Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 8 Tahun 2008
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 8 TAHUN 2008 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
| ||||||||||
Menimbang | ||||||||||
|
a.
|
bahwa sebagai tindak lanjut Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan untuk mewujudkan ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum maka perlu menetapkan Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum;
| |||||||||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Mengingat | ||||||||||
|
1.
|
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |||||||||
|
2.
|
Undang-undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur / Tengah / Barat;
| |||||||||
|
3.
|
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota- kota Besar dan Kota-kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |||||||||
|
4.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
| |||||||||
|
5.
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3480);
| |||||||||
|
6.
|
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
| |||||||||
|
7.
|
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang- undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
| |||||||||
|
8.
|
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
| |||||||||
|
9.
|
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
| |||||||||
|
10.
|
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||
|
11.
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
| |||||||||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| |||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
| |||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
| |||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||
|
16.
|
Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 66 Tahun 1993 tentang Fasilitas Parkir Untuk Umum;
| |||||||||
|
17.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
| |||||||||
|
18.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
| |||||||||
|
19.
|
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
| |||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1988 Nomor 2);
| |||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
| |||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2007 Nomor 11).
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||
Menetapkan | ||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TEGAL TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 11 TAHUN 2007 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 4 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | ||||||||||
|
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tegal.
| |||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tegal.
| |||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tegal.
| |||||||||
|
4.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Seni Budaya Kota Tegal.
| |||||||||
|
5.
|
Kepala Bidang Perhubungan Darat adalah Kepala Bidang Perhubungan Darat pada Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Seni Budaya Kota Tegal.
| |||||||||
|
6.
|
Dinas adalah Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Seni Budaya Kota Tegal.
| |||||||||
|
7.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||
|
8.
|
Penyelenggara parkir adalah Pemerintah Daerah, Orang atau Badan yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum.
| |||||||||
|
9.
|
Pengelola parkir adalah Badan atau orang yang memberikan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang telah mendapatkan ijin dari Walikota.
| |||||||||
|
10.
|
Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan yang tidak bersifat sementara pada suatu tempat parkir di tepi jalan umum dalam jangka waktu tertentu.
| |||||||||
|
11.
|
Retribusi Parkir di tepi jalan umum yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas jasa pelayanan parkir di tepi jalan umum.
| |||||||||
|
12.
|
Jalan adalah setiap jalan dalam bentuk apapun yang terbuka untuk lalu lintas umum.
| |||||||||
|
13.
|
Wajib Retribusi (Juru parkir) adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pemungutan dan pembayaran retribusi.
| |||||||||
|
14.
|
Koordinator lapangan (Korlap) adalah orang pribadi atau badan yang diberi tugas oleh Dinas untuk membantu tugas-tugas juru parkir dan membantu tugas-tugas Dinas dalam pembinaan juru parkir.
| |||||||||
|
15.
|
Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat NPWRD adalah Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah yang didaftar menjadi identitas bagi setiap wajib retribusi.
| |||||||||
|
16.
|
Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPTRD adalah surat yang digunakan Wajib Retribusi untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan retribusi.
| |||||||||
|
17.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
| |||||||||
|
18.
|
SKRD Jabatan adalah Surat Keputusan yang diterbitkan oleh pejabat dalam hal wajib retribusi tidak mematuhi SPTRD.
| |||||||||
|
19.
|
SKRD Tambahan adalah surat keputusan yang diterbitkan oleh pejabat dalam hal ditemukan data baru atau data yang semula belum terungkap dalam pemeriksaan.
| |||||||||
|
20.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
| |||||||||
|
21.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat keputusan yang memutuskan besarnya Retribusi Daerah yang terutang.
| |||||||||
|
22.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Nihil yang selanjutnya disingkat SKRDN adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah pokok retribusi sama besarnya dengan jumlah kredit retribusi.
| |||||||||
|
23.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar dari pada Retribusi yang terutang dan atau tidak seharusnya terutang.
| |||||||||
|
24.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi terutang ke Kasa Daerah atau ke tempat pembayaran lain atau yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
| |||||||||
|
25.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah sementara yang selanjutnya disingkat SKRD Sementara adalah surat pemberitahuan kepada wajib retribusi yang berisi perkiraan retribusi sementara yang wajib disetor secara bulanan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 2 | ||||||||||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 3 | ||||||||||
|
(1)
|
Menugaskan Kepada Kepala Dinas untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum.
