Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 16 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 16 TAHUN 2012
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU JENIS RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu Jenis Retribusi Izin Gangguan;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 132);
12.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
13.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
14.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
15.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
16.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674);
17.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
18.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dengan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
21.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
22.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
23.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
24.
Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
25.
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
26.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 15 Tahun 1987 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1988 Nomor 2);
27.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
28.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 3);
29.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2008);
30.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 11);
31.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
32.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 11);
34.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 4 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2011-2031 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 12);
35.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 1);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU JENIS RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tegal.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota Tegal dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Tegal.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tegal.
5.
Kantor Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut KLH adalah Kantor Lingkungan Hidup Kota Tegal.
6.
Kepala Kantor adalah Kepala Kantor Lingkungan Hidup Kota Tegal.
7.
Badan Pelayanan Perizinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BP2T adalah BP2T Kota Tegal.
8.
Pelayanan perizinan terpadu adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
10.
Sistem Informasi Manajemen One Stop Service yang selanjutnya disingkat SIM OSS adalah sistem informasi manajemen untuk pelayanan perizinan terpadu satu pintu.
11.
Izin Gangguan yang untuk selanjutnya disebut izin adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan hukum di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
12.
Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketentraman dan/atau kesejahteraan tergadap kepentungan umum secara terus menerus.
13.
Indeks adalah bilangan atau angka yang dijadikan standar untuk menentukan tingkat gangguan.
14.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tegal.
15.
Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
16.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
17.
Pembayaran Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut pembayaran retribusi adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai dengan SKRD dan STRD ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
18.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
19.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi karena sanksi administratif berupa bunga atau denda.
20.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
22.
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 11) jenis Retribusi Izin Gangguan.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Menugaskan kepada Kepala Kantor atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu jenis Retribusi Izin Gangguan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PELAKSANAAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

(1)
Pemohon Izin Gangguan mengajukan permohonan secara tertulis kepada walikota melalui BP2T dengan melengkapi dokumen yang terdiri atas:
 
a.
foto copy Kartu Tanda Penduduk;
 
b.
pas foto ukuran 4 x 6 cm;
 
c.
fotocopy Sertifikat Tanah;
 
d.
Akta Pendirian Perusahaan bagi yang berbadan hukum.
(2)
Dokumen sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf a diperiksa/dievaluasi untuk mendapatkan pengesahan Kepala Kantor setelah dilakukan penghitungan besarnya retribusi yang digunakan sebagai dasar penerbitan SKRD.
(3)
Pengesahan dokumen sebagaimana dimaksud ayat (2) disampaikan KLH kepada BP2T.
(4)
Penghitungan besaran retribusi sebagai dasar penerbitan SKRD dirouting melalui jaringan SIM-OSS.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PERHITUNGAN BESARNYA RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Perhitungan tarif Retribusi berdasarkan perkalian luas ruang tempat usaha, indeks lokasi, indeks gangguan dan satuan harga.
(2)
Besarnya Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) apabila luas ruang tempat usaha 1 m2 (satu meter persegi) sampai dengan 50 m2 (lima puluh meter persegi) ditetapkan berdasarkan perhitungan sebagai berikut:
 
Luas ruang tempat usaha×indeks lokasi×indeks gangguan×Rp 1.000,-\text{Luas ruang tempat usaha} \times \text{indeks lokasi} \times \text{indeks gangguan} \times \text{Rp 1.000,-}Luas ruang tempat usaha×indeks lokasi×indeks gangguan×Rp 1.000,-\text{Luas ruang tempat usaha} \times \text{indeks lokasi} \times \text{indeks gangguan} \times \text{Rp 1.000,-}Luas ruang tempat usaha×indeks lokasi×indeks gangguan×Rp 1.000,-\text{Luas ruang tempat usaha} \times \text{indeks lokasi} \times \text{indeks gangguan} \times \text{Rp 1.000,-}
(3)
Besarnya Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1), apabila luas ruang tempat usaha di atas 50 m2 (lima puluh meter persegi) maka penghitungan sebagai berikut:
 
a.
Di atas 50 m2 (lima puluh meter persegi) sampai dengan 100 m2 (seratus meter persegi):
 
