Peraturan Walikota Kota Tegal Nomor: 13 Tahun 2012

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TEGAL
NOMOR 13 TAHUN 2012
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TEGAL,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Walikota Tegal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat dan dalam Daerah Istimewa Yogyakarta;
2.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Kecil dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Jawa Barat;
3.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 dan 17 Tahun 1950 tentang Pembentukan Kota-Kota Besar dan Kota-Kota Kecil di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1954 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 551);
4.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
5.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 3851);
6.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Hukum Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
7.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
10.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
13.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
14.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);
16.
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 tentang Tingkat Ketelitian Peta untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3934);
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 4532);
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes Provinsi Jawa Tengah di Muara Sungai Kaligangsa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4713);
19.
Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-Undangan;
20.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas dan Luas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Memberlakukan Semua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal serta Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II Tegal di Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Tahun 1989 Nomor 4);
21.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tegal Tahun 2004-2014 (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2004 Nomor 6);
22.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 10);
23.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Tegal (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 10);
24.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2008 Nomor 16);
25.
Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 9);
27.
Peraturan Walikota Tegal Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kota Tegal (Berita Daerah Kota Tegal Tahun 2009 Nomor 1).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TEGAL NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM JENIS RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK PETA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tegal.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tegal.
3.
Walikota adalah Walikota Tegal.
4.
Dinas adalah Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Tegal.
5.
Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Tegal.
6.
Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta yang selanjutnya disebut retribusi adalah retribusi pelayanan penggandaan peta dan pelayanan pembuatan Keterangan Rencana Kota.
9.
Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
10.
Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
11.
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, inspektorat, badan perencanaan pembangunan daerah, lembaga teknis daerah, badan pelayananan perizinan terpadu, lembaga lain, kecamatan, kelurahan dan satuan polisi pamong praja.
12.
Peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas maupun di bawah permukaan bumi yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
13.
Keterangan Rencana Kota (KRK) adalah informasi tentang persyaratan tata bangunan dan lingkungan yang diberlakukan oleh Pemerintah Kota pada lokasi tertentu.
14.
Biaya Cetak Peta adalah biaya yang dikeluarkan untuk mencetak peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
15.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan penggantian biaya cetak peta.
16.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
17.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.
Kas Daerah adalah tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Bendahara Umum Daerah.
19.
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah surat yang oleh Wajib Retribusi digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Retribusi yang terutang ke Kas Daerah atau ke Tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Walikota.
 
 
 
 
 

Pasal 2

Melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tegal Tahun 2012 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tegal Nomor 9) Jenis Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
 
 
 
 
 

Pasal 3

(1)
Menugaskan kepada Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Tegal atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan sesuai dengan tugas pokok fungsinya untuk melaksanakan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum.
(2)
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan melaporkan dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.
 
 
 
 
 
BAB II
PELAYANAN CETAK PETA
 

Pasal 4

Pelayanan Cetak Peta terdiri atas:
a.
Pelayanan penggandaan peta meliputi:
 
1.
peta administrasi terdiri atas:
 
 
a)
peta administrasi kota;
 
 
b)
peta administrasi kecamatan; dan
 
 
c)
peta administrasi kelurahan.
 
2.
peta perencanaan terdiri atas:
 
 
1.
peta Rencana Tata Ruang Wilayah;
 
 
2.
peta Rencana Detail Tata Ruang Kota; dan
 
 
3.
peta rencana zoning.
 
3.
peta tematik terdiri atas:
 
 
1.
peta jaringan jalan;
 
 
2.
peta jaringan transportasi;
 
 
3.
peta saluran drainase;
 
 
4.
peta fasilitas air bersih; dan
 
 
5.
peta fasilitas listrik.
b.
Pembuatan peta Keterangan Rencana Kota berdasarkan peruntukan pemanfaatan ruang meliputi:
 
1.
peruntukan komersial terdiri atas:
 
 
a)
perumahan (real estate);
 
 
b)
perdagangan dan jasa;
 
 
c)
industri; dan
 
 
d)
kegiatan lainnya yang bersifat komersial.
 
2.
peruntukan non komersial terdiri atas:
 
 
a)
rumah tinggal;
 
 
b)
perkantoran;
 
 
c)
pendidikan dan olah raga;
 
 
d)
peribadatan;
 
 
e)
kesehatan;
 
 
f)
pertanian;
 
 
g)
rekreasi;
 
 
h)
transportasi;
 
 
i)
tambak; dan
 
 
j)
khusus militer.
 
 
 
 
 
BAB III
TATA CARA PELAYANAN CETAK PETA
 

Pasal 5

(1)
Pemohon mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Kota Tegal atau Satuan Kerja Perangkat Daerah yang diberi kewenangan untuk memperoleh pelayanan retribusi.
(2)
Pemohon mengisi form yang telah disediakan dan dilampiri persyaratan yang telah ditetapkan.
(3)
Untuk pembuatan peta Keterangan Rencana Kota diadakan peninjauan lokasi dan pembuatan keterangan Rencana Kota.
(4)
Mekanisme pelayanan permohonan Cetak Peta sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMUNGUTAN
 

Pasal 6

(1)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD.
(2)
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut dan disetor oleh Bendahara Penerimaan ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
(3)
Bentuk dan isi SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBAYARAN
 

