Peraturan Walikota Kota Ternate Nomor: 9 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TERNATE
NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TERNATE, | |||
|
| |||
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa sebagai Tindak lanjut pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Walikota;
| ||
|
b.
|
bahwa dasar perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) Pajak Air Tanah sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penetapan Besaran Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) dipandang sudah tidak sesuai dengan kondisi teknis dan perekonomian saat ini;
| ||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Air Tanah;
| ||
|
| |||
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3824);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
| ||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3161);
| ||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| ||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 22);
| ||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 68 Tahun 2011 Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 134);
| ||
|
| |||
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH.
| |||
|
| |||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Ternate.
| ||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota Ternate dan Perangkat Daerah Kota Ternate sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
| ||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Ternate.
| ||
|
4.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate.
| ||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate.
| ||
|
6.
|
Pejabat adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
7.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| ||
|
8.
|
Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||
|
9.
|
Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
| ||
|
10.
|
Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||
|
11.
|
Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||
|
12.
|
Masa Pajak Air Tanah adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
| ||
|
13.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||
|
14.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| ||
|
15.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| ||
|
16.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||
|
17.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| ||
|
18.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| ||
|
| |||
|
BAB II
OBYEK PAJAK AIR TANAH Pasal 2 | |||
|
(1)
|
Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
| ||
|
(2)
|
Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
| ||
|
|
a.
|
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk kepentingan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat serta peribadatan dan;
| |
|
|
b.
|
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah untuk keperluan pemadam kebakaran.
| |
|
| |||
|
BAB III
TARIF PAJAK Pasal 3 | |||
|
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20% (dua puluh persen).
| |||
|
| |||
|
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN Bagian Pertama Pendataan dan Pendaftaran Pasal 4 | |||
|
(1)
|
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah harus mendaftarkan pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate paling lambat 7 (tujuh) hari setelah beroperasi.
| ||
|
(2)
|
Orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah wajib mengisi Formulir SPdOPD yang telah disediakan oleh Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate.
| ||
|
(3)
|
Pengisian formulir SPdOPD, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di isi dengan benar, lengkap dan ditandatangani oleh orang pribadi atau badan yang mengambil dan/atau memanfaatkan Air Tanah, dengan melampirkan:
| ||
|
|
a.
|
Data Omzet penjualan Air per bulan, (khusus usaha yang mengkomersil Air Tanah);
| |
|
|
b.
|
Data pemakaian, pengambilan dan atau pemanfaatan Air Tanah per bulan (khusus badan atau perorangan yang memanfaatkan air tanah sebagai penunjang usaha);
| |
|
| |||
|
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Pasal 5 | |||
|
(1)
|
Berdasarkan SPdOPD, Walikota menetapkan pajak air tanah terutang dengan menggunakan Nota Perhitungan dan ditetapkan dengan menerbitkan SKPD.
| ||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN.
| ||
|
| |||
Pasal 6 | |||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun sesudah saat terutang pajak, walikota dapat menerbitkan:
| ||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| |
|
|
|
1.
|
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
|
|
|
|
2.
|
Jika SPdOPD tidak disampaikan kepada Walikota dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
|
|
|
|
3.
|
Jika kewajiban mengisi SPdOPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
|
|
|
b.
|
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data, yang semula belum terungkap yang meneyebabkan penambahan jumlah pajak terutang;
| |
|
|
c.
|
SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besar dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan kredit pajak.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak.
| ||
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak terutang.
| ||
|
(4)
|
Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika wajib pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| ||
|
(5)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak.
| ||
|
| |||
Pasal 7 | |||
|
(1)
|
Dasar Pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT).
| ||
|
(2)
|
Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Jenis sumber air;
| |
|
|
b.
|
Lokasi sumber air;
| |
|
|
c.
|
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
| |
|
|
d.
|
Volume/kubikasi air yang diambil dan/atau dimanfaatkan;
| |
|
|
e.
|
Kualitas air; dan
| |
|
|
f.
|
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air.
| |
|
| |||
Pasal 8 | |||
|
(1)
|
Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT) sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat dijelaskan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Jenis sumber air adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah, pasir dan batuan yang dinamakan air tanah;
| |
|
|
b.
|
Lokasi sumber air adalah lokasi tempat pengambilan dan/atau pemanfatan air tanah, yang diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kawasan.
| |
|
|
|
1.
|
Kawasan Pemukiman;
|
|
|
|
2.
|
Kawasan Industri.
|
|
|
c.
|
Tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah adalah:
| |
|
|
|
1.
|
Penunjang usaha seperti: Penunjang usaha jasa Hotel, penginapan, losmen, gubuk, wisma, rumah penginapan, rumah kontrakan, usaha perumahan dan sejenisnya termasuk rumah kost besar, kecil, sedang termasuk rumah kost yang diperuntukan khusus pelajar dan mahasiswa yang dibangun pada lokasi kampus dan sebagainya;
|
|
|
|
2.
