Peraturan Walikota Kota Ternate Nomor: 8.A Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TERNATE
NOMOR 8.A TAHUN 2015 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TERNATE, | ||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Menimbang | ||||||||||||
|
a.
|
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2014 Perubahan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame dan dengan memperhatikan perkembangan perekonomian serta penataan ruang, maka perlu dilakukan penyesuaian petunjuk pelaksanaannya;
| |||||||||||
|
b.
|
bahwa dasar perhitungan pajak reklame sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Ternate Nomor 1.A Tahun 2012 tentang Tata Cara Perhitungan Nilai Sewa, Nilai Dasar, Indeks Bahan Dan Nilai Strategis sebagai Dasar Perhitungan Pajak Reklame dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini;
| |||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksana Pemungutan Pajak Reklame;
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Mengingat | ||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3824);
| |||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
| |||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355):
| |||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
| |||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1986 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3339);
| |||||||||||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
| |||||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan yang dikecualikan dari Penjualan secara Lelang dalam rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
| |||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3161);
| |||||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
| |||||||||||
|
17.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 22);
| |||||||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
| |||||||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28);
| |||||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 64 Tahun 2011, Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 17 Tahun 2014 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2014 Nomor 130).
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK REKLAME.
| ||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Daerah Kota Ternate.
| |||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota Ternate dan Perangkat Daerah Kota Ternate sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
| |||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Ternate.
| |||||||||||
|
4.
|
Dinas Pendapatan adalah Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate.
| |||||||||||
|
5.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate.
| |||||||||||
|
6.
|
Dinas Tata Kota Dan Pertamanan Kota Ternate adalah Dinas teknis yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Walikota Ternate untuk mengeluarkan Izin Lokasi Penempatan Titik Reklame Kota Ternate.
| |||||||||||
|
7.
|
Pejabat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.
| |||||||||||
|
8.
|
Tim Penertiban Reklame (TPR) adalah kelompok kerja yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Walikota Ternate untuk menertibkan, menyegel dan membongkar reklame yang melanggar ketentuan perizinan reklame di wilayah Kota Ternate, yang anggotanya terdiri dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate, Dinas Tata Kota Dan Pertamanan Kota Ternate, PPNS, Kota Ternate dan Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
| |||||||||||
|
9.
|
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
| |||||||||||
|
10.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||||||
|
11.
|
Subyek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan reklame.
| |||||||||||
|
12.
|
Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan reklame.
| |||||||||||
|
13.
|
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
| |||||||||||
|
14.
|
Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial, memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
| |||||||||||
|
15.
|
Reklame Megatron/Vidiotron/Large Electronic Display (LED) adalah Reklame yang menggunakan layar monitor besar berupa program reklame atau iklan bersinar dengan gambar dan tulisan berwarna yang dapat berubah-ubah, terprogram dan difungsikan dengan tenaga listrik.
| |||||||||||
|
16.
|
Reklame billboard adalah reklame yang bersifat tetap (tidak dapat dipindahkan) terbuat dari besi, tembaga, kuningan, alumunium, stenlis, dan beton atau logam atau sejenisnya.
| |||||||||||
|
17.
|
Reklame Papan adalah reklame yang bahan dasarnya terbuat dari kayu, Plastik/Faiber, Acrilyc, tripleks, hardbord atau sejenisnya.
| |||||||||||
|
18.
|
Reklame Cahaya/Neon Since/Neon Boks, adalah reklame yang desainnya menggunakan aliran listrik dan dapat mengeluarkan cahaya baik satu warna maupun lebih.
| |||||||||||
|
19.
|
Reklame Berjalan adalah reklame yang ditempatkan pada kendaraan atau benda yang dapat bergerak, yang diselenggarakan dengan menggunakan kendaraan atau dengan cara dibawa/didorong/ditarik oleh orang, termasuk di dalamnya reklame pada rombong, kendaraan bermotor roda dua roda empat, roda enam dan sejenisnya.
| |||||||||||
|
20.
|
Reklame Baliho adalah reklame yang bahan dasarnya terbuat dari kain, plastik atau sejenisnya dan konstruksinya dari kayu, bambu tidak permanen, semi permanen pembuatannya dan tujuan materinya mempromosikan suatu event, kegiatan atau produk yang memiliki nilai komersil dan bersifat insidentil.
| |||||||||||
|
21.
