Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 29 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA JENIS RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TEGAL, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Khusus Parkir;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3851);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 3);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 10);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 10);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 1).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA JENIS RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota Tegal dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata yang selanjutnya disingkat Disporabudpar adalah Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Dinas Kelautan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dislatan adalah Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah yang selanjutnya disebut RSUD Kardinah adalah Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Diskop, UMKM, Perindag adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Kepala Disporabudpar adalah Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Kepala Dislatan adalah Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Direktur RSUD Kardinah adalah Kepala Rumah Sakit Umum Daerah Kardinah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Kepala Diskop, UMKM, Perindag adalah Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya disebut Objek Retribusi adalah Pemakaian Tempat Khusus Parkir.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Jasa Pemakaian Tempat Khusus Parkir.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Tempat khusus parkir meliputi parkir di RSUD Kardinah, Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah, Bumi Perkemahan, Gedung Olahraga Wisanggeni, Stadion Yos Sudarso, Kolam Renang, Pusat Promosi dan Informasi Bisnis dan Taman Budaya Tegal, Pasar-pasar dan Pelayanan Pelelangan Ikan/Tempat Pelelangan Ikan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terhutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Perhitungan Retribusi adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok Retribusi, maupun sanksi administrasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Kedaluwarsa adalah waktu yang telah lewat yang ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10) Jenis Retribusi Tempat Khusus Parkir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Menugaskan kepada Kepala Disporabudpar atau Satuan Kerja Perangkat Kerja yang diberi wewenang sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Khusus Parkir di Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah, Bumi Perkemahan, Gedung Olahraga Wisanggeni, Stadion Yos Sudarso, Kolam Renang dan Taman Budaya Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Menugaskan kepada Kepala Dislatan atau Satuan Kerja Perangkat Kerja yang diberi wewenang sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pelayanan Pelelangan Ikan/Tempat Pelelangan Ikan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Menugaskan kepada Direktur RSUD Kardinah atau Satuan Kerja Perangkat Kerja yang diberi wewenang sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Khusus Parkir di RSUD Kardinah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Menugaskan kepada Kepala Diskop, UMKM, Perindag atau Satuan Kerja Perangkat Kerja yang diberi wewenang sesuai tugas pokok dan fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Tempat Khusus Parkir di Pusat Promosi dan Informasi Bisnis dan pasar-pasar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Kepala Dinas, Direktur atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya wajib lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
OBJEK RETRIBUSI Bagian Kesatu Tempat Khusus Parkir di Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah, Bumi Perkemahan, Gedung Olahraga Wisanggeni, Stadion Yos Sudarso, Kolam Renang dan Taman Budaya Tegal Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi diselenggarakan pada Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah, Bumi Perkemahan, Gedung Olah Raga Wisanggeni, Stadion Yos Sudarso, Kolam Renang dan Taman Budaya Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Tempat Rekreasi Pantai Alam Indah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Bumi Perkemahan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Gedung Olah Raga Wisanggeni;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Stadion Yos Sudarso;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Kolam Renang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Taman Budaya Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Tempat Khusus Parkir di Pelayanan Pelelangan Ikan/Tempat Pelelangan Ikan Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi diselenggarakan pada Tempat khusus parkir di Pelayanan Pelelangan Ikan/Tempat Pelelangan Ikan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat khusus parkir di Pelayanan Pelelangan Ikan/Tempat Pelelangan Ikan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Tempat Khusus Parkir di RSUD Kardinah Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi diselenggarakan pada Tempat khusus parkir di RSUD Kardinah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat khusus parkir di RSUD kardinah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Tempat Khusus Parkir di Pusat Promosi dan Informasi Bisnis dan Pasar-pasar Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi diselenggarakan pada Pusat Promosi dan Informasi Bisnis dan Pasar-pasar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat khusus parkir di Pusat Promosi dan Informasi Bisnis dan Pasar-pasar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan berupa karcis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh petugas dan disetor oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan Isi karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi yang terutang dilaksanakan sekaligus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang harus dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau karcis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penyetoran ke rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Tanda Setoran yang dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Bendahara penerimaan menyetorkan hasil penerimaan retribusi secara bruto ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Bentuk dan isi surat tanda setoran sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran berupa karcis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap pembayaran Retribusi dicatat dalam Buku Penerimaan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan isi Buku Penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan retribusi yang terutang berdasarkan STRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penagihan retribusi diawali dengan surat teguran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat teguran belum membayar, dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah retribusi terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Bentuk dan isi Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas dengan menyebutkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
Nama dan alamat retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
Besarnya kelebihan pembayaran retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
Alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Dinas memerintahkan kepada kepala bidang yang menangani retribusi sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap wajib retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala bidang yang menangani retribusi sesuai tugas pokok dan fungsi menganalisa dan mempertimbangkan permohonan dapat diterima atau ditolak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
berdasarkan pertimbangan Kepala bidang yang menangani retribusi sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Dinas dapat menerbitkan SKRDLB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pos belanja tidak langsung belanja tak terduga.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi SKRDLB sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang, melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi Daerah dalam rangka melaksanakan Peraturan Perundang-Undangan Retribusi Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang Terutang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Mekanisme pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai alasan yang jelas dan mendapat rekomendasi dari pejabat setempat untuk mendukung permohonannya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala Bidang yang menangani retribusi untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
setelah menerima laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, Kepala Dinas menganalisa dan mempertimbangkan permohonan dimaksud dapat diterima atau ditolak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
atas dasar pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf c ayat (2), Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang penerimaan atau penolakan, permohonan pengurangan dan pembebasan retribusi tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a harus disampaikan Wajib Retribusi kepada Walikota melalui Kepala Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Selebihnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4), pengajuan Surat Permohonan tidak dapat diterima.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (4) harus sudah diberikan Surat Keputusan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (6) Walikota tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima/dikabulkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap akhir tahun takwim Walikota membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
PENYELENGGARAAN PARKIR DI TEMPAT KHUSUS PARKIR Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penyelenggaraan parkir di lokasi tempat khusus parkir dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penyelenggaraan parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan surat perjanjian kerjasama.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memuat:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
hak dan kewajiban para pihak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tata cara pelaksanaan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
nilai kontrak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
tata cara pembayaran; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
jangka waktu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Perhitungan nilai kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c berdasarkan hasil kajian potensi oleh Tim Internal Dinas/RSUD Kardinah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Pembinaan Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembinaan terhadap tempat khusus parkir dilakukan secara periodik dan/atau insidentil oleh Dinas/RSUD Kardinah atau satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembinaan kepada Wajib retribusi dan penyelenggaraan sehari-hari dilakukan oleh bidang yang menangani retribusi pada Dinas/RSUD Kardinah atau satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilaporkan kepada Walikota melalui Kepala Dinas/Direktur RSUD Kardinah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Pengawasan Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Tempat Khusus Parkir dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
PENUTUP Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 13 Januari 2012 WALIKOTA TEGAL, ttd. IKMAL JAYA Diundangkan di Tegal pada tanggal 13 Januari 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL ttd. EDY PRANOWO BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2012 NOMOR 29 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.