Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 9 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA
NOMOR 9 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 80 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TASIKMALAYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TASIKMALAYA,
| |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
a.
|
bahwa dalam rangka harmonisasi pengaturan mengenai mekanisme pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 74 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya, perlu diubah;
| ||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya;
| ||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3298);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| ||
|
5.
|
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
| ||
|
6.
|
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
| ||
|
7.
|
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
| ||
|
8.
|
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
| ||
|
9.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
10.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| ||
|
11.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
| ||
|
12.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
| ||
|
13.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| ||
|
14.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5533);
| ||
|
15.
|
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 172 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 368, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5642);
| ||
|
16.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| ||
|
17.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
| ||
|
18.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 540);
| ||
|
19.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
| ||
|
20.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2006 Nomor 70);
| ||
|
21.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2015 Nomor 171, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8);
| ||
|
22.
|
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2013 Nomor 668) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 74 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 194);
| ||
|
23.
|
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 173) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 46 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 53 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2015 Nomor 242);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 80 TAHUN 2013 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TASIKMALAYA.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2013 Nomor 668) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 74 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 80 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 194), diubah sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
1.
|
Ketentuan angka 1, angka 1a, angka 5, angka 11a dan angka 21 Pasal 1 diubah, dan di antara angka 11a dan angka 12 disispkan 1 (satu) angka, yakni angka 11b, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 1
| ||
|
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| ||
|
|
1.
|
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
| |
|
|
1a.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
| |
|
|
2.
|
Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
| |
|
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
| |
|
|
3a.
|
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya.
| |
|
|
4.
|
Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
| |
|
|
5.
|
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
| |
|
|
6.
|
Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai BUD.
| |
|
|
7.
|
Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
| |
|
|
8.
|
Kuasa BUD adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD.
| |
|
|
8a.
|
Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Pembiayaan adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas BUD dalam menatausahakan Pengeluaran Belanja Hibah dan Bantuan Sosial kepada penerima yang telah ditetapkan atas perintah Kuasa BUD.
| |
|
|
9.
|
Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang, yang juga melaksanakan pengelolaan Keuangan Daerah.
| |
|
|
10.
|
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Perangkat Daerah pada Pemerintah Daerah selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang.
| |
|
|
10a.
|
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya.
| |
|
|
10b.
|
Unit Kerja adalah bagian dari SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa program.
| |
|
|
11.
|
Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah Tim yang dibentuk dengan Keputusan Walikota dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan Walikota dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari Pejabat Perencana Daerah, PPKD dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
| |
|
|
11a.
|
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
| |
|
|
11b.
|
Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
| |
|
|
12.
|
Rencana Kerja dan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat RKA-PPKD adalah rencana kerja dan anggaran PPKD selaku BUD.
| |
|
|
13.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran PPKD yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD adalah dokumen pelaksanaan anggaran PPKD selaku BUD.
| |
|
|
14.
|
Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD yang selanjutnya disingkat DPA-SKPD adalah dokumen yang memuat pendapatan dan belanja setiap SKPD yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh Pengguna Anggaran.
| |
|
|
15.
|
Kebijakan Umum APBD yang selanjutnya disingkat KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 (satu) tahun.
| |
|
|
16.
|
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang selanjutnya disingkat PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada SKPD untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan RKA-SKPD sebelum disepakati dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
| |
|
|
17.
|
Hibah adalah pemberian uang/barang atau jasa dari Pemerintah Daerah kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah lainnya, Perusahaan Daerah, masyarakat dan Organisasi Kemasyarakatan, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah.
| |
|
|
17a.
|
Penerima Hibah adalah para pihak yang memenuhi syarat ketentuan sebagaimana diatur menurut ketentuan perundang-undangan dapat ditetapkan sebagai pihak penerima atas Belanja Hibah yang telah ditetapkan dalam APBD.
| |
|
|
18.
|
Bantuan Sosial adalah pemberian bantuan berupa uang/barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.