Pasal 7

(1)
Pembayaran Retribusi yang terutang dilaksanakan sekaligus.
(2)
Retribusi yang terutang harus dilunasi paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3)
Bendahara Penerimaan menyetorkan seluruh hasil penerimaan retribusi ke Rekening Kas Daerah dengan menggunakan Surat Tanda Setor.
(4)
Penyetoran ke Rekening Kas Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan blanko bukti setor yang dibuat rangkap 4 (empat) masing-masing:
 
a.
lembar I
:
untuk Bendahara Penerimaan;
b.
lembar II
:
untuk Kas Daerah;
c.
lembar III
:
untuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
d.
lembar IV
:
untuk Arsip Bendahara Penerimaan.
a.
lembar I
:
untuk Bendahara Penerimaan;
b.
lembar II
:
untuk Kas Daerah;
c.
lembar III
:
untuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
d.
lembar IV
:
untuk Arsip Bendahara Penerimaan.
a.
lembar I
:
untuk Bendahara Penerimaan;
b.
lembar II
:
untuk Kas Daerah;
c.
lembar III
:
untuk Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
d.
lembar IV
:
untuk Arsip Bendahara Penerimaan.
(5)
Bendahara Penerimaan menyetorkan hasil penerimaan retribusi secara bruto ke Kas Daerah paling lambat 1 x 24 jam.
(6)
Bentuk dan isi Surat Tanda Setor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Setiap pembayaran retribusi diberikan tanda bukti pembayaran.
(2)
Bendahara Penerimaan mencatat setiap pembayaran Retribusi pada Buku Penerimaan.
(3)
Bentuk dan isi tanda bukti pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Penagihan Retribusi yang terutang berdasarkan STRD.
(2)
Penagihan Retribusi diawali dengan Surat Teguran.
(3)
Apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya Surat Teguran belum membayar, dikenakan denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari jumlah retribusi terutang.
(4)
Bentuk dan isi STRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB VI
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
 

Pasal 10

(1)
Wajib Retribusi dapat mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
(2)
Mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas dengan menyebutkan sekurang-kurangnya sebagai berikut:
 
 
1.
nama dan alamat Wajib Retribusi;
 
 
2.
besarnya kelebihan pembayaran retribusi;
 
 
3.
alasan-alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
 
b.
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala Bidang yang menangani retribusi untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
 
c.
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Bidang yang menangani retribusi menganalisa dan mempertimbangkan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi;
 
d.
berdasarkan pertimbangan Kepala Bidang yang menangani retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf c, Kepala Dinas menerbitkan SKRDLB.
(3)
Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi dianggarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah pada pos belanja tidak langsung belanja tak terduga.
(4)
Bentuk dan isi SKRDLB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 11

(1)
Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2)
Mekanisme pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi mengajukan permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala Dinas disertai dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan dan mendapat rekomendasi dari pejabat setempat untuk mendukung permohonannya paling lambat 7 (tujuh) hari sejak diterimanya SKRD;
 
b.
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala Bidang yang menangani retribusi untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
 
c.
berdasarkan laporan hasil penelitian dan/atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas menganalisa dan mempertimbangkan permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi dapat diterima atau ditolak;
 
d.
berdasarkan pertimbangan Kepala Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf c, Walikota menerbitkan Surat Keputusan tentang diterima atau ditolak permohonan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(3)
Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari terhitung diterimanya permohonan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi tidak ada jawaban dianggap permohonan dikabulkan.
 
 
 
 
 
BAB VIII
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA
 

Pasal 12

(1)
Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Mekanisme penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
 
a.
Kepala Dinas memerintahkan kepada Kepala Bidang yang menangani retribusi untuk melakukan penelitian dan/atau pemeriksaan terhadap Wajib Retribusi;
 
b.
Hasil penelitian dituangkan dalam Berita Acara pemeriksaan/penelitian;
 
c.
berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan/Penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala Dinas mengajukan permohonan penghapusan kepada Walikota disertai alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
 
d.
Berdasarkan permohonan Kepala Dinas, Walikota menetapkan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa.
 
 
 
 
 
BAB IX
PEMERIKSAAN
 

Pasal 13

(1)
Walikota atau Pejabat yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban Retribusi dalam rangka melaksanakan peraturan perundang-undangan Retribusi.
(2)
Wajib Retribusi yang diperiksa wajib:
 
a.
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek Retribusi yang terutang;
 
b.
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruangan yang dianggap perlu dan memberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/atau memberikan keterangan yang diperlukan.
 
 
 
 
 
BAB X
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
 

Pasal 14

Pembinaan dan Pengawasan atas kepatuhan terhadap peraturan Walikota ini, ditugaskan kepada Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang pengawasan dan penegakkan peraturan perundang-undangan daerah.
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 15

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Walikota ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Dinas.
 
 
 
 
 

Pasal 16

Peraturan walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tegal.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tegal
pada tanggal 12 Januari 2012
WALIKOTA TEGAL,
ttd.
IKMAL JAYA

Diundangkan di Tegal
pada tanggal 12 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KOTA TEGAL
ttd.
EDY PRANOWO

BERITA DAERAH KOTA TEGAL TAHUN 2012 NOMOR 13
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.