Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 14 Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 14 TAHUN 2008
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PERTOKOAN
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 25 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2007 Nomor 6) maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan;
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Tengah/Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686);
5.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
8.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
9.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 4844);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 3321);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
13.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 2);
14.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2007 Nomor 6);
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 6 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR DAN PERTOKOAN.
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tegal.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tegal.
3.
Walikota adalah Walikota Tegal.
4.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tegal.
5.
Dinas adalah Dinas Pendapatan Daerah yang diberi tugas untuk melaksanakan kewenangan di bidang pengelolaan pasar dan pertokoan.
6.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah yang diberi tugas untuk melaksanakan kewenangan di bidang pengelolaan pasar dan pertokoan.
7.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tegal.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap dan bentuk badan lainnya.
10.
Pasar adalah tempat yang diberi batas tertentu terdiri atas halaman atau pelataran, bangunan berbentuk kios, loos atau bentuk lain serta semua fasilitas lain di dalamnya yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, tidak termasuk yang dikelola oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan pihak swasta.
11.
Pertokoan adalah suatu wilayah/tempat dimana terdapat bangunan pertokoan dan fasilitasnya yang disediakan serta diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
12.
Kelas Pasar adalah pembagian tingkatan pasar berdasarkan letak dan fasilitasnya.
13.
Kios adalah bangunan dengan luas tertentu di dalam pasar yang beratap dan dipisah-pisahkan satu dengan lainnya dengan dinding dimulai dari lantai sampai dengan langit-langit, yang dipergunakan untuk kegiatan berjualan.
14.
Loos adalah bangunan tetap di dalam pasar berbentuk memanjang tanpa dilengkapi dinding untuk kegiatan berjualan.
15.
Tebokan adalah tempat berjualan di luar kios dan loos pasar.
16.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
17.
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
18.
Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan atau pemanfaatan fasilitas di Pasar atau Pertokoan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah dan tidak termasuk Pasar atau Pertokoan yang dikelola oleh pihak swasta.
19.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
20.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi wajib retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah.
21.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
22.
Tanda Bukti Pembayaran Retribusi yang selanjutnya disebut Karcis adalah tanda bukti pembayaran yang diberikan kepada Wajib Retribusi yang telah membayar Retribusi.
 
 
 
 

Pasal 2

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan.
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Menugaskan kepada Kepala Dinas untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Dinas wajib lapor dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
 

Pasal 4

(1)
Dinas berkewajiban mengelola Pasar dan Pertokoan yang dimiliki/dalam penguasaan oleh Pemerintah Daerah.
(2)
Penyelenggaraan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus berdasarkan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan.
 
 
 
 
BAB II
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
 

Pasal 5

Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh Dinas melalui Juru Pungut yang ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
 
 
 
 

Pasal 6

Retribusi dipungut oleh Juru Pungut sesuai jumlah yang tertera pada Karcis.
 
 
 
 

Pasal 7

(1)
Pemungutan Retribusi dilakukan setelah kios, pertokoan, loos dan tebokan ditempati oleh Wajib Retribusi.
(2)
Pemungutan Retribusi sesuai ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 berlaku untuk Pasar Kelas I, II dan III.
(3)
Pemungutan Retribusi sesuai ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 berlaku untuk Pasar Pagi Blok A.
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 8

Besarnya Retribusi yang harus dibayar Wajib Retribusi sesuai dengan tarif sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan.
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Setiap pembayaran Retribusi diberikan Karcis dan tanda pembayaran retribusi kios/pertokoan.
(2)
Bentuk dan isi Karcis, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
(3)
Bentuk dan isi tanda pembayaran retribusi kios/pertokoan sebagaimana tercantum dalam lampiran II, III dan IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 10

