Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 8 Tahun 2019
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA
NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TASIKMALAYA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALI KOTA TASIKMALAYA, | ||||
|
| ||||
Menimbang | ||||
|
a.
|
bahwa sehubungan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah telah diundangkan, dan dalam upaya mewujudkan kepastian hukum, efektivitas, efisiensi dan akuntabilitas pengelolaan belanja hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya, maka perlu menyempurnakan pengaturan mengenai tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial dengan mengubah Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya;
| |||
|
b.
|
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya.
| |||
|
| ||||
Mengingat | ||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
| |||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
| |||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
| |||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| |||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
| |||
|
6.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272);
| |||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
| |||
|
8.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 450) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 2018 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 15);
| |||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2016 Nomor 174);
| |||
|
10.
|
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2018 Nomor 13).
| |||
|
| ||||
|
MEMUTUSKAN:
| ||||
Menetapkan | ||||
|
PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA NOMOR 13 TAHUN 2018 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA TASIKMALAYA.
| ||||
|
| ||||
Pasal I | ||||
|
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tasikmalaya (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2018 Nomor 13), diubah sebagai berikut:
| ||||
|
1.
|
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 11
| |||
|
|
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diberikan kepada badan dan lembaga:
| |||
|
|
a.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang dibentuk berdasarkan peraturan Perundang-Undangan;
| ||
|
|
b.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela dan sosial yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar yang diterbitkan oleh Menteri Dalam Negeri, Gubernur atau Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk;
| ||
|
|
c.
|
yang bersifat nirlaba, sukarela bersifat sosial kemasyarakatan berupa kelompok masyarakat/kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan keberadaannya diakui oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah melalui pengesahan atau penetapan dari pimpinan instansi vertikal atau kepala Perangkat Daerah terkait sesuai dengan kewenangannya; atau
| ||
|
|
d.
|
yang berbentuk koperasi yang didirikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
| ||
|
| ||||
|
2.
|
Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 14
| |||
|
|
(1)
|
Hibah kepada badan dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| ||
|
|
|
a.
|
memiliki kepengurusan yang jelas di Daerah;
| |
|
|
|
b.
|
memiliki surat keterangan domisili dari Lurah setempat;
| |
|
|
|
c.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah;
| |
|
|
|
d.
|
memperhatikan kinerja pengelolaan Hibah yang pernah diterima dan/atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan; dan
| |
|
|
|
e.
|
khusus untuk badan dan lembaga yang berbentuk koperasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, harus memenuhi pula kriteria sebagai berikut:
| |
|
|
|
|
1.
|
memiliki akta pendirian dan berbadan hukum;
|
|
|
|
|
2.
|
telah berdiri paling singkat 3 (tiga) tahun;
|
|
|
|
|
3.
|
melaksanakan rapat umum pemegang saham selama 3 (tiga) tahun berturut turut;
|
|
|
|
|
4.
|
memiliki laporan keuangan; dan
|
|
|
|
|
a.
|
berdomisili di Daerah.
|
|
|
(2)
|
Hibah kepada Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e diberikan dengan persyaratan paling sedikit:
| ||
|
|
|
a.
|
telah terdaftar pada kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asas1 manusia;
| |
|
|
|
b.
|
berkedudukan dalam wilayah administrasi Pemerintah Daerah;
| |
|
|
|
c.
|
memiliki sekretariat tetap di Daerah; dan
| |
|
|
|
d.
|
memperhatikan kinerja pengelolaan Hibah yang pernah diterima dan/ atau kegiatan sejenis yang telah dilaksanakan.
| |
|
| ||||
|
3.
|
Ketentuan Pasal 15 ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 15
| |||
|
|
(1)
|
Pemerintah Pusat, pemerintah daerah lain, BUMN atau BUMD, badan dan lembaga serta Organisasi Kemasyarakatan dapat menyampaikan usulan Hibah secara tertulis kepada Wali Kota.
| ||
|
|
(2)
|
Permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibubuhi cap dan ditandatangani oleh:
| ||
|
|
|
a.
|
Pimpinan/Ketua/Kepala atau sebutan lain Instansi/ satuan Kerja bagi Pemerintah;
| |
|
|
|
b.
|
Kepala Daerah bagi Pemerintah Daerah Lainnya;
| |
|
|
|
c.
|
Direktur Utama atau sebutan lain bagi Perusahaan Daerah; dan
| |
|
|
|
d.
|
Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain bagi badan, lembaga, dan organisasi kemasyarakatan.
| |
|
|
(3)
|
Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Wali Kota melalui Bagian Tata Usaha dan Humas pada Sekretariat Daerah.