|
Reklame Kain adalah reklame yang tujuan materinya jangka pendek atau mempromosikan suatu event atau kegiatan yang bersifat insidentil dengan menggunakan bahan kain, termasuk plastik atau bahan lain yang sejenis, termasuk di dalamnya adalah spanduk, umbul-umbul, bendera, flag chain (rangkaian bendera), tenda, krey, banner, giant banner, standing banner dan Sun Sreen dan sejenisnya.
| |||||||||||
|
22.
|
Reklame Selebaran adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas, diselenggarakan dengan cara disebarkan, diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, digantung pada suatu benda lain, termasuk di dalamnya adalah brosur, leafleat, dan panfleat, dan sejenisnya.
| |||||||||||
|
23.
|
Reklame Melekat adalah reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara ditempelkan, dilekatkan, dipasang atau digantung pada suatu benda, seperti Stiker, Poster, dan sejenisnya.
| |||||||||||
|
24.
|
Reklame Film atau Slide adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise (celluloide) berupa kaca atau film, ataupun bahan-bahan lain yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan.
| |||||||||||
|
25.
|
Reklame Udara adalah reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan balon, gas, laser, pesawat atau alat lain yang sejenis.
| |||||||||||
|
26.
|
Reklame Apung adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan rakit, perahu, kapal atau sejenisnya.
| |||||||||||
|
27.
|
Reklame Suara adalah reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau oleh perantaraan alat.
| |||||||||||
|
28.
|
Reklame Peragaan adalah reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara.
| |||||||||||
|
29.
|
Nilai Sewa Reklame (NSR) adalah nilai yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan penetapan besarnya pajak reklame.
| |||||||||||
|
30.
|
Nilai Jual Objek Pajak Reklame adalah jumlah nilai perolehan harga/biaya pembuatan, biaya pemasangan dan biaya pemeliharaan reklame yang dikeluarkan oleh pemilik dan/atau penyelenggara reklame yang diperoleh berdasarkan estimasi yang wajar dan dapat dipertanggungjawabkan.
| |||||||||||
|
31.
|
Masa Pajak Reklame adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang.
| |||||||||||
|
32.
|
Sarana Reklame adalah tempat/pemasangan satu atau lebih reklame.
| |||||||||||
|
33.
|
Lebar bidang reklame adalah ukuran vertical media/papan reklame.
| |||||||||||
|
34.
|
Panjang bidang reklame adalah ukuran horizontal media/papan reklame.
| |||||||||||
|
35.
|
Materi reklame adalah naskah, tulisan, gambar, logo dan warna pendukung yang terdapat dalam bidang reklame.
| |||||||||||
|
36.
|
Penyelenggara Reklame adalah Perorangan atau Badan hukum yang menyelenggarakan reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya.
| |||||||||||
|
37.
|
Biro Reklame atau Advertising adalah badan yang bergerak di bidang periklanan yang memiliki tenaga teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
| |||||||||||
|
38.
|
Izin Penyelenggaraan Reklame adalah izin penyelenggaraan reklame yang diberikan oleh Kepala Daerah.
| |||||||||||
|
39.
|
Surat Permohonan Izin Penyelenggaraan Reklame adalah surat yang digunakan wajib pajak atau penyelenggara reklame untuk mengajukan permohonan penyelenggaraan reklame.
| |||||||||||
|
40.
|
Izin Mendirikan Bangunan yang selanjutnya disebut IMB adalah izin yang diperuntukan pada penyelenggaraan reklame yang menggunakan atau memerlukan rangka besi, baja, beton, yang sifatnya permanen atau dipasang dalam jangka waktu yang lama yang jangka waktu di atas 1 (satu) Tahun.
| |||||||||||
|
41.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
| |||||||||||
|
42.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
| |||||||||||
|
43.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||||||||
|
44.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
| |||||||||||
|
45.
