Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 12 Tahun 2021

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 12 TAHUN 2021
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG, RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, RETRIBUSI PELAYANAN TEMPAT KHUSUS PARKIR, RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA DINAS PERDAGANGAN KOTA YOGYAKARTA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Pasal 24 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum, Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir, Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan diatur dalam Peraturan Walikota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta;
 

Mengingat

1
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 5);
4
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Pasar (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 6);
5
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 13);
6
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 1);
7
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 2);
8
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 3);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR, RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG, RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM, RETRIBUSI PELAYANAN TEMPAT KHUSUS PARKIR, RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA DINAS PERDAGANGAN KOTA YOGYAKARTA.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dimulai dari penghimpunan data objek retribusi dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi sampai dengan kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
2.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
3.
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pasar.
4.
Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Walikota.
5.
Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tempat khusus parkir yang ditetapkan oleh Walikota.
6.
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemakaian kekayaan Daerah.
7.
Retribusi Tera adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan dengan menandai tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang ditera.
8.
Retribusi Tera Ulang adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan dengan menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
9.
Dinas adalah Dinas Perdagangan Kota Yogyakarta.
10.
Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksaanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
11.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Sumber Insentif
 

Pasal 2

Insentif bersumber dari pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang, Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum, Retribusi Pelayanan Tempat Khusus Parkir, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada Dinas.
 
Bagian Kedua
Penerima Insentif
 

Pasal 3

Insentif pemungutan Retribusi diberikan secara proporsional kepada:
a.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah.
b.
pegawai Dinas selaku pelaksana pemungut retribusi.
 
Bagian Ketiga
Pemberian Insentif
 

Pasal 4

(1)
Pegawai Dinas pemungut Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diberi Insentif apabila mencapai target yang telah ditentukan.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja Dinas;
 
b.
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Dinas;
 
c.
pendapatan Daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut diberikan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
BAB III
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF

Bagian Kesatu
Pemanfaatan
 

Pasal 5

Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas sesuai dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima Insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Retribusi.
 
Bagian Kedua
Besaran Insentif
 

Pasal 6

(1)
Besaran Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari realisasi penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(3)
Besaran Insentif untuk masing-masing penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 

Pasal 7

Apabila dalam realisasi pemberian Insentif terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu
Penganggaran
 

Pasal 8

(1)
Kepala Dinas menyusun penganggaran Insentif pemungutan Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja operasi yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan Retribusi dan rincian obyek belanja Retribusi.
 
Bagian Kedua
Pelaksanaan
 

Pasal 9

(1)
Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban
 

Pasal 10

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka:
a.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 50);
b.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 30 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2014 Nomor 30);
c.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 50 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2017 Nomor 10);
d.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang(Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 11); dan
e.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 13);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 13 Januari 2021
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 13 Januari 2021
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
AMAN YURIADIJAYA

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 12
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.