Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 26 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 26 TAHUN 2012 TENTANG
PEDOMAN PEMOTONGAN HEWAN DAN PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan serta untuk mengawasi pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan ke masyarakat perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Pedoman Pemotongan Hewan dan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Rumah Potong Hewan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3851);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5051);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1983 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 3);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 10);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 10);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 555/Kpts/TN.240/9/1986 tanggal 9 September 1986 tentang Syarat-syarat Rumah Pemotongan Hewan dan Usaha Pemotongan Hewan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 295/Kpts/TN.241/5/1989 tentang Pemotongan Babi dan Hasil Ikutannya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Keputusan Menteri Pertanian Nomor 413/Kpts/TN.310/7/1992 tentang Pemotongan Hewan Potong dan Penanganan Daging serta Hasil Ikutannya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2010 tentang Batas Daerah Kota Tegal Provinsi Jawa Tengah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tegal Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 1);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 1);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PEDOMAN PEMOTONGAN HEWAN DAN PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tegal dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Dinas Kelautan dan Pertanian yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian yang selanjutnya disebut Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kelautan dan Pertanian Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Rumah Potong Hewan Kota Tegal yang selanjutnya disingkat RPH adalah Rumah Potong Hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut UPTD RPH adalah Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Kepala UPTD RPH adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Rumah Potong Hewan Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Petugas Ahli adalah dokter-dokter hewan dan atau sarjana-sarjana peternakan atau orang-orang yang berdasarkan pendidikan dan ilmu pengetahuannya ditetapkan sebagai Ahli.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Jagal adalah orang yang melaksanakan pemotongan Hewan sebagai mata pencaharian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Juru Uji Daging adalah orang yang mempunyai pendidikan khusus untuk memeriksa kesehatan daging hewan, yang dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Petugas Ahli.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Hewan adalah kerbau, sapi, kuda, kambing, domba, babi dan unggas (ayam, itik dan lain-lain) yang dagingnya lazim dikonsumsi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Pemotongan Hewan Potong adalah kegiatan untuk menghasilkan daging yang terdiri dari pemeriksaan ante mortem, penyembelihan, penyelesaian penyembelihan dan pemeriksaan post mortem.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Pemeriksaan ante mortem adalah pemeriksaan hewan potong sebelum disembelih.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Pemeriksaan post mortem adalah pemeriksaan daging dan bagian-bagiannya setelah selesai penyelesaian penyembelihan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Daging adalah bagian-bagian dari hewan yang dipotong dan lazim dimakan manusia, kecuali yang telah diawetkan dengan cara lain selain pendinginan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Karkas adalah bagian tubuh hewan yang telah dipotong setelah dikurangi kepala, kulit, isi rongga perut dan kaki.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Surat Kesehatan Hewan adalah surat yang menerangkan tentang keadaan hewan yang telah diperiksa kesehatannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Usaha Pemotongan Hewan adalah kegiatan yang dilakukan oleh perorangan atau badan yang berupa penyembelihan, menguliti, memisah-misahkan bagian-bagian tubuh hewan dan kegiatan tersebut dijadikan sebagai suatu usaha mata pencaharian.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Retribusi Rumah Potong Hewan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan dan pelayanan lainnya yang berhubungan dengan pemotongan hewan, termasuk pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dipotong dan pemeriksaan kesehatan daging setelah dipotong, yang dimiliki dan atau dikelola Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan atau sanksi administrasi berupa denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Perhitungan Retribusi adalah perincian besarnya retribusi yang harus dibayar oleh Wajib Retribusi baik pokok retribusi, maupun sanksi administrasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh Wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Penagihan Retribusi Daerah adalah serangkaian kegiatan pemungutan retribusi daerah yang diawali dengan penyampaian surat peringatan, surat teguran yang bersangkutan melaksanakan kewajiban untuk membayar retribusi sesuai dengan jumlah Retribusi terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
31.
