Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 28 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 28 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TEGAL, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3851);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 3);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 10);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 10);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 1).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA JENIS RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota Tegal dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat DPPKAD adalah Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata yang selanjutnya disebut Disporabudpar adalah Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Dinas Kelautan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Dislatan adalah Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Dinas Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat DPU adalah Dinas Pekerjaan Umum Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan yang selanjutnya disebut Diskop, UMKM, Perindag adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Kepala DPPKAD adalah Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Kepala Disporabudpar adalah Kepala Dinas Pemuda, Olah Raga, Kebudayaan dan Pariwisata.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Kepala Dislatan adalah Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Kepala DPU adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Kepala Diskop, UMKM, Perindag adalah Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya disebut Objek Retribusi adalah Pemakaian Kekayaan Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan Jasa Pemakaian Kekayaan Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi Pemanfaatan Pemakaian Tanah milik Pemerintah Daerah, Lapangan Tennis Indoor Komplek Balaikota, Gedung Taman Budaya Tegal dan Gedung Wanita, Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veterinair dan Kesehatan Hewan Tipe C, Klinik Hewan, Gedung Perbaikan Jaring, Pemakaian Tanah untuk kios dan depot di Lingkungan TPI, Pemanfaatan Alat Berat dan Pemanfaatan Gedung, Halaman dan Kios Pusat Promosi dan Informasi Bisnis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terhutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Surat Tanda Setor selanjutnya disingkat STS adalah tanda bukti setoran hasil penerimaan retribusi ke kas daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Perhitungan Retribusi adalah perincian besarnya Retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok Retribusi, maupun sanksi administrasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Kedaluwarsa adalah waktu yang telah lewat untuk pemungutan retribusi daerah yang ditetapkan sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10) Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Menugaskan kepada Kepala DPPKAD atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Pemakaian Tanah milik Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Menugaskan kepada Kepala Diskop, UMKM, Perindag atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi Pemakaian Gedung, Halaman, Hall dan Kios Pusat Promosi dan Informasi Bisnis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Menugaskan kepada Kepala Dislatan atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veterinair dan Kesehatan Hewan Tipe C, Klinik Hewan, Gedung Perbaikan Jaring dan Pemakaian Tanah untuk kios dan depot di Lingkungan Tempat Pelelangan Ikan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Menugaskan kepada Kepala DPU atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Pemanfaatan Alat Berat meliputi Mesin Gilas, Baghoe Loader, Mobil Dump Truck dan Jack Hammer.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Menugaskan kepada Kepala Disporabudpar atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi Pemanfaatan Lapangan Tennis Indoor Komplek Balaikota, Gedung Taman Budaya Tegal dan Gedung Wanita.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5), Kepala Dinas wajib lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
OBJEK RETRIBUSI Bagian Kesatu Pemakaian Tanah Milik Pemerintah Daerah Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah setiap pelayanan, penggunaan dan pemakaian kekayaan daerah yang dimiliki dan/atau dikuasai pemerintah Daerah yang meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tanah untuk bangunan warung/kios/pertokoan/jasa dan sejenisnya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
tanah untuk bangunan perumahan beserta pekarangan dan halaman;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
tanah untuk kawasan industri/perdagangan/jasa;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
tanah untuk tambak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
tanah untuk pemasangan/pemancangan tiang papan reklame permanen;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
tanah untuk pemasangan/pemancangan tiang papan reklame non permanen untuk pemasangan reklame spanduk, umbul-umbul dan pemasangan reklame baliho;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
tanah untuk tempat berjualan/PKL;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
tanah untuk penyelenggaraan konser, tontonan dan sejenisnya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
tanah untuk kawasan Alun-alun;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
kantin/kios di lingkungan Balai Kota;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
k.
