Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 23 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 23 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU JENIS RETRIBUSI IZIN TRAYEK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TEGAL, | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Jenis Retribusi Izin Trayek;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 59 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 3);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 10);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 11);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 1).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU JENIS RETRIBUSI IZIN TRAYEK.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota Tegal dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BP2T adalah Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Badan adalah Suatu Bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Persekutuan Komanditer, Perseroan Lainnya, badan Usaha milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, konsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Pemilik Izin adalah perorangan atau badan yang telah diberi izin untuk melaksanakan suatu pekerjaan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Izin Trayek adalah Izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Izin Operasi adalah Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Izin Insidentil adalah Izin yang dapat diberikan kepada perusahaan angkutan yang telah memiliki izin trayek untuk menggunakan kendaraan bermotor menyimpang dari izin trayek yang dimiliki, berlaku untuk 1 (satu) kali perjalanan pulang pergi dan paling lama 14 (empat belas) hari dan tidak dapat diperpanjang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Trayek adalah Lintasan kendaraan bermotor umum untuk pelayanan jasa angkutan yang mempunyai asal dan tujuan perjalanan tetap, serta lintasan tetap, baik terjadwal maupun tidak terjadwal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Angkutan adalah Perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Kendaraan Bermotor Umum adalah Setiap kendaraan yang untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Mobil Penumpang adalah Setiap kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus kilogram), pengangkutan bagasi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus kilogram).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Taksi adalah Kendaraan umum dengan jenis mobil penumpang yang diberi tanda khusus dan dilengkapi dengan Argo Meter.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Kartu Pengawasan adalah kartu yang diberikan kepada pemilik/awak kendaraan umum yang merupakan turunan dari Izin Trayek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDKB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kekurangan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih kecil daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Surat Tanda Setor yang selanjutnya disingkat STS adalah surat bukti penyetoran hasil penerimaan retribusi ke rekening kas daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
31.
|
Kedaluwarsa adalah gugur karena lewat waktu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 11) jenis Retribusi Izin Trayek.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Menugaskan Kepada Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu jenis Retribusi Izin Trayek.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya wajib lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
MASA RETRIBUSI Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Masa retribusi izin trayek selama 5 (lima) tahun.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setelah habis masa retribusi maka Wajib Retribusi melakukan daftar ulang untuk pembayaran retribusi masa berikutnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi dipungut oleh Bendahara Penerimaan melalui petugas Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi harus membayar Retribusi yang dilaksanakan sekaligus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan Retribusi ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan STS.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Penyetoran ke rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan STS yang dibuat rangkap 7 (tujuh) masing-masing untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penerimaan atas pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara bruto harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x hari kerja.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Bentuk dan isi STS sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Setiap pembayaran Retribusi diberi tanda bukti pembayaran berupa Tanda Bukti Pembayaran Retribusi yang dibuat rangkap 5 (lima) masing-masing untuk:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Setiap pembayaran Retribusi dicatat dalam Buku Penerimaan Pembayaran Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan isi Tanda Bukti Pembayaran Retribusi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi Buku Penerimaan Pembayaran Retribusi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi yang terutang berdasarkan STRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi diawali dengan Surat Teguran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengeluaran Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi, dikeluarkan oleh Kepala Dinas, segera setelah 7 (tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal surat teguran atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini, wajib retribusi harus melunasi Retribusi yang terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Bentuk dan isi surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Walikota melalui Kepala Dinas dengan menyertakan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Nama dan alamat wajib retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Masa retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Besar pengurangan, keringanan dan pembebasan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Alasan-alasan yang jelas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai alasan yang jelas dan mendapat rekomendasi dari pejabat setempat untuk mendukung permohonannya;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Dinas melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan wajib retribusi dan mempertimbangkannya permohonan dimaksud dapat diterima atau ditolak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Atas dasar pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud dalam huruf (b), Walikota menetapkan Keputusan tentang penerimaan atau pengurangan dan pembebasan retribusi tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Surat permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a harus disampaikan Wajib Retribusi kepada Walikota melalui Kepala Dinas paling lambat 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Selebihnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4), pengajuan Surat Permohonan tidak dapat diterima.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya Surat Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (4) harus sudah diberikan Surat Keputusan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (6) Walikota tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima/dikabulkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pengurangan dan keringanan retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (1) diberikan paling besar 20% (dua puluh persen) dari retribusi terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap akhir tahun takwim Walikota membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan bidang retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pemeriksaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
wajib dilakukan dalam hal Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi selain permohonan karena keputusan keberatan, putusan banding, putusan Peninjauan Kembali, keputusan pengurangan, atau keputusan lain, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
dapat dilakukan dalam hal:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
Wajib Retribusi mengajukan keberatan retribusi; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
terdapat indikasi kewajiban retribusi yang tidak dipenuhi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pemeriksaan retribusi dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang ketua tim dan seorang atau lebih anggota tim.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Dalam rangka Pemeriksaan retribusi, kepada Wajib Retribusi disampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Untuk kepentingan pemeriksaan retribusi, dapat dilakukan pemanggilan kepada Wajib Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi atau kuasanya harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan retribusi dengan membawa buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa fotokopi, maka Wajib Retribusi harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam hal diperlukan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau fotokopinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Wajib Retribusi diberikan bukti peminjaman.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan retribusi tetap dilanjutkan berdasarkan data yang ada pada bendahara penerimaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Bentuk dan isi Surat Panggilan kepada Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 16 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Laporan Hasil Pemeriksaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembuatan nota penghitungan retribusi sebagai dasar penerbitan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
SKRDKB, apabila jumlah retribusi yang terutang kurang dibayar;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
SKRDKBT, apabila terdapat penambahan jumlah retribusi yang terutang setelah diterbitkannya SKRDKB;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
STPD, apabila retribusi yang terutang tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
SKRDN, apabila jumlah retribusi yang dibayar sama dengan jumlah retribusi yang terutang; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
SKRDLB, apabila jumlah retribusi yang dibayar ternyata lebih besar daripada jumlah retribusi yang terutang atau dilakukan pembayaran retribusi yang tidak seharusnya terutang; atau
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f.
|
Surat Keputusan Keberatan, dalam hal Pemeriksaan retribusi yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyelesaian keberatan Wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan isi Laporan Hasil Pemeriksaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
PEMBINAAN, PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN Pasal 17 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap Peraturan Walikota ini dilakukan oleh Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pembinaan, pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan melalui:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Koordinasi secara berkala;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Pemberian Bimbingan, Supervis dan konsultasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Pemantauan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Evaluasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Penegakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam pelaksanaan pembinaan, pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Walikota dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dinas berkewajiban memberikan laporan atas pelaksanaan tugasnya kepada Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN Pasal 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka izin trayek yang masih berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi Angkutan Umum tetap berlaku sampai dengan berlakunya masa uji.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 19 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Tegal Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Trayek dan Izin Operasi Angkutan Umum (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2002 Nomor 3 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 20 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 21 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 12 Januari 2012 WALIKOTA TEGAL, ttd. IKMAL JAYA Diundangkan di Tegal pada tanggal 12 Januari 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL ttd. EDY PRANOWO BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2012 NOMOR 23 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.