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB II
OBYEK PAJAK REKLAME Pasal 2 | ||||||||||||
|
(1)
|
Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame;
| |||||||||||
|
(2)
|
Objek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Reklame papan/billboard/videotron/megatron, shop sign, seng board, neon boks/neon sign, baliho, tinplate dan sejenisnya;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Reklame kain/spanduk, umbul-umbul, vertikal banner, sun skren, flag chain, standing banner, giant banner, krey, tenda dan sejenisnya;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Reklame melekat/stiker, poster dan sejenisnya;
| ||||||||||
|
|
d.
|
Reklame selebaran/leafleat, panfleat, brosur dan sejenisnya;
| ||||||||||
|
|
e.
|
Reklame berjalan/kendaraan roda dua, roda empat, roda enam dan sejenisnya;
| ||||||||||
|
|
f.
|
Reklame udara/balon udara, layang-layang dan sejenisnya;
| ||||||||||
|
|
g.
|
Reklame apung/rakit dan sejenisnya;
| ||||||||||
|
|
h.
|
Reklame suara dan sejenisnya;
| ||||||||||
|
|
i.
|
Reklame film/slide;
| ||||||||||
|
|
j.
|
Reklame peragaan.
| ||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||
|
(1)
|
Tidak termasuk sebagai Obyek Reklame adalah:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Penyelenggaran Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Label/merek produk yang melekat pada barang yang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenisnya;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
| ||||||||||
|
|
d.
|
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
| ||||||||||
|
(2)
|
Penyelenggaraan Reklame lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, adalah Reklame yang ukuran luasnya tidak melebihi 1 M2 (satu) Meter persegi;
| |||||||||||
|
(3)
|
Reklame yang bersifat sosial dan temanya dalam rangka mengucapkan hari-hari besar nasional yang tidak bersifat komersial;
| |||||||||||
|
(4)
|
Reklame yang bersifat sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
| |||||||||||
|
(3)
|
tersebut di atas, yang mencantumkan nama produk dan bersifat komersil dikenakan pajak 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN Bagian Kesatu Pendataan dan Pendaftaran Pasal 4 | ||||||||||||
|
(1)
|
Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame harus mendaftarkan pada Dinas Pendapatan paling lambat 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan Reklame.
| |||||||||||
|
(2)
|
Orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame wajib mengisi Formulir SPdOPD yang telah disediakan oleh Bidang Pendataan dan Pendaftaran, Dinas Pendapatan;
| |||||||||||
|
(3)
|
Pengisian formulir SPdOPD, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus di isi dengan benar lengkap dan ditandatangani oleh penyelenggara Reklame dengan melampirkan:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Foto Copy Rekomendasi Izin Pemasangan titik Reklame, dari Dinas Tata Kota Dan Pertamanan Kota Ternate;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Foto Copy Gambar median Iklan yang diselenggarakan;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Foto Copy Nilai Kontrak, apabila diselenggarakan oleh pihak ketiga;
| ||||||||||
|
|
d.
|
Penyelenggara Reklame yang memerlukan pemasangan media Reklame yang menggunakan konstruksi bangunan fisik yang sangat teknis, wajib baginya memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan umum;
| ||||||||||
|
|
e.
|
Gangguan terhadap keamanan dan keselamatan umum yang timbul akibat pemasangan reklame yang tidak layak konstruksi bangunan Reklame, menjadi tanggung jawab penyelenggara Reklame.
| ||||||||||
|
(5)
|
Penyelenggarakan Reklame yang menggunakan/memanfaatkan pelataran milik Pemerintah Daerah, wajib mendaftarkan pada Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Ternate, untuk mendapatkan Izin penggunaan Pelataran.
| |||||||||||
|
(6)
|
Untuk pemasangan rekalme kain, reklame melakat, reklame selebaran sebelum melakukan pemasangan diwajibkan mendapatkan tanda pengesahan, validasi, cap dan/atau stempel dari Dinas Pendapatan.
| |||||||||||
|
(7)
|
Khusus untuk Reklame Kain seperti: spanduk, umbul-umbul, vertikal banner dan sejenisnya jangka waktu pemasangan minimal 1 (satu) minggu.
| |||||||||||
|
(8)
|
Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (5), yang tidak mendapatkan tanda pengesahan, validasi, cap dan/atau stempel dan tidak melakukan pembayaran pada Dinas Pendapatan Daerah Kota Ternate, akan dilakukan pembongkaran yang didahului dengan peringatan atau teguran.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Pasal 5 | ||||||||||||
|
(1)
|
Penyelenggaraan reklame Megatron/Vidiotron menggunakan format Digital Vidio Disc (DVD.
| |||||||||||
|
(2)
|
Apabila Reklame Billboard dan sejenisnya dipasang dalam 1 (satu) bidang di mana bidang tersebut merupakan warna identitas suatu produk, maka untuk mengukur Luas Reklame diukur dari keseluruhan bidang tersebut.