|
Penunjang Usaha jasa Restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung makan, bar dan sejenisnya termasuk usaha katering/jasa boga;
|
|
|
|
3.
|
Usaha bidang pendidikan/pelatihan swasta;
|
|
|
|
4.
|
Usaha pelayanan kesehatan swasta;
|
|
|
|
5.
|
Ruko;
|
|
|
|
6.
|
Mall;
|
|
|
|
7.
|
Usaha Jasa hiburan;
|
|
|
|
8.
|
Usaha cuci mobil;
|
|
|
|
9.
|
Usaha kolam Renang;
|
|
|
|
10.
|
Usaha Kapsalon;
|
|
|
|
11.
|
Usaha Londry;
|
|
|
|
12.
|
Usaha Pertokoan dan sejenisnya;
|
|
|
|
13.
|
Dijual/dikomersilkan seperti: PDAM, BUMN, Pabrik Es, Depot Air Isi Ulang, dan/atau sejenisnya;
|
|
|
|
14.
|
Usaha Jasa Pelabuhan.
|
|
|
d.
|
Volume adalah banyaknya air yang diambil dan dimanfaatkan dengan ukuran M3 (meter kubik).
| |
|
|
|
1.
|
Meterisasi;
|
|
|
|
2.
|
Tidak menggunakan meter.
|
|
|
e.
|
Kualitas Air adalah kualitas air yang diambil dan/atau dimanfaatkan terdiri atas dua jenis.
| |
|
|
|
1.
|
Baik (sudah teruji kualitasnya oleh instansi yang berkopeten);
|
|
|
|
2.
|
Kurang baik (tidak dapat dikonsumsikan akan tetapi dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain).
|
|
|
f.
|
Tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah, yang dikategorikan dampak.
| |
|
|
|
1.
|
Besar;
|
|
|
|
2.
|
Sedang;
|
|
|
|
3.
|
Kecil.
|
|
(2)
|
Hasil perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPAT), berdasarkan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), ayat, (2) dan Pasal 8 ayat (1), tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
| ||
|
(3)
|
Khusus PDAM dan Pertambangan Minyak dan Gas Alam NPAT adalah Rp125,- (seratus dua puluh lima rupiah).
| ||
|
(4)
|
Besaran Pokok Pajak yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan. Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 dengan Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.
| ||
|
| |||
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan Pasal 9 | |||
|
(1)
|
Kepada Dinas, atas nama Walikota dapat menerbitkan STPD apabila:
| ||
|
|
a.
|
Pajak dalam tahun berjalan, tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
| |
|
|
b.
|
Dari hasil penelitian SPdOPD, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
| |
|
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda.
| |
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sangksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak terutang pajak.
| ||
|
(3)
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
| ||
|
| |||
Pasal 10 | |||
|
(1)
|
Penagihan Pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran.
| ||
|
(2)
|
Pajak yang terutang dipungut di Wilayah Daerah tempat Pajak Air Tanah diselenggarakan.
| ||
|
(3)
|
Terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar diatur sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sudah menyampaikan surat teguran atau surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis kepada Wajib Pajak Air Tanah setelah berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding dengan meminta tanda penerimaan;
| |
|
|
b.
|
Kepala Dinas, selaku Pejabat yang penerbitan Surat Paksa menyampaikan kepada wajib pajak Air Tanah atau penanggung pajak dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran diterima wajib pajak Air Tanah atau penanggung pajak dengan membuat Berita Acara Pemeberitahuan Surat Paksa;
| |
|
|
c.
|
Kepala Dinas, selaku Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atas barang-barang milik wajib pajak Air Tanah dalam waktu paling singkat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan/pemberitahuan Surat Paksa dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan;
| |
|
|
d.
|
Kepala Dinas, selaku Pejabat yang menerbitkan Surat Pencabutan Sita dan Juru Sita Pajak menyampaikan kepada wajib pajak Air Tanah, apabila:
| |
|
|
|
1.
|
Wajib Pajak Air Tanah atau penanggung pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan;
|
|
|
|
2.
|
Berdasarkan putusan pengadilan pajak;
|
|
|
|
3.
|
Ditetapkan lain dengan Keputusan Walikota.
|
|
(4)
|
Ketentuan mengenai pelaksanaan penagihan dengan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan oleh wajib pajak atau penanggung pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa.
| ||
|
(6)
|
Pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa tidak mengakibatkan penundaan hak wajib pajak mengajukan keberatan pajak dan mengajukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi.
| ||
|
| |||
|
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Bagian Kesatu Tata Cara Pembayaran Pasal 11 | |||
|
(1)
|
Pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak di kas daerah melalui Bendahara khusus Penerima pada Dinas Pendapatan dan/atau tempat lain yang ditunjuk oleh walikota sesuai dengan waktu yang ditentukan.
| ||
|
(2)
|
Tanggal, jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutang pajak.
| ||
|
(3)
|
Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT dan STPD.
| ||
|
(4)
|
Setiap pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, diberikan Tanda Bukti Pembayaran (TBP/SSPD).
