Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 18 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 18 TAHUN 2012 TENTANG
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TEGAL | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Pasar;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal NomorĀ 15 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1988 Nomor 2);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal NomorĀ 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 3);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 10);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 9);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 1);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PASAR.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota Tegal dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Dinas adalah Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang Retribusi Daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Pasar adalah area tempat jual beli barang dengan jumlah penjual lebih dari satu baik yang disebut sebagai pusat perbelanjaan, pasar tradisional, pertokoan, mall, plasa, pusat perdagangan maupun sebutan lainnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Kelas Pasar adalah pembagian tingkatan pasar berdasarkan letak dan fasilitasnya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Kios adalah bangunan dengan luas tertentu di dalam pasar yang beratap dan dipisah-pisahkan satu dengan lainnya dengan dinding dimulai dari lantai sampai dengan langit-langit, yang dipergunakan untuk kegiatan berjualan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Loos adalah bangunan tetap di dalam pasar berbentuk memanjang tanpa dilengkapi dinding untuk kegiatan berjualan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Tebokan adalah tempat berjualan di luar kios dan loos pasar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan atau pemanfaatan fasilitas di pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan tidak termasuk Pasar yang dikelola oleh pihak swasta.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Masa Retribusi adalah jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan pelayanan fasilitas pasar grosir dan/atau pertokoan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terhutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Tanda Bukti Pembayaran Retribusi yang selanjutnya disebut karcis adalah tanda bukti pembayaran yang diberikan kepada Wajib Retribusi yang telah membayar Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran yang telah ditunjuk oleh Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat keputusan yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi, karena jumlah kredit retribusi lebih besar dari pada retribusi yang terhutang atau tidak seharusnya terhutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Bendahara Penerimaan adalah Bendahara Penerimaan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tegal.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 2 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 9) Jenis Pelayanan Pasar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 3 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Menugaskan kepada Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai tugas pokok fungsi untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Pelayanan Pasar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai tugas pokok fungsi lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN Pasal 4 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dilaksanakan dengan penyediaan fasilitas pada Pasar milik/yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
pasar kelas I:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
Pasar Pagi Blok B;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
Pasar Pagi Blok C.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
pasar kelas II:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
Pasar Randugunting;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
Pasar Martoloyo;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
Pasar Langon;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
4.
|
Pasar Sumurpanggang;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
5.
|
Pasar Kejambon;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
6.
|
Pasar Beras;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
7.
|
Pasar Alun-Alun;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
8.
|
Pasar Bandung;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
9.
|
Pasar Krandon;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
10.
|
Pasar Karangdawa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
pasar kelas III:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
Pasar Kraton;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
Pasar Muaraanyar/Mlanyar;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
Pasar Debong Kimpling.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pelaksanaan Retribusi dipungut oleh Juru Pungut berdasarkan SKRD atau dokumen lain berupa karcis dan/kupon.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pelaksanaan Retribusi pada Pasar Debong Kimpling sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c nomor 3 ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 5 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pelaksanaan Retribusi dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kerjasama dengan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
TATA CARA PEMUNGUTAN Pasal 6 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang berupa karcis dan/atau kupon.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut oleh Petugas dan disetor oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk dan isi karcis dan kupon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN Pasal 7 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pembayaran Retribusi yang terutang dilaksanakan sekaligus.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Retribusi yang terutang harus dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen yang berupa karcis dan/atau kupon.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi ke Rekening Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setor.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Penyetoran ke Rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan blanko bukti setor yang dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil penerimaan retribusi secara bruto ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Bendahara Penerimaan mencatat setiap pembayaran Retribusi pada Buku Penerimaan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Bentuk dan isi Surat Tanda Setor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI Pasal 8 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi yang terutang berdasarkan STRD.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penagihan Retribusi diawali dengan Surat Teguran.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Teguran belum membayar, dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah retribusi terutang.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Bentuk dan isi Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 9 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Wajib Retribusi dapat mengajukan pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Mekanisme pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas dengan menyebutkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
1.
|
nama dan alamat Wajib Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
2.
|
besarnya kelebihan Pembayaran Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
3.
|
alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala Bidang yang menangani retribusi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Bidang yang menangani retribusi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi menganalisa dan mempertimbangkan permohonan pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
berdasarkan pertimbangan Kepala Bidang yang menangani retribusi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Dinas menerbitkan SKRDLB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pos belanja tidak langsung belanja tak terduga.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Bentuk dan isi SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 10 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Mekanisme pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya SKRD;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala Bidang yang menangani retribusi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas menganalisa dan mempertimbangkan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dapat diterima atau ditolak;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
berdasarkan pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c, Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang diterima atau ditolak permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung diterimanya permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi tidak ada jawaban dianggap permohonan dikabulkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA Pasal 11 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Mekanisme penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala Bidang yang menangani retribusi sesuai dengan tugas pokok dan fungsi untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
hasil penelitian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan/penelitian;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas mengajukan permohonan penghapusan kepada Walikota disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Berdasarkan permohonan Kepala Dinas, Walikota menetapkan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
PEMERIKSAAN Pasal 12 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 13 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pembinaan dan Pengawasan atas kepatuhan terhadap peraturan Walikota ini, ditugaskan kepada Kepala Dinas dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan dan penegakkan peraturan perundang-undangan daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 12 Januari 2012 WALIKOTA TEGAL,
ttd. IKMAL JAYA Diundangkan di Tegal pada tanggal 12 Januari 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL ttd. EDY PRANOWO BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2012 NOMOR 18 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.