Peraturan Walikota Kota Yogyakarta Nomor: 10 Tahun 2021
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA
NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG
TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA DINAS KEBUDAYAAN (KUNDHA KABUDAYAN) KOTA YOGYAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA YOGYAKARTA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa berdasarkan Pasal 23 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Pasal 25 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar Dalam Lingkungan Provinsi Djawa Timur, Djawa Tengah, Djawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Jogjakarta; (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 859);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
| ||
|
3.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 2);
| ||
|
4.
|
Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2020 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2020 Nomor 3);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA YOGYAKARTA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN DAN PEMANFAATAN INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DAN RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH PADA UNIT PELAKSANA TEKNIS PENGELOLAAN KAWASAN CAGAR BUDAYA DINAS KEBUDAYAAN (KUNDHA KABUDAYAN) KOTA YOGYAKARTA.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan dimulai dari penghimpunan data objek retribusi dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi sampai dengan kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||
|
2.
|
Insentif Pemungutan Retribusi yang selanjutnya disebut Insentif adalah tambahan penghasilan yang diberikan sebagai penghargaan atas kinerja tertentu dalam melaksanakan pemungutan Retribusi.
| ||
|
3.
|
Retribusi Parkir di Tempat Khusus Parkir adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tempat khusus parkir yang ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
4.
|
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan pemakaian kekayaan Daerah.
| ||
|
5.
|
Tempat Khusus Parkir adalah tempat parkir kendaraan beserta fasilitas penunjangnya yang dimiliki Pemerintah Daerah yang dapat dikelola oleh Pemerintah Daerah atau badan atau orang pribadi yang meliputi gedung parkir,taman parkir dan peralatan atau lingkungan parkir yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
| ||
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta.
| ||
|
7.
|
Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya yang selanjutnya disingkat UPT adalah UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
| ||
|
8.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Yogyakarta.
| ||
|
9.
|
Walikota adalah Walikota Yogyakarta.
| ||
|
10.
|
Pemerintah Daerah adalah Kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
| ||
|
11.
|
Daerah adalah Kota Yogyakarta.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB II
INSENTIF PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Sumber Insentif Pasal 2 | |||
|
Insentif bersumber dari pemungutan Retribusi Tempat Khusus Parkir dan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah pada UPT.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Penerima Insentif Pasal 3 | |||
|
Insentif pemungutan Retribusi diberikan secara proporsional kepada:
| |||
|
a.
|
Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah; dan
| ||
|
b.
|
Pegawai Dinas dan UPT selaku pelaksana pemungut retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pemberian Insentif Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Pegawai Dinas dan UPT pemungut Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat diberi Insentif apabila mencapai target yang telah ditentukan.
| ||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan:
| ||
|
|
a.
|
kinerja Dinas dan UPT;
| |
|
|
b.
|
semangat kerja bagi pejabat atau pegawai Dinas dan UPT;
| |
|
|
c.
|
pendapatan Daerah; dan
| |
|
|
d.
|
pelayanan kepada masyarakat.
| |
|
(3)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap triwulan pada awal triwulan berikutnya.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal target triwulan tidak tercapai, Insentif untuk triwulan tersebut diberikan pada awal triwulan berikutnya yang telah mencapai target triwulan yang ditentukan.
| ||
|
(5)
|
Dalam hal target pada akhir tahun anggaran penerimaan tidak tercapai, tidak membatalkan Insentif yang sudah dibayarkan untuk triwulan sebelumnya.
| ||
|
(6)
|
Apabila dalam realisasi pemberian Insentif terdapat sisa lebih, harus disetorkan ke Kas Daerah sebagai penerimaan Daerah.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB III
PEMANFAATAN DAN BESARAN INSENTIF Bagian Kesatu Pemanfaatan Pasal 5 | |||
|
Pemanfaatan Insentif diberikan kepada penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 berdasarkan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas sesuai dengan besarnya tanggung jawab masing-masing penerima Insentif dalam mendukung dan melaksanakan pemungutan Retribusi.
| |||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Besaran Insentif Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Besaran Insentif ditetapkan sebesar 5% (lima persen).
| ||
|
(2)
|
Besaran Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari realisasi penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
| ||
|
(3)
|
Besaran Insentif untuk masing-masing penerima Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| ||
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN Bagian Kesatu Penganggaran Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Kepala Dinas menyusun penganggaran Insentif pemungutan Retribusi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
| ||
|
(2)
|
Penganggaran insentif pemungutan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelompokkan ke dalam belanja operasi yang diuraikan berdasarkan jenis belanja pegawai, obyek belanja insentif pemungutan Retribusi dan rincian obyek belanja Retribusi.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Kedua
Pelaksanaan Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Dalam hal target penerimaan Retribusi pada akhir tahun anggaran telah tercapai atau terlampaui, pemberian Insentif belum dapat dilakukan pada tahun anggaran berkenaan.
| ||
|
(2)
|
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan pada tahun anggaran berikutnya yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
Bagian Ketiga
Pertanggungjawaban Pasal 9 | |||
|
Pertanggungjawaban pemberian Insentif dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |||
|
|
|
|
|
|
BAB V
KETENTUAN PENUTUP Pasal 10 | |||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku maka Peraturan Walikota Nomor 13 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Tempat khusus Parkir pada Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Kawasan Malioboro (Berita Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2019 Nomor 13) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal 11 | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Yogyakarta.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 12 Januari 2021 WALIKOTA YOGYAKARTA, ttd HARYADI SUYUTI Diundangkan di Yogyakarta pada tanggal 12 Januari 2021 SEKRETARIS DAERAH KOTA YOGYAKARTA, ttd AMAN YURIADIJAYA BERITA DAERAH KOTA YOGYAKARTA TAHUN 2021 NOMOR 10 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.