Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 108 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA

NOMOR 108 TAHUN 2016

 
TENTANG
 
TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA YOGYAKARTA,
 

Menimbang

a.
bahwa dalam rangka untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah oleh Wajib Pajak maka perlu mengatur Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota Yogyakarta tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Daerah.
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogjakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
6.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2012 Nomor 6);
7.
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2011 Nomor 1).
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG TATA CARA PEMERIKSAAN PAJAK DAERAH.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
3.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan meliputi pembayar pajak, pemotong pajak dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
4.
Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang.
5.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam bagian tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
6.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
7.
Pemeriksa Pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Dinas atas nama Walikota yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak.
8.
Laporan Hasil Pemeriksaan yang selanjutnya disingkat LHP, adalah laporan yang berisi tentang pelaksanaan dan hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Pemeriksaan.
9.
Surat Tugas Pemeriksaan adalah surat perintah tugas untuk melaksanakan Pemeriksaan.
10.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
11.
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
12.
Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan yang selanjutnya disebut Dinas adalah Dinas Pajak Daerah dan Pengelolaan Keuangan Kota Yogyakarta
13.
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
14.
Pemerintah Daerah adalah Walikota beserta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
15.
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
 
BAB II
TUJUAN PEMERIKSAAN
 

Pasal 2

Tujuan Pemeriksaan adalah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
 
BAB III
BENTUK PEMERIKSAAN
 

Pasal 3

(1)
Bentuk pemeriksaan pajak terdiri dari:
 
a.
pemeriksaan lengkap; dan
 
b.
pemeriksaan sederhana.
(2)
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan di domisili atau tempat usaha Wajib Pajak, meliputi seluruh jenis pajak daerah untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.
(3)
Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dilakukan:
 
a.
di kantor, meliputi jenis pajak tertentu untuk tahun berjalan yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.
 
b.
di lapangan, meliputi seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan dengan bobot dan kedalaman yang sederhana.
 
BAB IV
RUANG LINGKUP DAN OBJEK PEMERIKSAAN
 

Pasal 4

(1)
Ruang lingkup pemeriksaan dapat meliputi:
 
a.
satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak;
 
b.
satu atau beberapa masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak dalam tahun berjalan maupun tahun-tahun lalu.
(2)
Objek pemeriksaan meliputi jenis pajak sebagai berikut:
 
a.
Pajak Hotel;
 
b.
Pajak Restoran;
 
c.
Pajak Hiburan;
 
d.
Pajak Parkir;
 
e.
Pajak Sarang Burung Walet; dan
 
f.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
 
BAB V
TATA CARA PEMERIKSAAN

Bagian Kesatu
Kriteria Pemeriksaan
 

Pasal 5

(1)
Pemeriksaan dilakukan apabila memenuhi kriteria:
 
a.
Wajib Pajak tidak membayar pajak;
 
b.
Wajib Pajak kurang bayar pajak; atau
 
c.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
(2)
Pemeriksaan dapat dilakukan dalam hal Wajib Pajak:
 
a.
menyampaikan SPTPD yang menyatakan lebih bayar;
 
b.
menyampaikan SPTPD yang menyatakan Nihil atau di bawah nilai tidak kena pajak;
 
c.
tidak menyampaikan atau menyampaikan SPTPD tetapi melampaui jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat Teguran;
 
d.
melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran, atau akan meninggalkan daerah dan/atau Indonesia untuk selama-lamanya; atau
 
e.
menyampaikan SPTPD yang diindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
 
Bagian Kedua
Jangka Waktu Pemeriksaan
 

Pasal 6

Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterbitkannya Surat Perintah Tugas Pemeriksaan.
 
Bagian Ketiga
Standar Pemeriksaan
 

Pasal 7

(1)
Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, harus dilaksanakan sesuai dengan standar pemeriksaan.
(2)
Standar pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
standar umum;
 
b.
standar pelaksanaan pemeriksaan; dan
 
c.
standar pelaporan hasil pemeriksaan.
 

Pasal 8

(1)
Standar umum pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, merupakan standar yang berkaitan dengan persyaratan kompetensi Pemeriksa Pajak, dan dengan menandatangani Pakta Integritas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Pakta Integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 9

