Peraturan Walikota Kota Ternate Nomor: 4 Tahun 2015
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TERNATE
NOMOR 4 TAHUN 2015 TENTANG
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TERNATE, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
bahwa berdasarkan Pasal 127 huruf e Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Tempat Khusus Parkir merupakan salah satu jenis Retribusi Kabupaten/Kota;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
bahwa tarif retribusi Tempat Khusus Parkir pada kawasan lain-lain sebagaimana diatur pada Pasal 8 ayat (2) huruf d, dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sekarang ini;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Walikota Ternate tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3824);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2000 Nomor 25);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pelayanan Umum (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2007 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kota Ternate Nomor 28);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2008 Nomor 28);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 80);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah daerah Kota Ternate.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Ternate.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas adalah Dinas Perhubungan Kota Ternate.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang retribusi sesuai perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Parkir adalah tidak bergerak suatu kendaraan bermotor/tidak bermotor yang bersifat sementara.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Tempat Khusus Parkir adalah Kawasan Bandara Sultan Babullah Ternate yang dimiliki, disediakan atau dikelola oleh pihak swasta.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Kendaraan Bermotor adalah kendaraan yang digerakan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang di rangkaian dengan kendaraan bermotor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Kendaraan Tidak Bermotor adalah kendaraan yang digerakan tanpa menggunakan peralatan teknik mesin.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut: Kawasan Lain:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, adalah perhitungan sampai dengan 1 (satu) jam pertama, per jam berikutnya dikenakan 50% (lima puluh persen) dari masing-masing tarif tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
KETENTUAN PENUTUP Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka ketentuan Pasal 8 ayat (2) huruf d Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 20 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 80) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Ternate.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Ternate
pada tanggal 29 Januari 2015 WALIKOTA TERNATE, ttd BURHAN ABDURAHMAN Diundangkan di Ternate pada tanggal 30 Januari 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA TERNATE, ttd M.TAUHID SOLEMAN BERITA DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2015 NOMOR 217 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.