|
Kedaluwarsa adalah suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 10) Jenis Retribusi Rumah Potong Hewan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Menugaskan Kepada Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha jenis Retribusi Rumah Potong Hewan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya wajib lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
RUMAH POTONG HEWAN
Bagian Kesatu
Pemotongan Hewan
Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
dilakukan di Rumah Potong Hewan; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
mengikuti cara penyembelihan yang mengikuti kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesehatan hewan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan kaidah agama dan unsur kepercayaan yang dianut masyarakat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Ketentuan mengenai pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi pemotongan untuk kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat dan pemotongan darurat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) dapat diusahakan oleh setiap orang atau badan setelah memiliki izin dari Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Usaha Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan kesehatan masyarakat veteriner.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi Permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Kegiatan RPH
Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
RPH dibuka setiap hari dengan ketentuan waktu yang ditetapkan oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap hewan yang akan dipotong harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
disertai surat kepemilikan atau bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
disertai bukti pembayaran Retribusi potong;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
dilakukan pemeriksaan ante mortem oleh Petugas Ahli yang berwenang paling lama 24 (dua puluh empat) jam sebelum penyembelihan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
diistirahatkan paling sedikit 12 (dua belas) jam sebelum penyembelihan dilakukan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
penyembelihan dilakukan di RPH;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
pelaksanaan pemotongan hewan dilakukan di bawah pengawasan dan menurut petunjuk-petunjuk Petugas Ahli yang berwenang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g.
|
tidak dalam keadaan sakit;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h.
|
tidak dalam keadaan bunting;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
i.
|
tidak dalam keadaan masih produktif bagi hewan besar betina bertanduk;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
j.
|
penyembelihan dilakukan menurut tata cara Agama Islam, kecuali pemotongan babi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Ketentuan Pemeriksaan Hewan
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Ternak yang akan dipotong harus bebas dari penyakit hewan menular zoonosis dan penyakit yang ditularkan dari produk pangan asal hewan (food borne disease) yang mungkin terjadi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan sebelum hewan dipotong (ante mortem) dilakukan dengan melihat hewan dari depan, samping dan belakang yang meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pemeriksaan lubang-lubang alami pada tubuh harus bersih dan tidak ada kotoran;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
pernafasan teratur dan tidak terdengar bunyi lain;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
temperatur badan normal (pada sapi/kerbau 38,5 °C, kambing/domba 39°C, babi 39,5°C);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
selaput lendir berwarna merah muda, tidak ada leleran, turgor kulit bagus, tidak ada luka, lesi maupun benjolan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
kelenjar getah bening tidak ada pembengkakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pemeriksaan setelah hewan dipotong (post mortem) dilakukan dengan inspeksi (melihat), palpasi (meraba) dan insisi (menyayat) yang meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
keadaan warna organ, bidang sayatan, bau, konsistensi serta kelenjar-kelenjar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
organ-organ yang diperiksa adalah kepala, lidah, trakea, esofagus, paru-paru, jantung, hati, perut, usus, lympha, ginjal dan karkas/daging.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Keempat
Pemotongan Hewan di RPH
Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Petugas pemotong hewan atau jagal dan tata cara pemotongannya harus memenuhi aturan yang ditentukan oleh Agama Islam.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemotongan hewan dilakukan oleh petugas pemotong hewan atau jagal yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Untuk dapat menjadi petugas pemotong hewan atau jagal harus memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dilarang melakukan pekerjaan lebih lanjut terhadap hewan yang baru dipotong dan belum benar-benar mati, kecuali mengusahakan pengeluaran darah sampai tuntas tanpa alat potong.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Sesudah menjadi karkas maka dilarang mengiris/mengecilkan daging dan atau bagian tubuh lainnya sebelum diperiksa oleh Juru Uji Daging.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Semua daging dan bagian tubuh lainnya diperiksa kesehatannya dan apabila dinyatakan sehat, oleh Juru Uji Daging dibubuhi tanda sah, yang ditetapkan oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Daging yang tidak dibubuhi tanda sah, selanjutnya disita dan dimusnahkan agar tidak dapat dikonsumsi dan kepada pemiliknya tidak diberi ganti rugi dalam bentuk apapun.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Bagian daging yang sudah dibubuhi tanda sah, segera ditiriskan atau dilayukan di dalam ruang yang telah disediakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi membayar Retribusi kepada Bendahara Penerimaan melalui petugas pemungut Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan Retribusi ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setor.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyetoran ke rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan surat tanda setoran yang dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing untuk:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang harus dibayar sekaligus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Penerimaan atas pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara bruto harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x hari kerja.