| |||||||||||
|
(3)
|
Untuk mengukur Luas Reklame yang berbentuk gambar, logo, kalimat atau huruf diukur dengan cara menarik garis lurus vertikal dan horizontal sehingga membentuk persegi panjang.
| |||||||||||
|
(4)
|
Untuk mengukur Luas Reklame yang berbentuk lingkaran digunakan rumus luas lingkaran.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan Pasal 6 | ||||||||||||
|
(1)
|
Berdasarkan SPdOPD, pajak reklame dihitung dengan menggunakan Nota Perhitungan dan ditetapkan dengan menerbitkan SKPD.
| |||||||||||
|
(2)
|
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan kepala daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||
|
(3)
|
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa SKPDKB/SKPDKBT/SKPDLB/SKPDN/STPD.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||
|
(1)
|
Tarif Pajak Reklame ditetapkan sebesar 25% (dua puluh lima persen).
| |||||||||||
|
(2)
|
Khusus Reklame produk rokok dan minuman beralkohol pajaknya ditambah 50% (lima puluh persen) dari pokok pajak.
| |||||||||||
|
(3)
|
Khusus Reklame produk rokok dan minuman beralkohol, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di atas dikecualikan Reklame cahaya, neon boks dan/atau neon sign pajaknya ditambah 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak.
| |||||||||||
|
(4)
|
Reklame yang bukan produk rokok dan minuman beralkohol pajaknya disesuaikan dengan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Pasal 8 | ||||||||||||
|
(1)
|
Dalam jangka waktu 5 (lima) Tahun sesudah saat terutang pajak, walikota dapat menerbitkan:
| |||||||||||
|
|
a.
|
SKPDKB dalam hal:
| ||||||||||
|
|
|
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
| ||||||||||
|
|
b.
|
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data, yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak terutang.
| ||||||||||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak.
| |||||||||||
|
(3)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak terutang.
| |||||||||||
|
(4)
|
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24(dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutang pajak.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Pasal 9 | ||||||||||||
|
(1)
|
Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
| |||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan Nilai Kontrak.
| |||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis bahan yang digunakan, lokasi penempatan/sudut pandang, waktu jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media reklame.
| |||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal Nilai Sewa Reklame (NSR), sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui dan/atau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengan menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
| |||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau badan, wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan tersebut.
| |||||||||||
|
(6)
|
Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
| |||||||||||
|
(7)
|
Cara perhitungan Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung dengan rumusan sebagai berikut:
| |||||||||||
| ||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Pasal 10 | ||||||||||||
|
(1)
|
Nilai Sewa Reklame dinyatakan dalam satuan rupiah.
| |||||||||||
|
(2)
|
Nilai Dasar Reklame adalah standar harga yang ditetapkan berdasarkan jenis reklame dan dinyatakan dalam satuan rupiah.
| |||||||||||
|
(3)
|
Indeks Bahan setiap jenis Reklame dinyatakan dengan angka untuk membedakan jenis bahan dan kwalitas bahan yang digunakan dalam menyelenggarakan reklame.
| |||||||||||
|
(4)
|
Luas media reklame dinyatakan dalam bentuk ukuran per meter persegi (M2).
| |||||||||||
|
(5)
|
Jangka Waktu Pemasangan adalah lamanya penyelenggaraan, tayangan Reklame berdasarkan jangka waktu tertentu seperti (hari/minggu/bulan/tahun).
| |||||||||||
|
(6)
|
Penempatan/sudut pandang reklame dinyatakan dengan angka dan dibedakan berdasarkan sudut pandang 1 (satu) sisi, 2 (dua) sisi, 3 (tiga) sisi 4 (empat) sisi.
| |||||||||||
|
(7)
|
Jumlah Reklame adalah banyaknya reklame yang diselenggarakan, dipajang, disebarkan, dipamerkan dan dinyatakan dengan angka.
| |||||||||||
|
(8)
|
Hasil perhitungan Nilai Sewa Reklame, Nilai Dasar Reklame, Indeks Bahan, Luas Reklame, Jumlah Reklame, Waktu Jangka Waktu penyelenggaraan dan Sudut Pandang tercantum dalam Lampiran I A, Lampiran I B, Lampiran I C dan Lampiran I D, Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||
|
(9)
|
Besaran Pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalihkan Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 dengan Tarif Pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1).