| |||||||||
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib lapor dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB II
PENYELENGGARAAN PARKIR
Pasal 4 | ||||||||||
|
Penyelenggaraan Parkir adalah Penggunaan Fasilitas Parkir oleh kendaraan bermotor di Tepi Jalan Umum.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 5 | ||||||||||
|
(1)
|
Penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pasal 1 dapat dilaksanakan/dikelola oleh Pemerintah Daerah, Badan atau Perorangan.
| |||||||||
|
(2)
|
Pemilihan badan atau lembaga dengan mempertimbangkan profesionalisme dalam hal tugas yang diberikan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PERIJINAN
Pasal 6 | ||||||||||
|
(1)
|
Setiap pengelola parkir sebagaimana dimaksud pasal 5 wajib memperoleh ijin tertulis dari Kepala Dinas atas nama Walikota.
| |||||||||
|
(2)
|
Untuk mendapatkan ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) pemohon mengajukan permohonan secara langsung dengan mengisi formulir permohonan kepada Kepala Dinas.
| |||||||||
|
(3)
|
Ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) memuat ketentuan antara lain:
| |||||||||
|
|
a.
|
Identitas pemegang ijin;
| ||||||||
|
|
b.
|
Lokasi kerja;
| ||||||||
|
|
c.
|
Jam kerja;
| ||||||||
|
|
d.
|
Jangka waktu ijin.
| ||||||||
|
(4)
|
Jangka waktu ijin untuk parkir di tepi jalan umum sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan.
| |||||||||
|
(5)
|
Syarat untuk mendapatkan ijin sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah dengan melampirkan hal-hal sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
a.
|
Foto Copy KTP;
| ||||||||
|
|
b.
|
Pas Photo 3 x 4 sebanyak 2 lembar;
| ||||||||
|
|
c.
|
Denah lokasi parkir.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IV
PELAYANAN PERPARKIRAN
Pasal 7 | ||||||||||
|
Penyelenggara parkir wajib memberikan pelayanan berupa penyediaan fasilitas parkir dan jasa pelayanan antara lain berupa:
| ||||||||||
|
a.
|
Rambu-rambu dan marka parkir ditempatkan sesuai manajemen lalu lintas;
| |||||||||
|
b.
|
Karcis parkir ditentukan sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
1.
|
Pengadaan karcis parkir dilakukan oleh Pemerintah Daerah;
| ||||||||
|
|
2.
|
Pada karcis parkir memuat data antara lain sebagai berikut:
| ||||||||
|
|
|
a)
|
Nomor seri;
| |||||||
|
|
|
b)
|
Jenis Retribusi;
| |||||||
|
|
|
c)
|
Dasar Hukum;
| |||||||
|
|
|
d)
|
Nomor Urut Karcis Parkir;
| |||||||
|
|
|
e)
|
Besarnya Retribusi;
| |||||||
|
|
|
f)
|
Memuat ketentuan tidak bertanggung jawab atas segala kerusakan/kehilangan barang dan kendaraan.
| |||||||
|
c.
|
Juru parkir adalah sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
1.
|
Dalam melaksanakan tugasnya juru parkir diwajibkan:
| ||||||||
|
|
|
a)
|
Memakai kartu tanda pengenal diri;
| |||||||
|
|
|
b)
|
Memakai rompi parkir yang berwarna Orange dengan dilengkapi atribut;
| |||||||
|
|
|
c)
|
Menjaga keamanan, kendaraan yang parkir di lokasi kerjanya;
| |||||||
|
|
|
d)
|
Memberikan karcis parkir yang telah porforasi kepada pengguna jasa parkir;
| |||||||
|
|
|
e)
|
Bertanggung jawab secara moral atas kerusakan dan/atau kehilangan yang terjadi namun tidak bertanggung jawab untuk mengganti atas kerugian secara material;
| |||||||
|
|
|
f)
|
Memberikan pelayanan yang sama kepada pengguna jasa parkir di tepi jalan umum;
| |||||||
|
|
|
g)
|
Memungut retribusi parkir dari pengguna jasa parkir di tepi jalan umum;
| |||||||
|
|
|
h)
|
Menyetor pendapatan retribusi parkir setiap hari kerja ke bendahara khusus penerima Dinas atau dapat melalui Korlap.
| |||||||
|
|
2.
|
Dalam melaksanakan tugasnya juru parkir mendapatkan hak:
| ||||||||
|
|
|
a)
|
Rompi parkir berwarna Orange dengan dilengkapi atribut;
| |||||||
|
|
|
b)
|
Imbalan jasa dari hasil pemungutan retribusi sebesar 30% (tiga puluh persen).
| |||||||
|
|
3.
|
Kartu tanda pengenal diri dan rompi parkir dikeluarkan oleh Dinas tanpa dipungut biaya;
| ||||||||
|
|
4.
|
Kartu tanda pengenal diri dan rompi oranye parkir serta masa berlaku pengenal diri ditetapkan oleh Dinas;
| ||||||||
|
|
5.
|
Juru parkir di bawah Koordinator Lapangan (KORLAP).
