Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 27 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 27 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU JENIS RETRIBUSI PERIZINAN USAHA PERIKANAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Jenis Retribusi Perizinan Usaha Perikanan perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Jenis Retribusi Perizinan Usaha Perikanan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
5.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Eksklusif Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3260);
6.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3647);
7.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3851);
8.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
10.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11.
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
12.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
13.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739);
15.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
21.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
22.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
23.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 3);
24.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 10);
25.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
26.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 11);
27.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah;
28.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor KEP.10/MEN/2003 tentang Perizinan Usaha Penangkapan Ikan;
29.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 1).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU JENIS RETRIBUSI PERIZINAN USAHA PERIKANAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tegal.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota Tegal dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Tegal.
4.
Dinas Kelautan dan Pertanian yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal.
5.
Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian adalah Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal.
6.
Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BP2T adalah Badan Pelayanan dan Perizinan Terpadu Kota Tegal.
7.
Sistem Informasi Manajemen One Stop Service yang selanjutnya disingkat SIM-OSS adalah sistem informasi manajemen untuk pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
8.
Kas Daerah adalah kas daerah Kota Tegal.
9.
Pemegang kas adalah setiap orang yang ditunjuk dan diserahi tugas melaksanakan kegiatan dan kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah di setiap unit kerja pengguna anggaran.
10.
Pemegang Kas Pembantu Penerimaan yang selanjutnya disingkat PKPP adalah pegawai pada Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal yang ditunjuk sebagai pembantu pemegang kas untuk menagih dan menerima penyetoran penerimaan retribusi daerah dan penerimaan lainnya yang sah dari wajib retribusi/pihak lain serta menyetorkan ke kas daerah.
6.
Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
7.
Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian siklus hidupnya berada dalam lingkungan perairan.
8.
Usaha perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum untuk menangkap atau membudidayakan ikan termasuk kegiatan, menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkan ikan dengan tujuan komersil.
9.
Usaha penangkapan ikan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau dengan cara apapun termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, mengolah atau mengawetkannya.
10.
Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
11.
Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
12.
Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan atau mengawetkan yang berukuran di bawah 10 GT.
13.
Usaha Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakan ikan (perbenihan ikan), memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan menyimpan, mendinginkan, mengangkut atau mengawetkannya untuk tujuan komersial.
14.
Pembudidaya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.
15.
Pembudidaya Ikan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
16.
Usaha Pembudidayaan Skala Usaha Rumah Tangga/Tradisional adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan (perbenihan ikan), memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun dengan penebaran ≤ 500.000 ekor/bulan.
17.
Usaha Pembudidayaan Sedang/Madya adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan atau membiakkan ikan (perbenihan ikan), memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun dengan penebaran 500.001 s/d 4.000.000 ekor/bulan.
18.
Usaha Pembudidayaan Besar/Intensif adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan dan/atau membiakkan ikan (perbenihan ikan), memanen hasilnya dengan alat atau cara apapun dengan penebaran > 4.000.000 ekor/bulan.
19.
Perusahaan Perikanan adalah perusahaan yang melakukan usaha perikanan dan dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia atau Badan Hukum Indonesia.
20.
Badan adalah sekumpulan orang dan atau model yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, Dana Pensiun, persekutuan, perkumpulan, Yayasan, Organisasi Massa, Organisasi Sosial Politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
21.
Surat Izin Usaha Perikanan yang selanjutnya disingkat SIUP adalah izin tertulis yang harus dimiliki pelaku usaha perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.
22.
Surat Izin Penangkapan Ikan yang selanjutnya disingkat SIPI adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Perikanan.
23.
Surat Tanda Daftar Kapal Penangkap Ikan yang selanjutnya disebut STDKPI adalah surat keterangan yang harus dimiliki oleh setiap kapal perikanan yang berukuran sampai dengan 5 GT dan mesin berkekuatan sampai dengan 15 PK yang merupakan bukti bahwa kapal tersebut sudah terdaftar yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan.
24.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
25.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi.
26.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
27.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
28.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
29.
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib Retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
30.
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan Retribusi Daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi terutang.
31.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran retribusi terutang ke Pemegang Kas Pembantu Penerimaan atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh walikota.
32.
Surat Tanda Setoran yang selanjutnya disingkat STS adalah surat yang digunakan oleh Pemegang Kas atau Pemegang Kas Pembantu Penerimaan untuk melakukan pembayaran/penyetoran retribusi ke kas daerah atau ke tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota.
33.
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dan suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Melaksanakan Peraturan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 11) Jenis Retribusi Perizinan Usaha Perikanan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Menugaskan Kepada Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu jenis Retribusi Perizinan Usaha Perikanan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya wajib lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PENGAJUAN PERIZINAN
 