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Bagian Ketiga
Tata Cara Penagihan Pasal 11 | ||||||||||||
|
(1)
|
Kepala Dinas, atas nama Walikota dapat menerbitkan STPD apabila:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Pajak dalam tahun berjalan, tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Dari hasil penelitian SPdOPD, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda.
| ||||||||||
|
(2)
|
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak terutang pajak.
| |||||||||||
|
(3)
|
Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih dengan Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Pasal 12 | ||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan Pajak dilakukan terhadap pajak yang terutang dalam, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran.
| |||||||||||
|
(2)
|
Terhadap pelaksanaan Penagihan Pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar diatur sebagai berikut:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Kepala Dinas atau Pejabat yang ditunjuk dalam waktu sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari sudah menyampaikan surat teguran atau surat Peringatan atau Surat lain yang sejenis kepada Wajib Pajak Reklame setelah berakhirnya tanggal jatuh tempo pembayaran yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan dan Putusan Banding dengan meminta tanda penerimaan;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Dinas, selaku Pejabat yang penerbitan Surat Paksa menyampaikan kepada wajib pajak Reklame atau penanggung pajak dalam waktu paling lama 21 (dua puluh satu) hari setelah Surat Teguran diterima wajib pajak Reklame atau penanggung pajak dengan membuat Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa;
| ||||||||||
|
|
c.
|
Kepala Dinas, selaku Pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atas barang-barang milik wajib pajak reklame dalam waktu paling singkat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam setelah pelaksanaan/pemberitahuan Surat Paksa dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Penyitaan;
| ||||||||||
|
|
d.
|
Kepala Dinas, selaku Pejabat yang menerbitkan Surat Pencabutan Sita dan Juru Sita Pajak menyampaikan kepada wajib pajak reklame, apabila:
| ||||||||||
|
|
|
1.
|
Wajib Pajak Reklame atau Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan;
| |||||||||
|
|
|
2.
|
Berdasarkan putusan pengadilan pajak;
| |||||||||
|
|
|
3.
|
Ditetapkan lain dengan Keputusan Walikota.
| |||||||||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai pelaksanaan penagihan dengan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||
|
(4)
|
Pengajuan keberatan oleh wajib pajak atau penanggung pajak tidak mengakibatkan penundaan pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa.
| |||||||||||
|
(5)
|
Pelaksanaan Penagihan pajak dengan surat paksa tidak mengakibatkan penundaan hak wajib pajak mengajukan keberatan pajak dan mengajukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan dan penghapusan sanksi.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Bagian Kesatu Tata Cara Pembayaran Pasal 13 | ||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran pajak dilakukan oleh wajib pajak di kas daerah sesuai melalui Bendahara Penerimaan pada Dinas dan/atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota sesuai dengan waktu yang ditentukan.
| |||||||||||
|
(2)
|
Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutang pajak.
| |||||||||||
|
(3)
|
Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi penyelenggara reklame yang berdomisili di luar wilayah Kota Ternate, paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja.
| |||||||||||
|
(4)
|
Pembayaran Pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan SPTPD, atau dokumen lain yang dipersamakan, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, dan STPD.
| |||||||||||
|
(5)
|
Setiap pembayaran pajak yang dilakukan oleh wajib pajak, diberikan Tanda Bukti Pembayaran (TBP/SSPD).
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Bagian Kedua
Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pasal 14 | ||||||||||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan kepada Walikota.
| |||||||||||
|
(2)
|
Pengajuan permohonan oleh wajib pajak, paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak diterimanya surat permohonan pengembalian pembayaran pajak, Walikota sudah harus memberikan keputusan.
| |||||||||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan walikota belum memberikan keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan dapat diterbitkannya SKPDLB, paling lambat 1 (satu) bulan.
| |||||||||||
|
(4)
|
Apabila wajib pajak mempunyai utang pajak lainnya, kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut, atau dikompensasi ke utang lainnya.
| |||||||||||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB V
KEBERATAN DAN BANDING Bagian Kesatu Keberatan Pasal 15 | ||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Walikota atau Pejabat yang ditunjuk atas suatu:
| |||||||||||
|
|
a.
|
SKPD
| ||||||||||
|
|
b.
|
SKPDKB;
| ||||||||||
|
|
c.
