Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 114 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 114 TAHUN 2016

 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam menggali dan mengelola potensi retribusi, maka diperlukan adanya insentif sebagai tambahan penghasilan bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah yang melaksanakan pemungutan retribusi yang mencapai kinerja tertentu;
b.
bahwa pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada huruf a, sesuai Pasal 15 Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, maka agar pengaturannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku perlu disusun tatacara pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
c.
bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, perlu disusun dan ditetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan daerah-daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2007 Nomor 51 Seri D);
10.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2008 Nomor 66 Seri ID);
11.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 5);
12.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 10);
13.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 20 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum;
14.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2013 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
15.
Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 79 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 41 Tahun 2013 tentang Fungsi, Rincian Tugas dan Tata Kerja Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta;
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN/KEBERSIHAN.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
2.
Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
3.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dimulai dari penghimpunan data objek retribusi dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi sampai dengan kegiatan penarikan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
4.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat dan terdiri atas sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga dan sampah spesifik.
5.
Wajib Retribusi Jasa Umum yang selanjutnya disebut Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
6.
Insentif pemungutan retribusi yang selanjutnya disebut insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
7.
Badan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat BLH adalah Badan Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta selaku Badan Pelaksana Pemungut Retribusi.
8.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
 
BAB II
PENERIMA INSENTIF
 

Pasal 2

Insentif diberikan untuk jenis pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan atas pelayanan persampahan/kebersihan.
 

Pasal 3

Insentif pemungutan retribusi secara proporsional diberikan kepada pejabat dan pegawai BLH.
 

Pasal 4

(1)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud Pasal 2 untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja BLH;
 
b.
semangat kerja pejabat dan pegawai BLH;
 
c.
pendapatan Daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(2)
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada akhir tahun anggaran.
 
BAB III
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF
 

Pasal 5

(1)
Besaran insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(2)
Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan penerimaan retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 

Pasal 6

(1)
Insentif diberikan kepada penerima insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas disesuaikan dengan besaran tanggung jawab masing-masing penerima insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan retribusi.
(2)
Pelaksanaan pembagian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala BLH.
 

Pasal 7

Apabila dalam realisasi pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) terdapat sisa lebih maka harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan daerah.
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
 

Pasal 8

(1)
Kepala BLH pelaksana pemungut retribusi menyusun anggaran insentif pemungutan retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
(2)
Penganggaran insentif pemungutan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam Belanja Tidak Langsung yang diuraikan berdasarkan jenis Belanja Pegawai, objek belanja Insentif Pemungutan Retribusi, serta rincian objek belanja Retribusi.
 

Pasal 9

Pertanggungjawaban pemberian dan pemanfaatan insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 60 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 11

Peraturan Walikota ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 
Agar semua orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Desember 2016
Plt. WALIKOTA YOGYAKARTA
Asisten Bidang Pemerintahan Dan Kesejahteraan Rakyat Setda. Daerah Istimewa Yogyakarta,
ttd
SULISTIYO

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 115
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.