Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 11 Tahun 2020

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 11 TAHUN 2020
 
TENTANG

TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dalam Peraturan Walikota;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
5.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2016 Nomor 5);
6.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 13 Tahun 2018 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2018 Nomor 13);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
2.
Tera adalah hal menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang ditera.
3.
Tera Ulang adalah hal menandai berkala dengan tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
4.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dimulai dari penghimpunan data objek retribusi dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi sampai dengan kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
5.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
6.
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
7.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
8.
Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Sumber Insentif
 

Pasal 2

Insentif bersumber dari pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Penerima Insentif
 

Pasal 3

Insentif pemungutan Retribusi diberikan secara proporsional kepada:
a.
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah;
b.
Pejabat dan pegawai Dinas selaku aparat pelaksana pemungut Retribusi.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pemberian Insentif
 

Pasal 4

(1)
Pegawai Dinas pelaksana pemungut Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat diberi Insentif apabila mencapai target yang telah ditentukan.
(2)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk meningkatkan:
 
a.
kinerja Dinas;
 
b.
semangat kerja bagi Pejabat atau Pegawai Dinas;
 
c.
pendapatan Daerah; dan
 
d.
pelayanan kepada masyarakat.
(3)
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
(4)
Dalam hal target triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut diberikan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
(5)
Dalam hal target pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
 
 
 
 
BAB III
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF

Bagian Kesatu
Pemanfaatan
 

Pasal 5

Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas disesuaikan dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima Insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Retribusi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Besaran Insentif
 

Pasal 6

(1)
Besaran Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
(2)
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihitung dari realisasi penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Besaran Insentif yang diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, ditetapkan paling tinggi 6 (enam) kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat.
(2)
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
 
 
 
 

Pasal 8

Penerima pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan besaran pembayaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
 
 
 
 
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu
Penganggaran
 

Pasal 9

(1)
Kepala Dinas pelaksana pemungut Retribusi menyusun penganggaran Insentif pemungutan Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2)
Penganggaran insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikelompokkan ke dalam belanja tidak langsung yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan Retribusi serta rincian obyek belanja Retribusi.
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pelaksanaan
 

Pasal 10

Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan, pemberian Insentif diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban
 

Pasal 11

Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 12

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
 
 
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 23 Januari 2020
WALIKOTA YOGYAKARTA,
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 23 Januari 2020
SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA,
ttd.
AMAN YURIADIJAYA

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2020 NOMOR 11
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.