| ||
|
|
(4)
|
Permohonan wajib disampaikan secara langsung oleh salah seorang pengurus paling lambat akhir bulan Maret tahun berkenaan, untuk diusulkan dan dianggarkan dalam membiayai kegiatan tahun berikutnya.
| ||
|
|
(5)
|
Dalam hal terdapat permohonan yang diusulkan dan dianggarkan untuk membiayai kegiatan dalam APBD perubahan tahun berkenaan, hanya diperuntukan bagi kegiatan dalam rangka pelaksanaan program Pemerintah Daerah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat yang sifatnya mendesak dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||
|
| ||||
|
4.
|
Ketentuan Pasal 18 ayat (2) huruf a diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 18
| |||
|
|
(1)
|
Perangkat Daerah dibantu oleh Camat dan Lurah melakukan evaluasi keabsahan dan kelengkapan persyaratan permohonan Belanja Hibah dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya proposal permohonan belanja hibah dari Tim Pertimbangan.
| ||
|
|
(2)
|
Evaluasi oleh Perangkat Daerah bertujuan untuk:
| ||
|
|
|
a.
|
mengetahui kesesuaian antara harga dalam proposal dengan:
| |
|
|
|
|
1.
|
standar satuan harga/ biaya yang berlaku di lingkungan Pemerintah Daerah;
|
|
|
|
|
2.
|
harga pasar yang berlaku dalam hal komponen yang dibutuhkan tidak terdapat dalam standar satuan harga; dan/ atau
|
|
|
|
|
3.
|
proporsi biaya operasional/ teknis harus lebih besar daripada belanja kesekretariatan.
|
|
|
|
b.
|
mengetahui kesesuaian antara kebutuhan peralatan dan bahan serta kebutuhan lainnya yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan dengan jenis kegiatannya;
| |
|
|
|
c.
|
memastikan keberadaan organisasi kemasyarakatan/kelompok orang yang mengajukan usulan hibah (tidak fiktif);
| |
|
|
|
d.
|
memastikan domisili/ alamat sekretariat (organisasi kemasyarakatan/kelompok orang) sebagaimana tercantum dalam proposal yang diajukan oleh calon penerima hibah;
| |
|
|
|
e.
|
memastikan kegiatan yang akan dibiayai dengan dana hibah belum dilaksanakan oleh calon penerima hibah;
| |
|
|
|
f.
|
meminta dokumen-dokumen pendukung yang diperlukan sesuai kebutuhan, antara lain:
| |
|
|
|
|
1.
|
salinan Kartu Tanda Penduduk Calon Penerima hibah;
|
|
|
|
|
2.
|
salinan dokumen pendirian/pembentukan organisasi kemasyarakatan/kelompok orang atau penunjukkan/pengangkatan sebagai pengurus, dapat berupa akta notaris/ Keputusan penunjukkan/ pengangkatan sebagai pengurus atau dokumen lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan;
|
|
|
|
|
3.
|
surat keterangan terdaftar yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
|
|
|
|
|
4.
|
salinan bukti kepemilikan / penguasaan tanah yang sah dan/atau surat pernyataan tentang kepemilikan tanah yang diketahui oleh Lurah (apabila kegiatan yang diajukan merupakan pekerjaan konstruksi).
|
|
|
(3)
|
Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Kerja menyampaikan basil evaluasi dan verifikasi dalam bentuk rekomendasi kepada Sekretaris Daerah selaku ketua TAPD melalui Tim Pertimbangan paling lambat minggu kedua Bulan April.
| ||
|
|
(4)
|
Tim Pertimbangan membantu TAPD dalam melakukan pembahasan dengan Perangkat Daerah terkait, Camat dan Lurah, serta memberikan pertimbangan atas permohonan belanja hibah berupa:
| ||
|
|
|
a.
|
rekomendasi dapat dipertimbangkan; atau
| |
|
|
|
b.
|
rekomendasi tidak dapat dipertimbangkan.
| |
|
|
(5)
|
Tim Pertimbangan secara bertahap melakukan rapat koordinasi paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya rekomendasi dari Kepala Perangkat Daerah.
| ||
|
|
(6)
|
Hasil pembahasan berupa rekomendasi dapat dipertimbangkan dilaporkan kepada Ketua TAPD disertai dengan daftar hasil evaluasi atas pengajuan proposal belanja hibah yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pertimbangan, Wakil Ketua dan para Sekretaris, serta Kepala Perangkat Daerah pemberi rekomendasi, Camat dan Lurah, dan disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak ditandatangani.