Pasal 4

(1)
Pemohon mengajukan izin secara tertulis kepada Walikota melalui BP2T dengan melengkapi dokumen yang terdiri atas:
 
a.
pengajuan SIUP:
 
 
1.
syarat administrasi;
 
 
2.
rekomendasi Dinas.
 
b.
pengajuan SIPI:
 
 
1.
syarat administrasi;
 
 
2.
syarat teknis;
 
 
3.
rekomendasi Dinas.
(2)
Dokumen syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperiksa/dievaluasi oleh petugas cek fisik dan dokumen kapal perikanan untuk mendapatkan pengesahan Kepala Dinas.
(3)
Pengesahan dokumen syarat teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan Dinas kepada BP2T.
(4)
Penetapan besaran retribusi sebagai dasar penerbitan SKRD dirouting melalui jaringan SIM-OSS.
(5)
Bentuk dan isi persyaratan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(6)
Bentuk dan isi persyaratan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 5

(1)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan.
(2)
Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) diberikan kepada pemohon izin setelah melunasi retribusi.
 
 
 
 
 
Bagian Kesatu
Persyaratan Permohonan Perizinan
 

Pasal 6

(1)
Permohonan SIUP untuk usaha penangkapan ikan dan SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b, dengan mengisi formulir permohonan izin yang telah ditetapkan dan disertai lampiran persyaratan administrasi sebagai berikut:
 
a.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk;
 
b.
fotocopy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
 
c.
pas foto berwarna 4x6, 2 lembar, latar belakang biru;
 
d.
fotocopy akte pendirian perusahaan;
 
e.
rencana usaha.
(2)
Permohonan SIPI untuk usaha penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, dengan mengisi formulir permohonan izin yang telah ditetapkan dan disertai lampiran persyaratan teknis sebagai berikut:
 
a.
fotocopy SIUP;
 
b.
pas kecil;
 
c.
Berita Acara pemeriksaan fisik dan dokumen kapal.
 
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Usaha penangkapan ikan yang menggunakan kapal sampai dengan 5 GT diwajibkan mengurus STDKPI.
(2)
STDKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengisi formulir permohonan yang telah ditetapkan dan disertai lampiran persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotocopy KTP yang masih berlaku;
 
b.
fotocopy Kartu Keluarga;
 
c.
fotocopy pas kecil yang masih berlaku.
(3)
Pembaharuan STDKPI dengan mengisi formulir permohonan yang telah ditetapkan dan disertai lampiran persyaratan sebagai berikut:
 
a.
fotocopy STDKPI lama;
 
b.
fotocopy KTP yang masih berlaku;
 
c.
fotocopy Kartu Keluarga.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Permohonan SIUP untuk usaha pembudidayaan ikan harus memuat keterangan tentang:
 
a.
nama dan alamat pemohon;
 
b.
jenis usaha;
 
c.
modal usaha dan tenaga kerja;
 
d.
tempat dan daerah usaha perikanan yang direncanakan;
 
e.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
 
f.
fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP);
 
g.
fotocopy Akta Pendirian Perusahaan;
 
h.
fotocopy izin lokasi/SITU/HO;
 
i.
bukti kepemilikan/penguasaan atas tanah;
 
j.
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau ketentuan mengenai lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Bentuk dan isi permohonan SIUP untuk pembudidaya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Pemeriksaan Fisik Kapal
 

