertunjukan Film di Bioskop;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
12.
Keputusan Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi Nomor KM. 70/PW.105/MPPT-85 tentang Peraturan Usaha Rekreasi dan Hiburan Umum;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993 tentang Bentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah Perubahan;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 170 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan dibidang Pajak Daerah;
16.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta;
17.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman;
18.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Hiburan;
19.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Gangguan;
20.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan dan Tugas Pokok Dinas Daerah;
21.
Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Hiburan;
22.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 84 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Tata Kerja Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA YOGYAKARTA NOMOR 37 TAHUN 2000 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA YOGYAKARTA NOMOR 7 TAHUN 2000 TENTANG PAJAK HIBURAN.
 
 

Pasal 1

Mengubah penyebutan kelembagaan baik yang ada di Batang Tubuh maupun dalam Lampiran Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 37 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2000 tentang Pajak Hiburan yang semula dengan sebutan Dinas Pendapatan Daerah Kota Yogyakarta yang selanjutnya disingkat Dipenda berubah menjadi Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan yang selanjutnya disingkat DPDPK, sedangkan penyebutan nama Bendahara Khusus Penerima yang semula sebutannya Bendahara Khusus Penerima berubah menjadi Bendahara Penerimaan.
 
 
 
 

Pasal 2

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya ke dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 24 Maret 2009
WALIKOTA YOGYAKARTA
ttd.
H. HERRY ZUDIANTO

Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal 24 Maret 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA
ttd.
H. RAPINGUN

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 34
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.