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 8 | ||||||||||
|
(1)
|
Kordinator Lapangan (KORLAP) diangkat dan diberhentikan oleh Dinas atas nama Walikota.
| |||||||||
|
(2)
|
Untuk melaksanakan tugas koordinator lapangan (KORLAP) mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK) dari Dinas.
| |||||||||
|
(3)
|
Untuk Mendapatkan Surat Perintah Melaksanakan Kerja sebagaimana dimaksud ayat (2) calon Kordinator Lapangan (KORLAP) harus mengajukan permohonan kepada Dinas.
| |||||||||
|
(4)
|
Surat Perintah Melaksanakan Kerja (SPMK) ditetapkan dengan jangka waktu 1 (satu) tahun anggaran.
| |||||||||
|
(5)
|
Hak dan kewajiban koordinator lapangan adalah sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
a.
|
Koordinator lapangan berhak mendapat imbalan jasa dari hasil pemungutan retribusi sebesar 10% (sepuluh persen) dari setoran juru parkir, Mendapat rompi parkir beserta atributnya;
| ||||||||
|
|
b.
|
Koordinator lapangan Wajib mengawasi penggunaan karcis parkir, membantu juru parkir menyetorkan hasil pemungutan retribusi ke bendahara khusus penerima Dinas, mengawasi kelengkapan juru parkir mengenai penggunaan Rompi parkir beserta atributnya, mengkoordinir kinerja juru parkir yang meliputi pengaturan, pengamanan, penataan kendaraan bermotor yang parkir, membantu melakukan pembinaan terhadap juru parkir, membantu menyelesaikan permasalahan perparkiran yang di lapangan dan membuat laporan kegiatan perparkiran 1 (satu) minggu sekali ke Dinas.
| ||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB V
TATA CARA PENDAFTARAN DAN PENDATAAN
Pasal 9 | ||||||||||
|
(1)
|
Untuk mendapatkan data wajib retribusi (juru parkir) dilaksanakan pendaftaran dan pendataan terhadap wajib retribusi dengan memberikan formulir pendaftaran dan pendataan.
| |||||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi (juru parkir) setelah menerima dan mengisi formulir dengan jelas, lengkap dan benar dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya formulir pendaftaran, harus sudah mengembalikan kepada Dinas.
| |||||||||
|
(3)
|
Petugas Dinas mencatat formulir pendaftaran yang telah dikembalikan oleh wajib Retribusi berdasarkan nomor urut digunakan sebagai dasar menerbitkan Nomor Pokok Wajib Retribusi Daerah (NPWRD).
| |||||||||
|
(4)
|
Petunjuk teknis tentang sistem dan Prosedur pendaftaran ditetapkan oleh Dinas.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VI
TATA CARA PERHITUNGAN DAN PENETAPAN
Pasal 10 | ||||||||||
|
(1)
|
Besarnya retribusi yang harus disetor oleh wajib retribusi (Juru Parkir) dihitung berdasarkan potensi lahan parkir yang dikelola masing-masing wajib retribusi dari hasil pendaftaran dan pendataan sebagaimana dimaksud pasal 7 atau dengan cara lain sesuai ketentuan yang berlaku.
| |||||||||
|
(2)
|
Target setoran yang harus disetor oleh wajib retribusi (juru parkir) ditetapkan berdasarkan potensi riil lahan parkir.
| |||||||||
|
(3)
|
Berdasarkan data sebagaimana dimaksud ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan besarnya retribusi dengan menerbitkan SKRD.
| |||||||||
|
(4)
|
Berdasarkan SKRD sebagaimana dimaksud ayat (3) pembayaran dilakukan dengan media SSRD.
