Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 89 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA
NOMOR 89 TAHUN 2016
 
TENTANG

PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA TASIKMALAYA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TASIKMALAYA,
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Pelayanan Pajak Daerah pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya;
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3547) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2010 tentang perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5121);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
9.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 125) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2014 Nomor 151);
10.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 178);
11.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 180);
12.
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 40 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 296);
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PELAYANAN PAJAK DAERAH PADA BADAN PENGELOLA PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH KOTA TASIKMALAYA.
 
BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
2.
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
3.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4.
Badan adalah Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya.
5.
Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya.
6.
Unit Pelaksana Teknis Badan yang selanjutnya disingkat UPTB adalah unsur pelaksana di lingkungan Badan yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu.
7.
Kepala UPTB adalah Kepala UPTB Pelayanan Pajak Daerah pada Dinas.
8.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
9.
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
10.
Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas wewenang dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan keterampilan dan keahliannya dalam rangka mendukung kelancaran tugas pokok dan fungsi UPTB.
11.
Jabatan Pelaksana adalah jabatan yang memiliki tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan atau pembangunan.
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

 

Pasal 2

(1)
Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan dasar hukum bagi kedudukan dan susunan organisasi UPTB serta memberikan pedoman dalam rangka pelaksanaan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu Badan oleh UPTB.
(2)
Tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah mewujudkan peningkatan pelayanan kepada masyarakat melalui pembentukan UPTB.
 
BAB III
RUANG LINGKUP

 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a.
Pembentukan;
b.
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Uraian Tugas;
c.
Kepegawaian;
d.
Tata Kerja;
e.
Pembiayaan.
 
BAB IV
PEMBENTUKAN

 

Pasal 4

(1)
Dengan peraturan Walikota ini dibentuk UPTB Pelayanan Pajak Daerah Kelas A pada Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tasikmalaya.
(2)
UPTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
 
a.
UPTB Pelayanan Pajak Daerah Wilayah I dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Indihiang, Kecamatan Bungursari dan Kecamatan Cihideung
 
b.
UPTB Pelayanan Pajak Daerah Wilayah II dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cipedes dan Kecamatan Tawang;
 
c.
UPTB Pelayanan Pajak Daerah Wilayah III dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Cibeureum, Kecamatan Purbaratu dan Kecamatan Tamansari;
 
d.
UPTB Pelayanan Pajak Daerah Wilayah IV dengan wilayah kerja meliputi Kecamatan Kawalu dan Kecamatan Mangkubumi.
 
BAB V
KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS POKOK DAN URAIAN TUGAS

Bagian Kesatu
Kedudukan

 

Pasal 5

UPTB Pelayanan Pajak Daerah merupakan unit kerja struktural pada Badan yang dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
 
Bagian Kedua
Susunan Organisasi

 

Pasal 6

(1)
Susunan Organisasi UPTB Pelayanan Pajak Daerah terdiri dari:
 
a.
Kepala UPTB;
 
b.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha;
 
c.
Kelompok Jabatan Fungsional;
 
d.
Kelompok Jabatan Pelaksana.
(2)
Bagan Struktur Organisasi UPTB Pelayanan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
 
Bagian Ketiga
Tugas Pokok dan Uraian Tugas

Paragraf 1
UPTB

 

Pasal 7

(1)
UPTB Pelayanan Pajak Daerah mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Badan di bidang pelayanan pajak daerah sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan, yang meliputi:
 
a.
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dengan pokok ketetapan Pajak Daerah sampai dengan Rp500.000,- (lima ratus ribu rupiah);
 
b.
Pajak Rumah Kos;
 
c.
Pajak Warung Nasi;
 
d.
Pajak Keramaian;
 
e.
Pajak Papan Toko;
 
f.
Pajak Air Bawah Tanah pada Tempat Pencucian Kendaraan Bermotor;
 
g.
Pajak Parkir; dan
 
h.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi pemungutan Pajak Air Bawah Tanah dan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan huruf g, ditetapkan oleh Kepala Dinas.
 

Pasal 8

UPTB Pelayanan Pajak Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 ayat (1), menyelenggarakan fungsi:
a.
perencanaan kegiatan UPTB;
b.
pelaksanaan kebijakan teknis operasional dalam bidang pendataan, pendaftaran, penagihan Pajak Daerah dan Penyampaian ketetapan Pajak Daerah;
c.
pemantauan pelaksanaan pendataan, pendaftaran, penagihan pajak daerah dan penyampaian ketetapan Pajak Daerah;
d.
penyelenggaraan ketatausahaan/administrasi UPTB;
e.
penyelenggaraan koordinasi dengan unit kerja terkait;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
g.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Badan sesuai tugas dan fungsinya.
 