(1)
Standar pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b, yaitu:
 
a.
pelaksanaan pemeriksaan harus didahului dengan persiapan yang sesuai dengan tujuan pemeriksaan;
 
b.
temuan hasil pemeriksaan harus didasarkan pada bukti yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
 
c.
pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa Pajak yang dibentuk oleh Kepala Dinas atas nama Walikota;
 
d.
Pemeriksa Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf c, dapat dibantu oleh tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Dinas atas nama Walikota;
 
e.
Pemeriksaan dilaksanakan pada jam kerja dan apabila diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
 
f.
pelaksanaan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan;
 
g.
LHP digunakan sebagai dasar penerbitan surat ketetapan pajak daerah dan/atau Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
(2)
Kegiatan pemeriksaan didokumentasikan dalam bentuk Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf f, wajib disusun oleh Pemeriksa Pajak dan berfungsi sebagai:
 
a.
bukti bahwa pemeriksaan telah dilaksanakan sesuai standar pelaksanaan pemeriksaan;
 
b.
bahan pembahasan temuan hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;
 
c.
dasar pembuatan LHP;
 
d.
sumber data atau informasi bagi penyelesaian keberatan atau banding yang diajukan oleh Wajib Pajak; dan
 
e.
referensi untuk pemeriksaan berikutnya.
(3)
Kertas Kerja Pemeriksaan harus memberikan gambaran mengenai:
 
a.
prosedur dan alur pemeriksaan yang dilaksanakan;
 
b.
data, keterangan, dan/atau bukti yang diperoleh;
 
c.
pengujian yang telah dilakukan; dan
 
d.
kesimpulan dan hal-hal lain yang dianggap perlu yang berkaitan dengan pemeriksaan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Kertas Kerja Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 10

Standar pelaporan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c, yaitu:
a.
LHP disusun secara ringkas dan jelas.
b.
LHP sekurang-kurangnya meliputi:
 
I.
Data Umum
 
 
A.
Identitas WP
 
 
B.
Pembukuan WP
 
 
C.
Pemenuhan Kewajiban WP
 
 
D.
Penugasan Pemeriksaan
 
 
E.
Gambaran Kegiatan WP
 
 
F.
Data/Informasi yang tersedia
 
II.
Pelaksanaan Pemeriksaan
 
 
A.
Pos-pos yang diperiksa
 
 
B.
Penjelasan Pajak Terutang
 
III.
Hasil Pemeriksaan
 
 
A.
Ikhtisar Koreksi
 
 
B.
Perhitungan Pajak Terutang
 
IV.
Kesimpulan dan Rekomendasi/Saran
 
 
A.
Kesimpulan
 
 
B.
Rekomendasi/Saran
 
V.
Lampiran
 
 
1.
Surat Tugas Pemeriksaan
 
 
2.
Surat Pemberitahuan Pemeriksaan
 
 
3.
Berita Acara Hasil Pemeriksaan
 
 
4.
Surat Pernyataan Kesanggupan
 
 
5.
Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan
 
 
6.
Lampiran pendukung lainnya
 
Bagian Keempat
Kewajiban dan Kewenangan Pemeriksa Pajak
 

Pasal 11

(1)
Pemeriksa Pajak berkewajiban:
 
a.
menyampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
 
b.
memperlihatkan Tanda Pengenal kepada Wajib Pajak pada saat pemeriksaan;
 
c.
menjelaskan alasan dan tujuan pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
 
d.
memperlihatkan Surat Tugas kepada Wajib Pajak;
 
e.
memberikan bukti peminjaman dokumen;
 
f.
menyampaikan Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak;
 
g.
memberikan hak hadir kepada Wajib Pajak dalam rangka pembahasan hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang telah ditentukan;
 
h.
mengembalikan buku-buku, catatan dan dokumen pendukung lainnya yang dipinjam dari Wajib Pajak paling lama 14 (empat belas) hari sejak selesainya pemeriksaan;
 
i.
merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka pemeriksaan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Surat Pemberitahuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan Tanda Pengenal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran III dan Lampiran IV Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 12

Pemeriksa Pajak berwenang:
a.
melihat dan/atau meminjam buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
b.
mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c.
memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
d.
meminta kepada Wajib Pajak untuk membantu kelancaran pemeriksaan;
e.
melakukan penyegelan tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak;
f.
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis dari Wajib Pajak;
g.
meminta keterangan dan/atau bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa; dan
h.
memanggil Wajib Pajak untuk datang ke Dinas dengan menggunakan surat panggilan.
 
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
 

Pasal 13

Wajib Pajak berhak:
a.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Tanda Pengenal;
b.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan pemberitahuan secara tertulis sehubungan dengan pelaksanaan Pemeriksaan;
c.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan;
d.
meminta kepada Pemeriksa Pajak untuk memperlihatkan Surat Tugas;
e.
menerima Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
f.
menghadiri pembahasan Hasil Pemeriksaan dalam jangka waktu yang telah ditentukan; dan
g.
mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam pembahasan Hasil Pemeriksaan.
 