| |||||||||
|
(5)
|
Petunjuk teknis tentang sistem dan prosedur penghitungan dan penetapan ditetapkan oleh Dinas.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11 | ||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi (juru parkir) yang memiliki NPWRD setiap akhir masa retribusi wajib mengisi surat SPTRD.
| |||||||||
|
(2)
|
SPTRD setelah diisi harus dikirimkan kembali ke Dinas selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya SPTRD, selebihnya akan ditetapkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah secara jabatan (SKRD Jabatan).
| |||||||||
|
(3)
|
Setelah diadakan kegiatan analisa terhadap SPTRD yang masuk, Dinas dapat melaksanakan penelitian dan pemeriksaan ke lapangan.
| |||||||||
|
(4)
|
Setelah data yang diperoleh dari daftar isian dan atau hasil pemeriksaan yang dimuat dalam Berita Acara, dihimpun dan dicatat dalam kartu data, yang merupakan hasil akhir yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan dan penetapan retribusi yang terutang.
| |||||||||
|
(5)
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan data baru dan atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi yang terutang, maka dikeluarkan SKRD Tambahan.
| |||||||||
|
(6)
|
Petunjuk Teknis tentang Sistem dan prosedur penyampaian SPTRD dan pemeriksaan lapangan ditetapkan oleh Dinas.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VII
TATA CARA PERHITUNGAN PEMBAYARAN
Pasal 12 | ||||||||||
|
(1)
|
Penetapan besarnya retribusi terhadap lahan parkir yang potensinya belum diketahui secara pasti Kepala Dinas dapat menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah sementara (SKRD Sementara) yang besarnya retribusi diperhitungkan menganut prinsip kewajaran.
| |||||||||
|
(2)
|
SKRD Sementara sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat ditetapkan dengan masa retribusi harian, mingguan, bulanan, tri-wulanan atau dengan masa setoran ditetapkan secara harian, Mingguan, Bulanan, tri-wulanan dengan Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) sebagai media setoran.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 13 | ||||||||||
|
(1)
|
Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain retribusi yang terutang tidak atau kurang bayar diterbitkan SKRDKB.
| |||||||||
|
(2)
|
Apabila berdasarkan pemeriksaan atau keterangan lain retribusi yang terutang sama besar dengan jumlah pada SKRD sementara dan atau kredit retribusi diterbitkan SKRDN.
| |||||||||
|
(3)
|
Apabila kewajiban membayar retribusi terutang dalam SKRDKB tidak atau tidak sepenuhnya dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan dikenakan sanksi 2% (dua persen) perhari dan diterbitkan SKRDKBT.
| |||||||||
|
(4)
|
Penambahan jumlah retribusi yang terutang sebagaimana dimaksud ayat (3) tidak dikenakan apabila wajib retribusi melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 14 | ||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi dari pengguna jasa parkir ke juru parkir disetor ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Walikota melalui Dinas sesuai waktu yang ditentukan oleh SKRD.
| |||||||||
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) harus disetor ke Kas Daerah selambat- lambatnya 1 x 24 jam atau sesuai ketentuan yang berlaku.
| |||||||||
|
(3)
|
Pembayaran retribusi dari juru parkir ke Dinas secara harian selambat-lambatnya pada hari berikutnya.
| |||||||||
|
(4)
|
Apabila pembayaran retribusi yang dilaksanakan tidak sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3) maka dikenakan sanksi administrasi sebesar 2/30% (dua per tiga puluh persen) setiap hari keterlambatan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB VIII
TATA CARA PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 15 | ||||||||||
|
(1)
|
SKRD, SKRD jabatan, SKRD Tambahan dan SKRD Sementara sebagaimana dimaksud pasal 8 ayat (3), pasal 9 ayat (2), pasal 10 ayat (2) dicatat dalam Buku per jenis ketetapan Retribusi dan Kartu setoran masing-masing wajib retribusi.
| |||||||||
|
(2)
|
SKRD, SKRD Jabatan, SKRD Tambahan, SKRD Sementara untuk masing-masing wajib Retribusi dicatat sesuai NPWDR.
| |||||||||
|
(3)
|
Arsip Dokumen yang telah dicatat, disimpan sesuai nomor berkas secara berurutan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 16 | ||||||||||
|
(1)
|
Besarnya penetapan dan penyetoran retribusi dihimpun dalam Buku Perjenis retribusi.
| |||||||||
|
(2)
|
Atas dasar Buku Per Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat daftar penerimaan adan tunggakan per jenis retribusi.