 
Luas ruang tempat usaha×indeks lokasi×indeks gangguan×Rp 500,-\text{Luas ruang tempat usaha} \times \text{indeks lokasi} \times \text{indeks gangguan} \times \text{Rp 500,-}Luas ruang tempat usaha×indeks lokasi×indeks gangguan×Rp 500,-\text{Luas ruang tempat usaha} \times \text{indeks lokasi} \times \text{indeks gangguan} \times \text{Rp 500,-}Luas ruang tempat usaha×indeks lokasi×indeks gangguan×Rp 500,-\text{Luas ruang tempat usaha} \times \text{indeks lokasi} \times \text{indeks gangguan} \times \text{Rp 500,-}
 
b.
Lebih dari 100 m2 (seratus meter persegi):
 
 
Luas ruang tempat usaha×indeks lokasi×indeks gangguan×Rp 250,-\text{Luas ruang tempat usaha} \times \text{indeks lokasi} \times \text{indeks gangguan} \times \text{Rp 250,-}Luas ruang tempat usaha×indeks lokasi×indeks gangguan×Rp 250,-\text{Luas ruang tempat usaha} \times \text{indeks lokasi} \times \text{indeks gangguan} \times \text{Rp 250,-}Luas ruang tempat usaha×indeks lokasi×indeks gangguan×Rp 250,-\text{Luas ruang tempat usaha} \times \text{indeks lokasi} \times \text{indeks gangguan} \times \text{Rp 250,-}
(4)
Indeks lokasi dan indeks gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Indeks Lokasi:
  
1.
Indeks 1
:
Kawasan Industri;
2.
Indeks 2
:
Kawasan Perdagangan dan Jasa;
3.
Indeks 3
:
Kawasan Pariwisata;
4.
Indeks 4
:
Kawasan Pendidikan, Olahraga dan Perkantoran;
5.
Indeks 5
:
Kawasan Permukiman.
1.
Indeks 1
:
Kawasan Industri;
2.
Indeks 2
:
Kawasan Perdagangan dan Jasa;
3.
Indeks 3
:
Kawasan Pariwisata;
4.
Indeks 4
:
Kawasan Pendidikan, Olahraga dan Perkantoran;
5.
Indeks 5
:
Kawasan Permukiman.
1.
Indeks 1
:
Kawasan Industri;
2.
Indeks 2
:
Kawasan Perdagangan dan Jasa;
3.
Indeks 3
:
Kawasan Pariwisata;
4.
Indeks 4
:
Kawasan Pendidikan, Olahraga dan Perkantoran;
5.
Indeks 5
:
Kawasan Permukiman.
 
b.
Indeks Gangguan:
  
1.Indeks 5:Besar/Tinggi;
2.Indeks 3:Sedang;
3.Indeks 2:Kecil.
1.Indeks 5:Besar/Tinggi;
2.Indeks 3:Sedang;
3.Indeks 2:Kecil.
1.Indeks 5:Besar/Tinggi;
2.Indeks 3:Sedang;
3.Indeks 2:Kecil.
 
 
 
 
 

Pasal 6

(1)
Kriteria tingkat gangguan berdasarkan indeks ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
perusahaan yang masuk dalam intensitas besar dengan indeks 5 adalah perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
 
1.
perusahaan yang berpotensi menimbulkan limbah padat, cair, gas dan/atau kebisingan dengan kategori besar berdasarkan luasan, kapasitas produksi dan/atau jumlah karyawan; dan
 
 
2.
berpotensi menimbulkan keresahan dan penurunan moralitas masyarakat.
 
b.
perusahaan yang masuk dalam intensitas sedang dengan indeks 3 adalah perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
 
1.
perusahaan yang berpotensi menimbulkan limbah padat, cair, gas dan/atau kebisingan dengan kategori sedang berdasarkan luasan, kapasitas produksi dan/atau jumlah karyawan; dan
 
 
2.
berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
(2)
Perusahaan yang masuk dalam intensitas besar dengan indeks 2 adalah perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
 
a.
perusahaan yang berpotensi menimbulkan limbah padat, cair, gas dan/atau kebisingan dengan kategori kecil berdasarkan luasan, kapasitas produksi dan/atau jumlah karyawan; dan
 
b.
tidak berpotensi menimbulkan dampak sosial di masyarakat.
 