Pasal 9

(1)
Kapal Perikanan yang akan dimohonkan SIPI dan/atau STDKPI, wajib terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik kapal.
(2)
Pemeriksaan fisik kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi kapal yang berbendera Indonesia dan perusahaan perikanan wajib mengajukan permohonan kepada pemberi izin, dan dilengkapi dengan:
 
a.
fotocopy SIUP yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;
 
b.
fotocopy Tanda Pendaftaran Kapal (Gross Akte);
 
c.
fotocopy Surat Kelaikan dan Pengawakan Kapal;
 
d.
spesifikasi teknis alat penangkap ikan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
 

Pasal 10

(1)
Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan usaha perikanan berhak:
 
a.
mendapatkan pelayanan perizinan;
 
b.
mendapatkan bimbingan, pembinaan dan perlindungan dalam melakukan usaha perikanan.
(2)
Setiap orang pribadi atau badan yang melakukan usaha perikanan wajib:
 
a.
memiliki SIUP, SIPI atau STDKPI;
 
b.
melaksanakan ketentuan dalam SIUP, SIPI, atau STDKPI;
 
c.
mengajukan permohonan perubahan atau penggantian SIUP, SIPI atau STDKPI kepada pemberi izin dalam hal akan dilakukan perubahan data dalam SIUP, SIPI dan atau STDKPI;
 
d.
mengajukan permohonan perubahan atau penggantian SIUP, SIPI, dan atau STDKPI kepada pemberi izin dalam hal SIUP, SIPI, dan atau STDKPI hilang atau rusak;
 
e.
Mengajukan permohonan daftar ulang kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) tahun sekali bagi pemegang SIUP pembudidayaan ikan;
 
f.
mengajukan permohonan perpanjangan SIPI kepada pemberi izin setiap 3 (tiga) tahun sekali bagi pemegang SIPI;
 
g.
Mengajukan permohonan daftar ulang kepada pemberi izin setiap 1 (satu) tahun sekali bagi pemegang SIPI;
 
h.
mengajukan permohonan perpanjangan STDKPI kepada pemberi izin setiap 1 (satu) tahun sekali bagi pemegang STDKPI;
 
i.
Menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 (enam) bulan sekali kepada pemberi izin bagi pemegang SIUP;
 
j.
Menyampaikan laporan kegiatan penangkapan setiap 3 (tiga) bulan sekali kepada pemberi izin bagi pemegang SIPI dan atau STDKPI;
 
k.
Mematuhi ketentuan di bidang pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan bagi pemegang SIPI dan STDKPI;
 
l.
mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Wilayah Operasional Kapal Perikanan dan Lokasi pembudidayaan Ikan
 

Pasal 11

Wilayah izin usaha perikanan dan operasional kapal perikanan dan/atau lokasi pembudidayaan ikan di air payau, air tawar dicantumkan dalam SIUP, SIPI atau STDKPI yang bersangkutan.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Masa Berlakunya Izin
 

Pasal 12

Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berlaku:
a.
untuk SIUP penangkapan berlaku selama yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya, kecuali terdapat perubahan atau pengurangan armada;
b.
untuk SIUP pembudidayaan ikan berlaku selama yang bersangkutan masih menjalankan kegiatan usahanya;
c.
untuk SIPI berlaku selama 3 (tiga) tahun dapat diperpanjang atas permohonan pemegang izin;
d.
pemegang SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c setiap tahun wajib melakukan daftar ulang;
e.
untuk STDKPI berlaku selama 1 (satu) tahun dapat diperpanjang atas permohonan pemegang izin;
f.
pemegang SIUP pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setiap 3 (tiga) tahun wajib melakukan daftar ulang setiap tahun.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pencabutan Izin
 

