Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 21 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 21 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
7.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3980);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
20.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
21.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 3);
22.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 10);
23.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
24.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 9);
25.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 1).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tegal.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota Tegal dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Tegal.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tegal.
5.
Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat Dinas adalah Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.
6.
Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disingkat Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kota Tegal.
7.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya;
8.
Menara Telekomunikasi adalah bangunan-bangunan untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa tunggal tanpa simpul, dimana fungsi desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang untuk menempatkan perangkat telekomunikasi;
9.
Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa pemanfaatan ruang untuk pendirian/pembangunan menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan dan kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
10.
Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP, yaitu harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Apabila tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti;
11.
Nilai Jual Objek Pajak Menara Telekomunikasi adalah perhitungan Nilai Jual Objek Pajak konstruksi Menara Telekomunikasi;
12.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpun data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya;
13.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut perundang-undangan di bidang Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu;
14.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
15.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang;
16.
Surat Tanda Setor selanjutnya disingkat STS adalah tanda bukti setoran hasil penerimaan retribusi ke kas daerah.
17.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran karena jumlah kredit lebih besar daripada retribusi terutang atau seharusnya tidak terutang;
19.
Kedaluwarsa adalah gugur karena lewat waktu;
20.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam
 
 
 
 
 

Pasal 2

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 9) jenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Menugaskan Kepada Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum jenis Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya wajib lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
MASA RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Masa retribusi ditetapkan selama 1 (satu) tahun.
(2)
Masa retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai pada saat menara telekomunikasi berdiri.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PENGHITUNGAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Wajib Retribusi dikenakan Retribusi sebesar 2% (dua persen) dari NJOP yang digunakan sebagai dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi.
(2)
Apabila NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terhitung dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Menara Telekomunikasi, maka NJOP dihitung berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 6

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Retribusi dipungut oleh Bendahara Penerimaan melalui Pembantu Bendahara Penerimaan.
(3)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 7

(1)
Wajib Retribusi harus membayar Retribusi berdasarkan SKRD kepada Bendahara Penerimaan melalui Pembantu Bendahara Penerimaan.
(2)
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan Retribusi ke rekening Kas Daerah dengan menggunakan STS.
(3)
Penyetoran ke rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan STS yang dibuat rangkap 7 (tujuh) masing-masing untuk:
 
a.
Lembar I
:
Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan;
b.
Lembar II
:
Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas;
c.
Lembar III
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi Pengelola Keuangan Daerah;
d.
Lembar IV
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pengawasan;
e.
Lembar V
:
Kas Daerah;
f.
Lembar VI
:
Kas Daerah;
g.
Lembar VII
:
Kas Daerah.
a.
Lembar I
:
Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan;
b.
Lembar II
:
Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas;
c.
Lembar III
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi Pengelola Keuangan Daerah;
d.
Lembar IV
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pengawasan;
e.
Lembar V
:
Kas Daerah;
f.
Lembar VI
:
Kas Daerah;
g.
Lembar VII
:
Kas Daerah.
a.
Lembar I
:
Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan;
b.
Lembar II
:
Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas;
c.
Lembar III
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi Pengelola Keuangan Daerah;
d.
Lembar IV
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pengawasan;
e.
Lembar V
:
Kas Daerah;
f.
Lembar VI
:
Kas Daerah;
g.
Lembar VII
:
Kas Daerah.
(4)
Penerimaan atas pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) secara bruto harus disetor ke Kas Daerah paling lambat 1 x hari kerja.
(5)
STS sebagaimana dimaksud ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Setiap pembayaran Retribusi diberi tanda bukti pembayaran berupa Tanda Bukti Pembayaran Retribusi.
(2)
Tanda Bukti Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat rangkap 5 (lima) masing-masing untuk:
 
a.
Lembar I
:
Wajib Retribusi;
b.
Lembar II
:
Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan;
c.
Lembar III
:
Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas;
d.
Lembar IV
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi Pengelola Keuangan Daerah;
e.
Lembar V
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pengawasan.
a.
Lembar I
:
Wajib Retribusi;
b.
Lembar II
:
Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan;
c.
Lembar III
:
Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas;
d.
Lembar IV
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi Pengelola Keuangan Daerah;
e.
Lembar V
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pengawasan.
a.
Lembar I
:
Wajib Retribusi;
b.
Lembar II
:
Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan;
c.
Lembar III
:
Pejabat Penatausahaan Keuangan Dinas;
d.
Lembar IV
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi Pengelola Keuangan Daerah;
e.
Lembar V
:
SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi bidang pengawasan.
(3)
Setiap pembayaran Retribusi dicatat dalam Buku Penerimaan Pembayaran Retribusi.
(4)
Bentuk dan isi Tanda Bukti Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(5)
Bentuk dan isi Buku Penerimaan Pembayaran Retribusi sebagaimana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Kepala Dinas dapat menerbitkan STRD apabila:
 
a.
Retribusi yang terutang tidak atau kurang bayar;
 
b.
Wajib Retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda;
 
c.
STRD sebagaimana dimaksud ayat (1) disampaikan Wajib Retribusi paling lambat 7 (tujuh) hari;
(2)
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran retribusi yang terutang ditetapkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah saat terutangnya retribusi.
(2)
SKRD, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah merupakan dasar penagihan retribusi dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib retribusi tidak melunasi retribusi, maka Kepala Dinas menerbitkan surat teguran.
(4)
Bentuk dan isi Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Walikota.
(3)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai alasan yang jelas dan mendapat rekomendasi pejabat setempat untuk mendukung permohonannya.
 