 
 
 
 

Pasal 7

Ketentuan mengenai jenis-jenis perusahaan dan tingkat gangguan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetorkan oleh Wajib Retribusi ke Kas Daerah.
(3)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang dilaksanakan sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang harus dilunasi pada hari ditetapkan dan selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD.
(3)
Wajib Retribusi menyetorkan retribusi terutang ke Rekening Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setoran.
(4)
Penyetoran ke Rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan blanko bukti setor yang dibuat rangkap 5 (lima) masing-masing:
 
a.
lembar I
:
Wajib Retribusi.
b.
lembar II
:
Kas Daerah.
c.
lembar III
:
BP2T.
d.
lembar IV
:
Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
e.
lembar V
:
Bendahara Penerimaan di BP2T.
a.
lembar I
:
Wajib Retribusi.
b.
lembar II
:
Kas Daerah.
c.
lembar III
:
BP2T.
d.
lembar IV
:
Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
e.
lembar V
:
Bendahara Penerimaan di BP2T.
a.
lembar I
:
Wajib Retribusi.
b.
lembar II
:
Kas Daerah.
c.
lembar III
:
BP2T.
d.
lembar IV
:
Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
e.
lembar V
:
Bendahara Penerimaan di BP2T.
(5)
Bentuk dan isi Surat Tanda Setoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Setiap Pembayaran Retribusi diberikan Tanda Bukti Pembayaran.
(2)
Bentuk dan isi Tanda Bukti Pembayaran tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB VI
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Penagihan Retribusi yang terutang berdasarkan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi diawali dengan Surat Teguran.
(3)
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Teguran belum membayar, dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah Retribusi terutang.
(4)
Bentuk dan STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat diberikan dengan mengajukan permohonan kepada Walikota.
(3)
Tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Kantor yang diberi kewenangan oleh Walikota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterimanya SKRD dan disertai dengan alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
 
b.
permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan:
 
 
1.
surat Keterangan/Pernyataan dari RT/RW, Lurah dan Camat dimana dimana usaha dan/atau kegiatan tersebut berada dan pemilik usaha dan/atau kegiatan adalah orang yang tidak mampu; dan
 
 
2.
foto copy Kartu Tanda Penduduk.
 
c.
Kepala Kantor memerintahkan kepada Kepala Seksi yang menangani sesuai dengan tugas fungsinya melakukan penelitian atau pemeriksaan terhadap permohonan Wajib Retribusi;
 
d.
setelah menerima laporan hasil penelitian dan pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, Kepala Kantor menganalisa dan mempertimbangkan permohonan dimaksud dapat diterima atau ditolak;
 
e.
atas dasar pertimbangan Kepala Kantor sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang penerimaan atau penolakan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(4)
Walikota wajib memberikan jawaban atas permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diterimanya permohonan.
(5)
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (4) Walikota tidak memberikan Keputusan, maka permohonan dianggap diterima/dikabulkan.
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 13

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi kepada Walikota.
(2)
Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Kantor dengan menyebutkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
 
 
1.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
 
2.
besarnya kelebihan Pembayaran Retribusi;
 
 
3.
alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
b.
Kepala Kantor memerintahkan kepada Kepala Seksi yang menangani sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi.
 
c.
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud huruf b, Kepala Kantor menganalisa dan mempertimbangkan permohonan pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi;
 
d.
berdasarkan pertimbangan Kepala Seksi yang menangani sesuai tugas dan fungsinya, sebagaimana dimaksud pada huruf c Kepala Kantor menerbitkan SKRDLB.
(3)
Pengembalian kelebihan Pembayaran Retribusi dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pos belanja tidak langsung belanja tak terduga.
(4)
Bentuk dan isi SKRDLB tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB IX
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 14

(1)
Piutang Retribusi yang sudah tidak mungkin ditagih lagi maka hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Mekanisme penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kepala Kantor memerintahkan kepada Kepala Seksi yang menangani sesuai tugas dan fungsinya untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
 
b.
hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan dan/atau penelitian;
 
c.
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan dan/atau sebagaimana dimaksud huruf b, Kepala Kantor mengajukan permohonan penghapusan kepada Walikota disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
 
d.
berdasarkan permohonan Kepala Kantor, Walikota menetapkan penghapusan piutang yang kedaluwarsa.
 
 
 
 
 
BAB X
PEMERIKSAAN RETRIBUSI
 

Pasal 15

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau
 
c.
memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
 
 
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 16

Pembinaan dan pengawasan atas kepatuhan terhadap Peraturan Walikota ini dilaksanakan oleh Kepala Kantor dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan Daerah.
 
 
 
 
 
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 17

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 12 Januari 2012
WALIKOTA TEGAL,
ttd.
IKMAL JAYA
 
Diundangkan di Tegal
pada tanggal 12 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL
ttd.
EDY PRANOWO
 
BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2012 NOMOR 16
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.