| |||||||||
|
(3)
|
Berdasarkan daftar Penerimaan dan Tunggakan sebagaimana dimaksud ayat (2) dibuat laporan Realisasi Penerimaan dan Tunggakan Per Jenis Retribusi sesuai masa retribusi.
| |||||||||
|
(4)
|
Petunjuk Teknis tentang Sistem dan Prosedur Pembukuan dan Pelaporan ditetapkan oleh Dinas.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 17 | ||||||||||
|
(1)
|
Dengan kartu setoran yang dicatat secara harian dan Buku Pembantu Penerimaan sejenis dapat diketahui Wajib Retribusi yang belum membayar.
| |||||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah jatuh tempo wajib retribusi belum membayar diberi Surat Teguran.
| |||||||||
|
(3)
|
Apabila setelah 7 (tujuh) hari dari batas waktu surat teguran wajib retribusi (juru parkir) belum melunasi utang retribusi maka Kepala Dinas melakukan pencabutan ijin pengelola parkir.
| |||||||||
|
(4)
|
Surat Peringatan/Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat (2), Ayat (3) dan ayat (4) dikeluarkan oleh Kepala Dinas.
| |||||||||
|
(5)
|
Petunjuk Teknis tentang Sistem dan Prosedur Penagihan ditetapkan oleh Kepala Dinas.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 18 | ||||||||||
|
Bentuk-bentuk formulir yang digunakan untuk melaksanakan penagihan retribusi ditetapkan oleh Walikota.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB X
TATA CARA PENGURANGAN, KEKURANGAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 19 | ||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi untuk kegiatan sosial dan keagamaan.
| |||||||||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Walikota.
| |||||||||
|
(3)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||
|
|
a.
|
Wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai alasan yang jelas dan mendapat rekomendasi dari pejabat setempat untuk mendukung permohonannya;
| ||||||||
|
|
b.
|
Dengan Nota Dinas, Kepala Dinas memerintahkan Kepala Bidang Perhubungan Darat untuk melakukan penelitian dan atau pemeriksaan terhadap Wajib retribusi;
| ||||||||
|
|
c.
|
Setelah menerima laporan hasil penelitian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, Kepala Dinas menganalisa dan mempertimbangkan permohonan dimaksud dapat diterima atau ditolak;
| ||||||||
|
|
d.
|
Atas dasar pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf c ayat (2), Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang penerimaan atau penolakan, permohonan pengurangan dan pembebasan retribusi tersebut.
| ||||||||
|
(4)
|
Alasan-alasan untuk mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud ayat (3) huruf a antara lain:
| |||||||||
|
|
a.
|
Lahan parkir yang dalam jangka waktu tertentu tidak dapat untuk memarkir kendaraan karena rusak berat atau sebab-sebab yang dapat dipertanggung jawabkan;
| ||||||||
|
|
b.
|
Adanya peraturan/ketentuan baru bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa sehingga lahan parkir dalam waktu tertentu tidak dapat digunakan untuk memarkir kendaraan;
| ||||||||
|
|
c.
|
Dalam hal obyek retribusi terkena bencana alam atau sebab-sebab lain yang luar biasa sehingga lahan parkir dalam waktu tertentu tidak dapat digunakan untuk memarkir kendaraan;
| ||||||||
|
|
d.
|
Alasan-alasan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,c, ayat ini harus dikuatkan/diketahui oleh Pejabat setempat.
| ||||||||
|
(5)
|
Surat permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a. harus disampaikan wajib retribusi kepada Walikota melalui Kepala Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD, SKRD Jabatan, SKRD Tambahan.
| |||||||||
|
(6)
|
Selebihnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (5), pengajuan Surat Permohonan tidak dapat diterima.
| |||||||||
|
(7)
|
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (5) harus sudah diberikan Surat Keputusan.
| |||||||||
|
(8)
|
Apabila setelah lewat waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud ayat (7) Walikota tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima/dikabulkan.
| |||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20 | ||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 21 | ||||||||||
|
Dengan berlaku Peraturan Walikota Tegal ini maka Keputusan Walikota Tegal Nomor 10 Tahun 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2000 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2001 Nomor 19) dinyatakan tidak berlaku.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 22 | ||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2008.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
| ||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 31 Maret 2008 WALIKOTA TEGAL ttd. ADI WINARSO Diundangkan di Tegal pada tanggal 31 Maret 2008 SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL ttd. RAHARDJO BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2008 NOMOR 8 | ||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.