b.
Kepala Dinas melakukan penelitian dan atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi.
 
c.
Dari hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat (2), Kepala Dinas mempertimbangkan permohonan dimaksud dapat diterima atau ditolak.
 
d.
Atas dasar pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c ayat (2), Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang penerimaan atau penolakan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi tersebut.
(4)
Surat permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a harus disampaikan Wajib Retribusi kepada Walikota melalui Kepala Dinas paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(5)
Selebihnya jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4), pengajuan Surat Permohonan tidak dapat diterima.
(6)
Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Surat Permohonan sebagaimana dimaksud ayat (4) harus sudah diberikan Surat Keputusan.
(7)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (6) Walikota tidak memberikan keputusan, maka permohonan dianggap diterima/dikabulkan.
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 12

(1)
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Untuk memastikan keadaan Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan pemeriksaan setempat terhadap Wajib Retribusi, sebagai dasar menentukan besarnya Retribusi yang tidak dapat ditagih lagi.
(3)
Piutang Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dihapuskan setelah adanya laporan pemeriksaan penelitian administrasi mengenai kedaluwarsa penagihan Retribusi oleh Walikota.
(4)
Atas dasar laporan dan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap akhir tahun takwim Walikota membuat daftar penghapusan piutang untuk setiap jenis Retribusi yang berisi Wajib Retribusi, jumlah Retribusi yang terutang, jumlah Retribusi yang dibayar, sisa piutang Retribusi dan keterangan mengenai Wajib Retribusi.
(5)
Walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Walikota berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan bidang retribusi.
(2)
Pemeriksaan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
wajib dilakukan dalam hal Wajib Retribusi mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi selain permohonan karena keputusan keberatan, putusan banding, putusan Peninjauan Kembali, keputusan pengurangan, atau keputusan lain, yang mengakibatkan kelebihan pembayaran retribusi;
 
b.
dapat dilakukan dalam hal:
 
 
1.
Wajib Retribusi mengajukan keberatan retribusi; atau
 
 
2.
terdapat indikasi kewajiban retribusi yang tidak dipenuhi.
 
 
 
 
 

Pasal 14

(1)
Pemeriksaan retribusi dilaksanakan oleh Tim Pemeriksa.
(2)
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang ketua tim dan seorang atau lebih anggota tim.
(3)
Tim Pemeriksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Dalam rangka Pemeriksaan retribusi, kepada Wajib Retribusi disampaikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Retribusi.
(2)
Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Untuk kepentingan pemeriksaan retribusi, dapat dilakukan pemanggilan kepada Wajib Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi atau kuasanya harus memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan waktu dan tempat yang telah ditentukan dalam Surat Panggilan dalam rangka pemeriksaan retribusi dengan membawa buku, catatan, dan/atau dokumen yang diperlukan oleh Pemeriksa.
(3)
Dalam hal buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa fotokopi, maka Wajib Retribusi harus membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa fotokopi tersebut sesuai dengan aslinya.
(4)
Dalam hal diperlukan peminjaman buku, catatan, dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau fotokopinya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepada Wajib Retribusi diberikan bukti peminjaman.
(5)
Dalam hal Wajib Retribusi tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemeriksaan retribusi tetap dilanjutkan berdasarkan data yang ada pada bendahara penerimaan.
(6)
Bentuk dan isi Surat Panggilan kepada Wajib Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 17

(1)
Hasil pemeriksaan dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Retribusi.
(2)
Laporan Hasil Pemeriksaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk pembuatan nota penghitungan retribusi sebagai dasar penerbitan:
 
a.
SKRDKB, apabila jumlah retribusi yang terutang kurang dibayar;
 
b.
SKRDKBT, apabila terdapat penambahan jumlah retribusi yang terutang setelah diterbitkannya SKRDKB;
 
c.
STPD, apabila retribusi yang terutang tidak atau kurang dibayar, terdapat kekurangan pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung, atau dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga;
 
d.
SKRDN, apabila jumlah retribusi yang dibayar sama dengan jumlah retribusi yang terutang; atau
 
e.
SKRDLB, apabila jumlah retribusi yang dibayar ternyata lebih besar daripada jumlah retribusi yang terutang atau dilakukan pembayaran retribusi yang tidak seharusnya terutang; atau
 
f.
Surat Keputusan Keberatan, dalam hal Pemeriksaan retribusi yang dilakukan merupakan bagian dari proses penyelesaian keberatan Wajib Retribusi.
(3)
Bentuk dan isi Laporan Hasil Pemeriksaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 18

Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Walikota ini dilakukan oleh Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 19

(1)
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan melalui kegiatan:
 
a.
koordinasi secara berkala;
 
b.
pemberian bimbingan, supervisi, konsultasi;
 
c.
pendidikan, pelatihan, pemagangan; dan
 
d.
perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pelayanan perizinan.
(2)
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Walikota dapat mendelegasikan kepada pejabat atau satuan kerja perangkat daerah yang ditunjuk sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
 
 
 
 
 

Pasal 20

(1)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan terhadap proses pemberian izin dan pelaksanaan izin.
(2)
Pengawasan terhadap proses pemberian izin secara fungsional dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pengawasan.
(3)
Pengawasan terhadap pelaksanaan izin dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah yang berwenang memproses izin.
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 

Pasal 22

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 12 Januari 2012
WALIKOTA TEGAL,
ttd.
IKMAL JAYA
 
Diundangkan di Tegal
pada tanggal 12 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL
ttd.
EDY PRANOWO
 
BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2012 NOMOR 21
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.