| ||
|
| |||
Pasal 12 | |||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk mengangsur pajak terutang dalam kurun waktu tertentu, apabila pendapatan yang diperoleh wajib pajak masih belum sepenuhnya diterima disebabkan karena konsumen belum melunasi utangnya.
| ||
|
(2)
|
Angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilakukan secara teratur dan berturut-turut dengan dikenakan sanksi adminitatif berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah pajak yang belum atau kurang dibayar.
| ||
|
(3)
|
Walikota dapat memberikan persetujuan kepada wajib pajak untuk menunda pembayaran sampai batas waktu yang ditentukan, disebabkan karena kondisi tertentu sehingga menyebabkan keterlambatan pembayaran.
| ||
|
(4)
|
Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) di atas, karena keberadaan kantor pusat berdomisili diluar Kota Ternate, sehingga proses pembayaran pajak oleh kantor cabang, perwakilan, yang berada di Kota Ternate, butuh waktu, untuk mengajukan ke kantor pusat.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pasal 13 | |||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Walikota Ternate.
| ||
|
(2)
|
Pengajuan permohonan oleh wajib pajak, paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan pengembalian pembayaran pajak, Walikota sudah harus memberikan keputusan.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Walikota belum memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan dapat diterbitkannya SKPDLB, paling lambat 1 (satu) bulan.
| ||
|
(4)
|
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut, atau dikompensasi ke utang lainnya.
| ||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| ||
|
| |||
|
BAB VI
KEBERATAN DAN BANDING Bagian Kesatu Keberatan Pasal 14 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atau pejabat yang ditunjuk atas sesuatu:
| ||
|
|
a.
|
SKPD;
| |
|
|
b.
|
SKPDKB;
| |
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| |
|
|
d.
|
STPD;
| |
|
|
e.
|
SKPDLB;
| |
|
|
f.
|
SKPN.
| |
|
|
g.
|
Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
| |
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||
|
(3)
|
Keberatan diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat permohonan dimaksud.
| ||
|
(4)
|
Keberatan dapat diajukan apabila wajib pajak telah membayar paling sedikit 50% (lima puluh persen), dari besaran pajak.
| ||
|
(5)
|
Keberatan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), tidak dipertimbangkan sebagai keberatan.
| ||
|
(6)
|
Keberatan dapat diajukan kepada Walikota atau Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Ternate.
| ||
|
(7)
|
Format Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan Laporan Hasil Penelitian Kembali Permohonan Keberatan tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
Pasal 15 | |||
|
(1)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal surat keberatan dibuat, sudah harus memberikan keputusan atas keberatan tersebut.
| ||
|
(2)
|
Keputusan keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, atau menolak, atau menampa besarnya pajak terutang.
| ||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lewat dan Walikota tidak memberi keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||
|
| |||
|
Bagian Kedua
Banding Pasal 16 | |||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Walikota.
| ||
|
(2)
|
Permohonan banding sebagimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesa, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterimah, salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
| ||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Keputusan.
| ||
|
| |||
Pasal 17 | |||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| ||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
| ||
|
(3)
|
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
| ||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
| ||
|
| |||
Pasal 18 | |||
|
(1)
|
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||
|
(2)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||
|
| |||
|
BAB VII
PEMERIKSAAN Pasal 19 | |||
|
(1)
|
Untuk keperluan pemeriksaan, petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas harus dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkan kepada Wajib Pajak yang diperiksa.
| ||
|
(2)
|
Dalam hal pemeriksaan pembukuan atau audit, Kepala Dinas Pendapatan dengan persetujuan Walikota dapat menunjuk Konsultan Pajak atau Auditor untuk mendampingi petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
| ||
|
(3)
|
Untuk kepentingan pengamanan petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas dapat meminta bantuan pengamanan dari aparat penegak hukum, atau Instansi terkait lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||
|
(4)
|
Apabila dalam pengungkapan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
| ||
|
| |||
Pasal 20 | |||
|
(1)
|
Pemeriksaan/pendataan pajak ditujukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan wajib pajak dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| ||
|
(2)
|
Pemeriksaan dan pendataan pajak dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate dalam bentuk:
| ||
|
|
a.
|
Pemeriksaan lengkap dan atau;
| |
|
|
b.
|
Pemeriksaan sederhana.
| |
|
(3)
|
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan di tempat wajib pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya.
| ||
|
(4)
|
Pemeriksaan sederhana sebegaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan dilapangan dan dikantor terhadap wajib pajak untuk tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang sederhana.
| ||
|
(5)
|
Format pemeriksaan dan/atau pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Walikota ini.
| ||
|
| |||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | |||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Walikota Ternate.
| |||
|
| |||
Pasal 22 | |||
|
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
| |||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Ternate.
| |||
|
| |||
|
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 8 April 2015 WALIKOTA TERNATE, ttd. BURHAN ABDURAHMAN Ditetapkan di Ternate pada tanggal 9 April 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE, ttd. M. TAUHID SOLEMAN BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2015 NOMOR 223 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.