| |
|
|
18a.
|
Penerima Bantuan Sosial adalah individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan/atau yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana dan/atau fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, termasuk di dalamnya untuk lembaga Non Pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain.
| |
|
|
19.
|
Resiko Sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam dan bencana alam yang jika tidak diberikan Belanja Bantuan Sosial akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar.
| |
|
|
20.
|
Naskah Perjanjian Hibah Daerah selanjutnya disingkat NPHD adalah naskah perjanjian Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan Penerima Hibah.
| |
|
|
21.
|
Organisasi Kemasyarakatan adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh anggota masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
| |
|
|
|
|
|
|
2.
|
Ketentuan huruf a dan huruf e Pasal 4 diubah, huruf c dan huruf d Pasal 4 dihapus, dan di antara huruf d dan huruf e disisipkan 2 (dua) huruf yakni huruf d1 dan d2, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| ||
|
|
Hibah dapat berupa uang, barang atau jasa yang dapat diberikan kepada:
| ||
|
|
a.
|
Pemerintah Pusat;
| |
|
|
b.
|
Pemerintah Daerah lain;
| |
|
|
c.
|
dihapus;
| |
|
|
d.
|
dihapus;
| |
|
|
d1.
|
BUMN;
| |
|
|
d2.
|
BUMD; dan/atau
| |
|
|
e.
|
Badan, Lembaga dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia.
| |
|
|
|
|
|
|
3.
|
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 7
| ||
|
|
Hibah kepada BUMD sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf d2, diberikan kepada BUMD dalam rangka penerusan Hibah yang diterima Pemerintah Daerah dari Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
|
|
|
|
|
4.
|
Pasal 8 dihapus.
| ||
|
|
|
|
|
|
5.
|
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 9
| ||
|
|
Hibah kepada Badan, Lembaga dan/atau Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e, diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Badan dan Lembaga Kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
| |
|
|
b.
|
Badan dan Lembaga Kemasyarakatan yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan/atau Walikota; dan
| |
|
|
c.
|
Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Yayasan atau Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum perkumpulan yang telah mendapatkan pengesahan Badan Hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| |
|
|
|
| |
|
6.
|
Ketentuan ayat (1) Pasal 11 diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:
| ||
|
|
|
|
|
|
|
Pasal 11
| ||
|
|
(1)
|
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, BUMN, BUMD dan/atau Badan, Lembaga dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dapat menyampaikan usulan Hibah secara tertulis kepada Walikota.
| |
|
|
(2)
|
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Walikota melalui Unit Kerja yang mempunyai tugas dan fungsi ketatalaksanaan pada Sekretariat Daerah.
| |
|
|
(3)
|
Walikota melalui Sekretaris Daerah menunjuk SKPD atau Unit Kerja untuk melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap usulan Hibah sesuai tugas dan fungsinya.
| |
|
|
(4)
|
Kepala SKPD atau Kepala Unit Kerja menyampaikan hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang disampaikan dalam bentuk rekomendasi dan proposal usulan kepada Walikota melalui TAPD.
| |
|
|
(5)
|
Penyampaian rekomendasi dan proposal usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan melalui Sekretariat TAPD.
| |
|
|
(6)
|
Sekretariat TAPD menyusun rekapitulasi usulan dan dijadikan bahan penyusunan KUA dan PPAS.
| |
|
|
(7)
|
TAPD memberikan pertimbangan atas rekomendasi Kepala SKPD atau Kepala Unit Kerja sesuai dengan prioritas dan kemampuan Keuangan Daerah.
| |
|
|
(8)
|
Rekomendasi Kepala SKPD atau Kepala Unit Kerja dan pertimbangan TAPD menjadi dasar pencantuman alokasi anggaran Belanja Hibah dalam rancangan KUA dan PPAS.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 28 Januari 2016
WALIKOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. BUDI BUDIMAN
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 28 Januari 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H.I.S. HIDAYAT
BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2016 NOMOR 265
| |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.