Paragraf 2
Kepala UPTB

 

Pasal 9

(3)
Kepala UPTB mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas UPTB Pelayanan Pajak Daerah dalam bidang pelayanan pajak daerah sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
(4)
Uraian Tugas Kepala UPTB:
 
a.
mengoordinasikan penyusunan rencana program kerja dan kegiatan UPTB;
 
b.
menyusun kebijakan teknis operasional UPTB;
 
c.
melaksanakan pengoordinasian, pembinaan dan pengarahan pelaksanaan kegiatan UPTB;
 
d.
melaksanakan koordinasi dengan Perangkat Daerah dan atau Unit Kerja lain;
 
e.
melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di lingkungan UPTB;
 
f.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan fungsinya.
 
Paragraf 3
Sub Bagian Tata Usaha

 

Pasal 10

(1)
Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas pokok melaksanakan pengelolaan kepegawaian, keuangan, umum, perencanaan, evaluasi dan pelaporan.
(2)
Uraian Tugas Sub Bagian Tata Usaha:
 
a.
menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Tata Usaha;
 
b.
melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
 
c.
melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan;
 
d.
melaksanakan pengelolaan perlengkapan dan kerumahtanggaan;
 
e.
melaksanakan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
 
f.
melaksanakan pembinaan dan pengembangan ketatalaksanaan;
 
g.
mengoordinasikan penyiapan bahan penyusunan rencana program kerja UPTB;
 
h.
melaksanakan pengolahan data di lingkungan UPTB;
 
i.
mengoordinasikaan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kerja UPTB;
 
j.
melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait;
 
k.
menyusun laporan pelaksanaan tugas di lingkungan Sub Bagian Tata Usaha;
 
l.
melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala UPTB.
 
Paragraf 4
Kelompok Jabatan Fungsional

 

Pasal 11

(1)
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan keahlian dan keterampilan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari atas sejumlah Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai Kelompok Jabatan Fungsional sesuai dengan bidang keahliannya.
(3)
Masing-masing Kelompok Jabatan Fungsional Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh seorang tenaga fungsional senior.
(4)
Jenis dan jenjang jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Jumlah tenaga fungsional tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
 
Paragraf 5
Kelompok Jabatan Pelaksana

 

Pasal 12

(1)
Jabatan pelaksana memiliki tugas melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan atau pembangunan di lingkungan UPTB;
(2)
Nama-nama dan uraian tugas jabatan pelaksana di lingkungan UPTB ditetapkan oleh Kepala Badan sesuai hasil analisa jabatan.
 
BAB VI
KEPEGAWAIAN

 

Pasal 13

Kepala UPTB dan Kepala Sub Bagian Tata Usaha diangkat dan diberhentikan oleh Walikota.
 
BAB VII
TATA KERJA

 

Pasal 14

(1)
Kepala UPBD dalam melaksanakan tugas dan fungsinya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan UPTB maupun dalam hubungan antar satuan organisasi sesuai dengan tugas masing-masing.
(2)
Kepala UPTB wajib mengawasi bawahannya dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Kepala UPTB bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya.
(4)
Kepala UPTB wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan dan menyiapkan laporan berkala tepat pada waktunya.
(5)
Setiap laporan yang diterima oleh Kepala UPTB dari bawahannya wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan untuk penyusunan laporan lebih lanjut dan untuk memberikan petunjuk kepada bawahan.
(6)
Dalam rangka koordinasi pelaksanaan tugas serta pemberian bimbingan kepada bawahan Kepala UPTB melaksanakan rapat secara berkala.
 
BAB VIII
PEMBIAYAAN

 

Pasal 15

Pembiayaan operasional UPTB bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya serta penerimaan dari sumber lain yang sah.
 
BAB IX
PENUTUP

 

Pasal 16

Ketentuan yang belum cukup diatur dalam Peraturan ini akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan tersendiri, kecuali yang menyangkut teknis pelaksanaannya akan diatur oleh Kepala Dinas.
 

Pasal 17

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 

Pasal 18

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 3 Januari 2017.
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 21 november 2016
Plt. WALIKOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. ABAS BASARI

Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 21 november 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. I. S. HIDAYAT

BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2016 NOMOR 345
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.