|
pemakaian kios.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemakaian/Pemanfaatan Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf j dan huruf k harus memperoleh ijin Walikota melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah yang tugas pokok dan fungsinya mengelola perizinan setiap 3 (tiga) tahun sekali.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemakaian/Pemanfaatan Kekayaan Daerah selain dikenakan retribusi dapat dikenakan sewa berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Pemakaian Gedung, Halaman dan Kios Pusat Promosi dan Informasi Bisnis Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi diselenggarakan pada pemakaian gedung, halaman dan kios Pusat Promosi dan Informasi Bisnis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
penggunaan Hall Pusat Promosi dan Informasi Bisnis;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
penggunaan Halaman Gedung Pusat Promosi dan Informasi Bisnis;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
penggunaan kios Pusat Promosi dan Informasi Bisnis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veterinair dan Kesehatan Hewan Tipe C, Klinik Hewan, Gedung Perbaikan Jaring dan Pemakaian Tanah untuk kios dan depot di Lingkungan Tempat Pelelangan Ikan Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi diselenggarakan pada pemakaian laboratorium kesehatan masyarakat Veterinair dan Kesehatan Hewan Tipe C, pemeriksaan di Klinik Hewan, pemakaian gedung perbaikan jaring dan tanah untuk kios dan depot di lingkungan Tempat Pelelangan Ikan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Laboratorium Kesehatan Masyarakat Veterinair dan Kesehatan Hewan Tipe C;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
pemeriksaan klinik hewan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pemakaian Gedung Perbaikan Jaring;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
pemakaian tanah untuk kios dan depot di lingkungan Tempat Pelelangan Ikan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Pemanfaatan Alat Berat Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi diselenggarakan pada pemakaian Kekayaan Daerah berupa Pemanfaatan Alat Berat.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemanfaatan alat berat yang meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
mesin gilas;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
baghoe loader;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
mobil dump truck;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
jack hammer.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kelima
Pemakaian Kekayaan Daerah meliputi Pemanfaatan Lapangan Tennis Indoor Komplek Balaikota, Gedung Taman Budaya Tegal dan Gedung Wanita. Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi diselenggarakan pada Pemakaian Kekayaan Daerah berupa Pemanfaatan Lapangan Tennis Indoor Komplek Balaikota, Gedung Taman Budaya Tegal dan Gedung Wanita.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Lapangan Tennis Indoor Komplek Balaikota;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Gedung Taman Budaya Tegal; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Gedung Wanita.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain berupa karcis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh petugas dan disetor oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan Isi SKRD dan Karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran retribusi berdasarkan tarif retribusi pada Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembayaran retribusi pemakaian tanah milik Pemerintah Daerah untuk pemasangan/pemancangan tiang papan reklame permanen sesuai lokasi strategis yang tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pembayaran retribusi pemakaian tanah untuk tempat berjualan/pedagang kaki lima sesuai lokasi strategis yang tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pembayaran retribusi pemakaian kios sesuai kelas jalan yang tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang dilaksanakan sekaligus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang harus dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau karcis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penyetoran ke rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan Surat Tanda Setoran yang dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil penerimaan retribusi secara bruto ke Kas Daerah paling lambat 1 x hari kerja.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Bentuk dan isi Surat Tanda Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap pembayaran Retribusi diberikan tanda bukti pembayaran atau karcis.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap pembayaran Retribusi dicatat dalam Buku Penerimaan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan isi tanda bukti pembayaran sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi Buku Penerimaan Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi yang terutang berdasarkan STRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penagihan retribusi diawali dengan surat teguran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat teguran belum membayar, dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah retribusi terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi STRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETIBUSI Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib retribusi dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas terkait dengan menyebutkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
nama dan alamat retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
besarnya kelebihan pembayaran retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Dinas terkait memerintahkan kepada kepala bidang yang menangani retribusi sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap wajib retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala bidang yang menangani retribusi sesuai tugas pokok dan fungsi menganalisa dan mempertimbangkan permohonan dapat diterima atau ditolak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Berdasarkan pertimbangan Kepala bidang yang menangani retribusi sesuai tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Dinas terkait dapat menerbitkan SKRDLB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pos belanja tidak langsung belanja tak terduga.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi SKRDLB sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota atau pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan bidang retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
wajib dilakukan dalam hal Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi selain permohonan karena keputusan keberatan, putusan banding, putusan Peninjauan Kembali, keputusan pengurangan, atau keputusan lain, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
dapat dilakukan dalam hal:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
Wajib Retribusi mengajukan keberatan retribusi; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
terdapat indikasi kewajiban retribusi yang tidak dipenuhi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek retribusi yang Terutang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi atas pokok retribusi dan/atau sanksinya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Mekanisme pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas terkait disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya SKRD;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Dinas terkait memerintahkan kepada Kepala Bidang yang menangani retribusi sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap wajib retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas terkait menganalisa dan mempertimbangkan permohonan dapat diterima atau ditolak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
berdasarkan pertimbangan Kepala Dinas terkait sebagaimana dimaksud pada huruf c, Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang diterima atau ditolak permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung diterimanya permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi tidak ada jawaban dianggap permohonan dikabulkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Mekanisme penghapusan retribusi yang kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Kepala Dinas terkait memerintahkan kepada Kepala Bidang yang menangani retribusi sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap wajib retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
hasil penelitian dituangkan dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan/penelitian;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan/penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas terkait mengajukan permohonan penghapusan kepada Walikota disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
berdasarkan permohonan Kepala Dinas terkait, Walikota menetapkan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pembinaan dan Pengawasan atas kepatuhan terhadap peraturan Walikota ini, ditugaskan kepada Kepala Dinas terkait dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini berlaku orang pribadi/badan yang masih memanfaatkan Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berhak memanfaatkan Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sampai masa retribusi berakhir.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2001 Nomor 2) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2001 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2002 Nomor 2), dinyatakan masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas terkait.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 22 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 13 Januari 2012 WALIKOTA TEGAL, ttd. IKMAL JAYA Diundangkan di Tegal pada tanggal 13 Januari 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL, ttd. EDY PRANOWO BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2012 NOMOR 28 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.