Pasal 13

Izin Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dicabut apabila:
a.
berakhir masa berlakunya izin dan tidak diperpanjang;
b.
melanggar ketentuan dalam izin dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.
menggunakan dokumen palsu;
d.
izin dikembalikan oleh pemegang izin sebelum berakhir masa berlakunya;
e.
melakukan perluasan usaha tanpa persetujuan tertulis dari pemberi izin;
f.
selama 1 (satu) tahun sejak SIUP dikeluarkan tidak melaksanakan kegiatan usahanya;
g.
dinyatakan bersalah berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
h.
untuk pemegang SIPI atau STDKPI dapat dicabut apabila menggunakan kapal perikanan di luar kegiatan penangkapan ikan.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 14

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh petugas dan disetor oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah.
(3)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 15

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang dilaksanakan sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang harus dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(3)
Bendahara penerimaan menyetorkan seluruh penerimaan ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran.
(4)
Penyetoran ke rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan blanko setor yang dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing untuk:
 
a.
Lembar I
:
Bendahara Penerimaan;
b.
Lembar II
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi Pengelola Keuangan Daerah;
c.
Lembar III
:
Kas Daerah;
d.
Lembar IV
:
arsip Bendahara Penerimaan.
a.
Lembar I
:
Bendahara Penerimaan;
b.
Lembar II
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi Pengelola Keuangan Daerah;
c.
Lembar III
:
Kas Daerah;
d.
Lembar IV
:
arsip Bendahara Penerimaan.
a.
Lembar I
:
Bendahara Penerimaan;
b.
Lembar II
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi Pengelola Keuangan Daerah;
c.
Lembar III
:
Kas Daerah;
d.
Lembar IV
:
arsip Bendahara Penerimaan.
(5)
Penerimaan atas pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) secara bruto harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x hari kerja.
(6)
Bentuk dan isi Surat Tanda Setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Setiap pembayaran retribusi dicatat dalam buku penerimaan retribusi.
(3)
Bentuk dan isi tanda bukti pembayaran serta buku penerimaan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Lampiran VI.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 17

(1)
Penagihan retribusi yang terutang berdasarkan STRD.
(2)
Penagihan retribusi diawali dengan surat teguran.
(3)
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat teguran belum membayar dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah retribusi terutang.
(4)
Bentuk dan isi STRD dan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 18

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Walikota.
(3)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya SKRD.
 
b.
Kepala Dinas memberikan saran dan pertimbangkan atas hasil penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi kepada Walikota.
 
c.
Atas dasar pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang penerimaan atau penolakan, permohonan pengurangan dan pembebasan retribusi tersebut.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 18

(1)
Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Tata cara penghapusan retribusi yang kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala Bidang yang menangani retribusi sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap wajib retribusi;
 
b.
Hasil penelitian dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan penelitian;
 
c.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas mengajukan permohonan penghapusan kepada Walikota disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
 
d.
Berdasarkan permohonan Kepala Dinas, Walikota menetapkan penghapusan retribusi yang kedaluwarsa.
 
 
 
 
 
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
 

Pasal 19

Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap Perizinan Usaha Perikanan meliputi iklim usaha, sarana usaha, teknik produksi dan mutu hasil perikanan dilakukan oleh Dinas.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilakukan secara teratur dan berkesinambungan sesuai dengan kewenangan Daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 21

Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dilaporkan oleh Dinas kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 22

Terhadap orang pribadi atau Badan yang telah melakukan usaha perikanan belum mempunyai izin dan atau memiliki izin yang tidak sesuai dengan Peraturan Walikota ini wajib mengajukan izin dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak diundangkannya Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 23

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 

Pasal 24

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 13 Januari 2012
WALIKOTA TEGAL
ttd.
IKMAL JAYA
 
Diundangkan di Tegal
pada tanggal 13 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL
ttd.
EDY PRANOWO
 
BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2012 NOMOR 27
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.