|
SKPDKBT;
| ||||||||||
|
|
d.
|
SKPDLB;
| ||||||||||
|
|
e.
|
SKPDN;
| ||||||||||
|
|
f.
|
STPD.
| ||||||||||
|
(2)
|
Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia paling lama (tiga) bulan sejak tanggal, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDN, dan STPD diterima oleh Wajib Pajak, atau tanggal pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan alasan yang jelas, kecuali wajib pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kewenangannya.
| |||||||||||
|
(3)
|
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal Surat Permohonan Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, sudah harus memberikan keputusan.
| |||||||||||
|
(4)
|
Apabila sudah lewat waktu 12 (dua belas) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Walikota atau Pejabat yang ditunjuk tidak memberikan keputusan permohan keberatan dianggap dikabulkan.
| |||||||||||
|
(5)
|
Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah yang telah ditetapkan.
| |||||||||||
|
(6)
|
Format Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan Laporan Hasil Penelitian Kembali Permohonan Keberatan tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Bagian
Kedua Banding Pasal 16 | ||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada pengadilan pajak terhadap keputusan mengenai keberatan yang ditetapkan oleh Walikota.
| |||||||||||
|
(2)
|
Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
| |||||||||||
|
(3)
|
Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Keputusan.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Pasal 17 | ||||||||||||
|
(1)
|
Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
| |||||||||||
|
(2)
|
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
| |||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, wajib pajak dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan;
| |||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB VI
PEMERIKSAAN Pasal 18 | ||||||||||||
|
(1)
|
Untuk keperluan pemeriksaan, petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas harus dilengkapi dengan Tanda Pengenal Pemeriksa dan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkan kepada Wajib Pajak Reklame yang diperiksa.
| |||||||||||
|
(2)
|
Dalam hal pemeriksaan pembukuan atau audit, Kepala Dinas dengan persetujuan Walikota dapat menunjuk Konsultan Pajak atau Auditor untuk mendampingi petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas.
| |||||||||||
|
(3)
|
Untuk kepentingan pengamanan petugas yang ditunjuk oleh Kepala Dinas dapat meminta bantuan pengamanan dari aparat penegak hukum, atau Instansi terkait lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||
|
(4)
|
Apabila dalam pengungkapan pembukuan, pencatatan atau dokumen serta keterangan yang diminta, Wajib Pajak Reklame terikat oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan, maka kewajiban untuk merahasiakan itu ditiadakan oleh permintaan untuk keperluan pemeriksaan.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Pasal 19 | ||||||||||||
|
(1)
|
Pemeriksaaan/pendataan pajak ditujukan untuk menguji kepatuhan pemenuhan wajib pajak dan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
| |||||||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan pajak dilakukan oleh Dinas Pendapatan dalam bentuk:
| |||||||||||
|
|
a.
|
Pemeriksaan lengkap dan/atau;
| ||||||||||
|
|
b.
|
Pemeriksaan sederhana.
| ||||||||||
|
(3)
|
Pemeriksaan lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan di tempat wajib pajak untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang lazim digunakan dalam pemeriksaan pada umumnya;
| |||||||||||
|
(4)
|
Pemeriksaan sederhana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat dilakukan di lapangan dan di kantor terhadap wajib pajak untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan dengan menerapkan teknik pemeriksaan yang sederhana;
| |||||||||||
|
(5)
|
Format pemeriksaan dan/atau pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 20 | ||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Reklame yang telah diselenggarakan tetap berlakunya sampai dengan berakhirnya jangka waktu, dan penyelenggaraan Reklame selanjutnya berpedoman Kepada ketentuan Peraturan ini.
| ||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 21 | ||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Ternate Nomor 1.A Tahun 2012 tentang Perhitungan Nilai Sewa, Nilai Dasar, Indeks Bahan dan Nilai Strategis Pajak Reklame dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Pasal 22 | ||||||||||||
|
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Keputusan Walikota.
| ||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
Pasal 23 | ||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, dan memerintahkan Pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Ternate.
| ||||||||||||
|
|
|
|
| |||||||||
|
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 8 April 2015 WALIKOTA TERNATE, ttd. BURHAN ABDURAHMAN Diundangkan di Ternate
pada tanggal 9 April 2015
SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE,
ttd.
M. TAUHID SOLEMAN
BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2015 NOMOR 222
| ||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.