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Bentuk dan isi Surat Tanda Setor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap pembayaran Retribusi diberikan Tanda Bukti Pembayaran berupa karcis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap pembayaran Retribusi dicatat dalam Buku Penerimaan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan isi Tanda Bukti Pembayaran berupa karcis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi Buku Penerimaan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Surat Teguran atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi dikeluarkan 3 (tiga) hari sejak dikeluarkannya karcis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam jangka waktu 3 (tiga) hari setelah tanggal Surat Teguran atau surat lain yang sejenis disampaikan, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Surat Teguran atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala UPTD RPH atas nama Kepala Dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi Surat Teguran atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemberian pengurangan dan keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kemampuan Wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai alasan yang jelas dan mendapat rekomendasi dari pejabat setempat untuk mendukung permohonannya;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala UPTD RPH untuk melakukan penelitian dan atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
setelah menerima laporan hasil penelitian dan atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, Kepala Dinas menganalisa dan mempertimbangkan permohonan dimaksud dapat diterima atau ditolak;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
atas dasar pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf c, Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang penerimaan atau penolakan permohonan pengurangan dan pembebasan Retribusi tersebut.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Surat permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf a harus disampaikan Wajib Retribusi kepada Walikota melalui Kepala Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya karcis.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Selebihnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (5), pengajuan Surat Permohonan tidak dapat diterima.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (5) harus sudah diberikan Surat Keputusan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(8)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (7) Walikota tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima/dikabulkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN RETRIBUSI
Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Walikota atas karcis yang diterima.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal karcis diterima, kecuali jika Wajib Retribusi dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal Surat Keputusan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Keputusan Walikota atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Walikota tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap akhir tahun takwim Walikota membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Bagian Kesatu
Pembinaan
Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembinaan terhadap penyelenggaraan pemotongan hewan di RPH dilakukan secara periodik dan/atau insidentil oleh UPTD RPH.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembinaan sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
tata cara penyelenggaraan pemotongan hewan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
peningkatan kemampuan teknis dan manajemen penyelenggaraan pemotongan hewan di RPH;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
peningkatan keamanan, ketertiban dan kebersihan lingkungan RPH.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Hasil pembinaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaporkan secara berjenjang oleh Kepala UPTD RPH kepada Walikota melalui Kepala Dinas sebagai bahan perumusan kebijakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Kedua
Pengendalian
Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengendalian terhadap penyelenggaraan pemotongan hewan di RPH dilakukan secara periodik dan/atau insidentil oleh UPTD RPH.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengendalian sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi pengendalian terhadap pengelolaan fasilitas/barang, keuangan, administrasi dan sumber daya manusia dan lain-lain hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemotongan di RPH.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengendalian terhadap penyelenggaraan pemotongan hewan di RPH sehari-hari dilakukan oleh Kepala UPTD RPH.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Berdasarkan kewenangan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap penyelenggaraan pemotongan hewan yang tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik atau melanggar Peraturan Walikota ini dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Bagian Ketiga
Pengawasan
Pasal 19 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dilaksanakan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dilarang memasukkan daging dari luar Daerah untuk diperdagangkan kecuali dengan izin Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Permohonan izin pemasukan daging dari luar Daerah diajukan secara tertulis dari pemohon kepada Walikota melalui kepala Dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal daging dari luar Daerah telah masuk atas izin Walikota, maka daging tersebut harus diperiksa oleh Juru Uji Daging.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi Permohonan Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 21 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 6 ayat (2), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 20 dikenai sanksi administratif berupa:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
peringatan secara tertulis;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
pencabutan izin usaha; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
pengenaan denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 23 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 13 Januari 2012
WALIKOTA TEGAL,
ttd.
IKMAL JAYA
Diundangkan di Tegal
pada tanggal 13 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL
ttd.
EDY PRANOWO
BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2012 NOMOR 26
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.