Pasal 14

Wajib Pajak berkewajiban:
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, dan/atau objek yang terutang pajak paling lama 7 (tujuh) hari kerja di awal periode pemeriksaan;
b.
memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik;
c.
memberikan kesempatan untuk memasuki dan memeriksa tempat atau ruang, barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang diduga atau patut diduga digunakan untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan, dokumen lain, uang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha Wajib Pajak, dan/atau objek yang terutang pajak serta meminjamkannya kepada Tim Pemeriksa Pajak;
d.
memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
e.
menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Temuan Hasil Pemeriksaan;
f.
memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlukan; dan
g.
memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
 
Bagian Keenam
Penundaan dan Penolakan Pemeriksaan
 

Pasal 15

(1)
Jika Wajib Pajak belum dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan b karena alasan tertentu yang dapat diterima oleh Pemeriksa Pajak, maka Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penundaan Pemberian Data dan/atau Penundaan Pemeriksaan.
(2)
Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a dan b, maka Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Menolak Memberikan Data dan Dokumen.
(3)
Jika Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, maka Wajib Pajak harus menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan.
(4)
Jika Wajib Pajak menolak menandatangani Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Penolakan Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Pemeriksa Pajak.
(5)
Pemeriksa Pajak membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan oleh Wajib Pajak jika Wajib Pajak tidak memenuhi panggilan.
(6)
Surat Pernyataan Menolak Memberikan Data dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), atau Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), atau Berita Acara Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), atau Berita Acara Tidak Dipenuhinya Panggilan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat dijadikan dasar untuk penetapan pajak secara jabatan.
(7)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Surat Pernyataan Penundaan Pemberian Data dan/atau Penundaan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Surat Pernyataan Menolak Memberikan Data dan Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Surat Pernyataan Penolakan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) tercantum dalam Lampiran V, VI, VII, dan Lampiran VIII Peraturan Walikota ini.
 
Bagian Ketujuh
Penyegelan
 

Pasal 16

Pemeriksa Pajak berwenang melakukan penyegelan dalam hal Wajib Pajak:
a.
tidak memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
b.
tidak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan yang antara lain berupa tidak memberikan kesempatan untuk mengakses data yang dikelola secara elektronik dan/atau membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
 
Bagian Kedelapan
Tanggapan Temuan Hasil Pemeriksaan
 

Pasal 17

(1)
Wajib Pajak berkewajiban memberikan tanggapan tertulis atas Temuan Hasil Pemeriksaan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak Temuan Hasil Pemeriksaan diterima oleh Wajib Pajak yang dituangkan dalam Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan.
 
a.
Apabila Wajib Pajak setuju atas hasil pemeriksaan maka berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Wajib Pajak menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Surat Pernyataan Kesanggupan, dan Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan;
 
b.
Apabila Wajib Pajak tidak setuju atas hasil pemeriksaan maka berdasarkan Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan Pemeriksa Pajak mengundang Wajib Pajak untuk klarifikasi yang dituangkan dalam Berita Acara Hasil Klarifikasi Pemeriksaan. Atas dasar hasil klarifikasi,
 
 
1.
apabila Wajib Pajak menyetujui pembahasan akhir hasil pemeriksaan maka Wajib Pajak menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Surat Pernyataan Kesanggupan dan Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan;
 
 
2.
apabila Wajib Pajak tidak menyetujui pembahasan akhir hasil pemeriksaan maka Wajib Pajak menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, dan Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan pada kolom tidak setuju;
 
 
3.
apabila Wajib Pajak tidak menyetujui pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan tidak bersedia menandatangani Berita Acara Hasil Pemeriksaan, dan Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan maka Berita Acara Hasil Pemeriksaan, dan Lembar Persetujuan Hasil Pemeriksaan tetap dibuat tanpa tanda tangan Wajib Pajak.
(2)
Apabila Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak hadir 2 (dua) kali dalam undangan klarifikasi maka hasil pemeriksaan dapat ditetapkan secara jabatan.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan format Surat Tanggapan Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Berita Acara Hasil Pemeriksaan, Surat Pernyataan Kesanggupan, Lembar Persetujuan Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Berita Acara Hasil Klarifikasi Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IX, X, XI, XII, dan Lampiran XIII Peraturan Walikota ini.
 

Pasal 18

Pajak yang terutang dalam surat ketetapan pajak daerah dan/atau STPD dihitung sesuai dengan LHP.
 
Bagian Kesembilan
Pemeriksaan Ulang
 

Pasal 19

(1)
Pemeriksaan Ulang hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah atau persetujuan Kepala Dinas.
(2)
Perintah atau persetujuan Kepala Dinas untuk melaksanakan Pemeriksaan Ulang dapat diberikan:
 
a.
apabila terdapat data baru termasuk data yang semula belum terungkap yang diperoleh oleh Pemeriksa Pajak; atau
 
b.
berdasarkan pertimbangan Kepala Dinas.
(3)
Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan harus didahului dengan Pemeriksaan Ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal sebelumnya terhadap kewajiban perpajakan yang sama telah diterbitkan SKPD berdasarkan LHP.
 
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 20

Pemenuhan terhadap standar umum pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak Peraturan Walikota ini ditetapkan.
 
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatan dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
 
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 27 Oktober 2016
WALIKOTA YOGYAKARTA
ttd.
HARYADI SUYUTI

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 27 Oktober 2016
SEKRETARIS DAERAH,
ttd.
TITIK SULASTRI

BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2016 NOMOR 108
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.