Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 15 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 15 TAHUN 2008

 
TENTANG

PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KOTA YOGYAKARTA

WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan perubahan kelembagaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak khususnya di Lingkungan Kantor Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta dan masuknya Lurah se Kota Yogyakarta sebagai Anggota Tim Intensifikasi Pajak Bumi dan Bangunan Kota Yogyakarta, maka perlu adanya pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang baru;
b.
bahwa untuk maksud tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994;
3.
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005;
4.
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
9.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK/04/1995 tentang Tata cara Penunjukan Tempat dan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;
10.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 83/KMK/04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan;
11.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.03/2005 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.03/2005 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama;
13.
Keputusan Bersama Direktur Jenderal Pajak dan Direktur Jenderal Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah Nomor KEP-30/PJ-7/1986 dan 973-562 tentang Pelimpahan wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG PEMBAGIAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN KOTA YOGYAKARTA.
 
 
 

Pasal 1

Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan merupakan dana yang digunakan untuk meningkatkan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
 

Pasal 2

Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan diberikan kepada personil Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang berkaitan dengan usaha-usaha pemungutan dan peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
 

Pasal 3

(1)
Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 9% (sembilan persen) dari realisasi Pajak Bumi dan Bangunan, Kota memperoleh bagian biaya pemungutan sebesar 75,30% (tujuh puluh lima koma tiga puluh persen) dari Sektor Perkotaan dan sebesar 24% (dua puluh empat persen) dari Sektor Pertambangan.
(2)
Pembagian Biaya Pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
35% (tiga puluh lima perseratus) dari Biaya Pemungutan Sektor Perkotaan diberikan kepada Aparat Kecamatan dan Kelurahan.
 
b.
65% (enam puluh lima perseratus) dari Biaya Pemungutan Sektor Perkotaan diberikan kepada Aparat Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait.
 
c.
Selain sebagaimana tersebut huruf b, kepada Aparat Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta dan Satuan Kerja Perangkat Daerah terkait diberikan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dari Sektor Pertambangan.
(3)
Imbangan pembagian biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana/dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada besar kecilnya peranan masing-masing dalam melakukan kegiatan pemungutan dan peningkatan Pajak Bumi dan Bangunan.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Rincian pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta.
(2)
Dalam melaksanakan Peraturan ini, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah Kota Yogyakarta bertanggung jawab kepada Walikota Yogyakarta.
 
 
 

Pasal 5

Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), menyesuaikan dengan pedoman yang mengatur tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang.
 
 
 

Pasal 6

Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2000 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Walikota Yogyakarta Nomor 31 Tahun 2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 

Pasal 7

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
Agar supaya setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 29 Maret 2008
WALIKOTA YOGYAKARTA
ttd.
H, HERRY ZUDIANTO

Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal 29 Maret 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA
ttd.
H. RAPINGUN

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 17 SERI D
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.