Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 124 Tahun 2009

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 124 TAHUN 2009

 
TENTANG

SEWA TIANG PENERANGAN JALAN UMUM PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA UNTUK PENYELENGGARAAN REKLAME CAHAYA

WALIKOTA YOGYAKARTA,
 
 
 

Menimbang

a.
Bahwa dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan reklame cahaya pada tiang-tiang Penerangan Jalan Umum (PJU), maka perlu diatur mengenai besaran, tatacara dan persyaratan sewa tiang Penerangan Jalan Umum milik Pemerintah Kota Yogyakarta;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota Yogyakarta.
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
3.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan Prosedur Administrasi Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Penerimaan Pendapatan Lain-lain;
9.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 1 Tahun 1992 tentang Yogyakarta Berhati Nyaman;
10.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Yogyakarta Nomor 8 Tahun 1998 tentang Izin Penyelenggaraan Reklame;
11.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG SEWA TIANG PENERANGAN JALAN UMUM PEMERINTAH KOTA YOGYAKARTA UNTUK PENYELENGGARAAN REKLAME CAHAYA
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Yogyakarta.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Yogyakarta.
3.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
4.
Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah yang selanjutnya disebut Dinas Kimpraswil adalah Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta.
5.
Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan yang selanjutnya disebut DPDPK adalah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.
6.
Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Bagian P3ADK adalah Bagian Perekonomian Pengembangan Pendapatan Asli Daerah dan Kerja Sama Kota Yogyakarta.
7.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Firma, Kongsi, Koperasi, Dana Pensiun, Persekutuan, Perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Politik atau Organisasi yang sejenisnya, Lembaga, Bentuk Usaha Tetap dan bentuk Badan Usaha lainnya.
8.
Kasir Penerima Uang yang selanjutnya disebut Kasir adalah Kasir Penerima Uang pada Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta.
9.
Reklame Cahaya adalah reklame yang berbentuk bidang, dengan bahan plastik, fiber glas/kaca, tabung lampu, komponen elektronik, yang pemasangannya berdiri sendiri, menempel bangunan, dengan konstruksi tetap dan bersifat permanen.
10.
Tiang Penerangan Jalan Umum yang selanjutnya disebut tiang PJU adalah tiang Penerangan Jalan Umum milik Pemerintah Daerah yang ditempatkan pada pinggir jalan atau median jalan atau tengah simpang jalan.
11.
Tiang PJU bulat adalah tiang PJU yang bentuk sisi tiangnya bulat.
12.
Tiang PJU non bulat adalah tiang PJU yang bentuk sisi tiangnya tidak bulat.
13.
Sewa tiang PJU yang selanjutnya disebut sewa adalah sewa penyelenggara reklame kepada Pemerintah Daerah atas penyelenggaraan reklame pada tiang PJU.
14.
Letak Tiang PJU yang selanjutnya disebut Letak adalah posisi tiang PJU berdiri terhadap badan jalan.
15.
Jumlah Sisi yang selanjutnya disebut Sisi adalah jumlah sisi reklame yang menempel pada tiang PJU.
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Walikota ini adalah:
a.
pengaturan mengenai besaran sewa tiang PJU;
b.
tata cara dan persyaratan penyewaan tiang PJU.
 
 
 
BAB III
OBYEK DAN SUBYEK SEWA
 

Pasal 3

(1)
Obyek sewa tiang PJU adalah tiang PJU milik Pemerintah Daerah.
(2)
Jenis obyek sewa tiang PJU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
 
a.
bulat;
 
b.
non bulat.
 
 
 

Pasal 4

(1)
Subyek sewa tiang PJU adalah penyelenggara reklame cahaya.
(2)
Penyelenggara reklame cahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari perorangan atau badan yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
 
 
 
BAB IV
PERHITUNGAN BESARAN SEWA
 

Pasal 5

Besaran sewa tiang PJU per tahun ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut: Besaran sewa tiang PJU = Harga Dasar Sewa Tiang PJU x Indek Letak x Indek Sisi
 
 
 

Pasal 6

(1)
Harga dasar sewa tiang PJU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperoleh dari harga perolehan dikurangi nilai residu (nilai sisa) ditambah biaya pemeliharaan dibagi umur ekonomis.
(2)
Harga dasar sewa tiang PJU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku per tahun dengan besaran sebagai berikut:
 
a.
tiang PJU bulat sebesar Rp300.000,- (tiga ratus ribu rupiah);
 
b.
tiang PJU non bulat sebesar Rp600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
(3)
Indek Letak tiang PJU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yang terdiri dari:
 
a.
pinggir badan jalan indeknya sebesar 1 (satu);
 
b.
median jalan indeknya sebesar 1,5 (satu koma lima);
 
c.
tengah simpang jalan indeknya sebesar 2 (dua).
(4)
Indek jumlah sisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dibagi menjadi 4 (empat) kategori, yang terdiri dari:
 
a.
1 (satu) sisi reklame indeknya sebesar 1 (satu);
 
b.
2 (dua) sisi reklame indeknya sebesar 1,5 (satu koma lima);
 
c.
3 (tiga) sisi reklame indeknya sebesar 2 (dua);
 
d.
4 (empat) sisi reklame indeknya sebesar 2,5 (dua koma lima).
(5)
Rincian Besaran Sewa tiang PJU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 tersebut dalam Lampiran Peraturan Walikota ini.
 
 
 
BAB IV
TATA CARA DAN PERSYARATAN PENYEWAAN
 

Pasal 7

Tatacara penyewaan tiang PJU adalah sebagai berikut:
a.
Pemohon izin penyelenggaraan reklame pada tiang PJU mengisi blangko permohonan izin penyelenggaraan reklame yang telah disediakan oleh DPDPK dengan melampiri:
 
1)
foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) rangkap 4 (empat);
 
2)
foto lokasi asli dan foto copy rangkap 3 (tiga);
 
3)
gambar denah lokasi asli dan foto copy rangkap 3 (tiga);
 
4)
gambar teknis konstruksi asli dan foto copy rangkap 3 (tiga);
 
5)
gambar potongan terhadap persil/trotoar/jalan asli dan foto copy rangkap 3 (tiga);
 
6)
gambar desain reklame asli dan foto copy rangkap 3 (tiga).
b.
Blangko permohonan yang telah diisi pemohon beserta lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud pada huruf a dikirim oleh DPDPK ke Dinas Kimpraswil untuk dimintakan rekomendasi;
c.
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b telah direkomendasi oleh Dinas Kimpraswil maka pemohon dikenakan sewa tiang PJU dengan ketentuan tarip sebagaimana tersebut dalam Lampiran Peraturan ini melalui Kasir DPDPK;
d.
Kasir menerima pembayaran sewa tiang PJU dan mengeluarkan Tanda Bukti Penerimaan Model: Bend 26 dengan tembusan dikirim ke Bagian P3ADK;
e.
Kasir menyetorkan uang ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam sejak diterimanya uang sewa tiang PJU;
f.
jangka waktu penyewaan ditentukan selama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sebanyak 2 (dua) kali serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
 
 
BAB V
PENUTUP
 

Pasal 8

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2009.
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 5 November 2009
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd
H. HERRY ZUDIANTO

Diundangkan di Yogyakarta
Pada tanggal 5 November 2009
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd
H. RAPINGUN

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2009 NOMOR 143
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.