(1)
Wajib Retribusi membayar sejumlah uang sebagaimana tertera dalam Karcis dan tanda pembayaran retribusi kios/pertokoan.
(2)
Pembayaran Retribusi dilakukan melalui Juru Pungut, selanjutnya disetorkan kepada Kepala Pasar.
(3)
Kepala Pasar menyetorkan hasil pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Bendahara Khusus Penerima Dinas.
(4)
Setiap pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dicatat dalam Buku Penerimaan Retribusi.
(5)
Bentuk dan isi Buku Penerimaan Retribusi sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Hasil pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) disetor ke Kas Daerah.
(2)
Penyetoran ke Kas Daerah dilakukan dalam waktu 1 x 24 jam, kecuali pada hari libur.
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 12

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi.
(2)
Pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan memperhatikan kemampuan membayar wajib Retribusi.
(3)
Dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan, pemberian keringanan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
 
a.
pemberian izin untuk mengangsur pembayaran Retribusi dalam jangka waktu tertentu; atau
 
b.
menunda pembayaran Retribusi sampai batas waktu yang telah ditentukan.
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Wajib Retribusi yang merasa tidak mampu membayar Retribusi dapat mengajukan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi kepada Walikota.
(2)
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui Walikota selanjutnya diterbitkan Keputusan Walikota mengenai pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan Retribusi.
(3)
Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disetujui Walikota selanjutnya disampaikan surat penolakan Walikota kepada pemohon dengan disertai alasan-alasan penolakan.
 
 
 
 
BAB VI
TATA TERTIB PASAR DAN PERTOKOAN
 

Pasal 14

(1)
Setiap loos pasar diberi tanda batas.
(2)
Setiap pedagang loos, kios dan pertokoan diwajibkan mempunyai kartu bukti sewa.
(3)
Bentuk, isi dan ukuran kartu bukti sewa masing-masing sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 

Pasal 15

(1)
Pedagang yang menempati loos, kios dan pertokoan tidak diperbolehkan mengubah dan/atau menambah bangunan pasar atau membuat bangunan baru yang bersifat permanen di dalam pasar tanpa izin tertulis dari Walikota.
(2)
Bagi para pedagang yang berjualan di pasar dilarang:
 
a.
merusak bangunan pasar;
 
b.
menempatkan kendaraan di dalam pasar selain di tempat parkir yang telah ditentukan;
 
c.
memasukkan atau mengeluarkan barang dagangan dalam pasar dengan tidak melalui pintu masuk yang telah ditentukan;
 
d.
memperjualbelikan dan atau menyimpan barang dagangan yang terlarang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
 
e.
menjual barang dagangan selain di tempat yang telah ditentukan;
 
f.
menggunakan kios atau loos pasar sebagai gudang penyimpanan barang-barang dagangan, yang mengarah kepada perjudian, tindakan amoral dan sejenisnya di dalam pasar.
 
 
 
 

Pasal 16

(1)
Setiap pedagang di pasar hanya diizinkan melaksanakan kegiatan usahanya pada lokasi pasar dan diwajibkan untuk menjaga tempat usahanya dari bahaya kebakaran.
(2)
Kendaraan milik pedagang tidak diperkenankan masuk ke dalam pasar, kecuali dipergunakan sebagai penunjang kegiatan usahanya dan jika selesai dipergunakan harus segera meninggalkan lokasi pasar.
(3)
Bagi kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan Retribusi.
 
 
 
 
BAB VII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 17

Pembinaan atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan dilaksanakan oleh Dinas.
 
 
 
 

Pasal 18

Pengawasan atas pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 6 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Pasar dan Pertokoan dilaksanakan oleh satuan kerja perangkat daerah yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan.
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
 

Pasal 19

Dalam rangka pemberian informasi dan/atau sosialisasi kepada masyarakat maka pada lokasi-lokasi tertentu dipasang papan informasi yang memuat besaran tarif Retribusi.
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 20

Dengan ditetapkan Peraturan Walikota ini maka Keputusan Walikota Tegal Nomor 11 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2003 Nomor 11) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
 
 
 

Pasal 21

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
 
 
 
 
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 30 Mei 2008
WALIKOTA TEGAL,
ttd.
ADI WINARSO
 
Diundangkan di Tegal
pada tanggal 30 Mei 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL
ttd.
RAHARDJO
 
BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2008 NOMOR 14
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.