| ||
|
|
(7)
|
Hasil pembahasan pada Tim Pertimbangan berupa rekomendasi tidak dapat dipertimbangkan, dilaporkan kepada Wali Kota dan selanjutnya didisposisi kepada Kepala Bagian Tata Usaha dan Humas Sekretariat Daerah untuk disampaikan kepada calon penerima yang tidak dapat dipertimbangkan melalui surat tertulis.
| ||
|
|
(8)
|
TAPD memberikan pertimbangan at.as rekomendasi sesuai dengan priorit.as dan kemampuan keuangan Daerah, yang dituangkan dalam Daftar Nominatif Calon Penerima Belanja Hibah (DNC-PBH) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD paling lambat 2 (dua) hari kerja.
| ||
|
|
(9)
|
Hasil pertimbangan Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD untuk selanjutnya disampaikan kepada Wali Kota.
| ||
|
| ||||
|
5.
|
Ketentuan Pasal 32 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 32
| |||
|
|
(1)
|
Pencairan Hibah dalam bentuk uang dilakukan dengan mekanisme pembayaran Langsung (LS) paling lambat 1 (satu) bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
| ||
|
|
(2)
|
Pengajuan permintaan pembayaran Hibah dalam bentuk uang, dilengkapi dengan persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
surat permohonan Hibah/proposal;
| |
|
|
|
b.
|
nota permohonan pencairan dana Hibah dari Kepala Perangkat Daerah atau Kepala Unit Kerja kepada PPKD;
| |
|
|
|
c.
|
SPP-LS yang dilengkapi dengan rincian rencana penggunaan dari Bendahara Pengeluaran PPKD kepada pejabat Pengguna Anggaran pada SKPKD;
| |
|
|
|
d.
|
SPM-LS yang ditandatangani oleh pejabat Pengguna Anggaran pada SKPKD; dan
| |
|
|
|
e.
|
NPHD yang telah ditandatangani.
| |
|
|
(3)
|
Penyaluran dana Hibah dalam bentuk uang yang jumlahnya sampai dengan Rp. 1.000.000,-(satu juta rupiah) dilakukan dengan pembayaran tunai oleh Bendahara Pengeluaran Belanja Hibah, Bantuan Sosial dan Pembiayaan pada PPKD kepada penerima Hibah, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
BUD/Kuasa BUD menerbitkan SP2D-LS setelah menerima SPM-LS;
| |
|
|
|
b.
|
NPHD; dan
| |
|
|
|
c.
|
kuitansi yang telah ditandatangani oleh penerima Hibah sebanyak 3 (tiga) rangkap bermeterai cukup dan dibubuhi stempel (bagi badan/lembaga/organisasi/ Organisasi Masyarakat).
| |
|
|
(4)
|
Penyaluran dana Hibah dalam bentuk uang dengan nilai lebih dari Rp1.000.000,-(satu juta rupiah) dilakukan dengan memindahbukukan ke rekening penerima Hibah, dengan melengkapi persyaratan sebagai berikut:
| ||
|
|
|
a.
|
BUD/Kuasa BUD menerbitkan SP2D-LS setelah menerima SPM-LS;
| |
|
|
|
b.
|
NPHD; dan
| |
|
|
|
c.
|
nomor rekening bank yang ditunjuk atas nama penerima Hibah .
| |
|
| ||||
|
6.
|
Ketentuan Pasal 34 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 34
| |||
|
|
(1)
|
Wali Kota menetapkan daftar penerima dan besaran Bantuan Sosial dengan Keputusan Wali Kota berdasarkan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD.
| ||
|
|
(2)
|
Penyaluran/penyerahan Bantuan Sosial didasarkan pada daftar penerima Bantuan Sosial yang tercantum dalam Keputusan Wali Kota, kecuali Bantuan Sosial yang tidak dapat direncanakan.
| ||
|
| ||||
|
7.
|
Ketentuan huruf H. dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
H.
|
CONTOH FORMAT SURAT PERNYATAAN TANGGUNG JAWAB YANG MENYATAKAN BAHWA BANTUAN SOSIAL YANG DITERIMA DIGUNAKAN SESUAI PERMOHONAN.
| ||
|
|
| |||
|
| ||||
|
8.
|
Ketentuan huruf L dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut;
| |||
|
| ||||
|
|
L.
|
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENGANGGARAN BELANJA BANTUAN HIBAH DAN BELANJA BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.
| ||
|
|
| |||
|
| ||||
|
|
| |||
|
| ||||
|
|
| |||
|
| ||||
|
| ||||
|
9.
|
Di antara Pasal 49 dan Pasal 50 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 49A, sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
| ||||
|
|
Pasal 49A
| |||
|
|
Ketentuan mengenai nomenklatur Bagian Tata Usaha dan Humas harus dibaca dan dimaknai sebagai Bagian Tata Usaha.
| |||
|
| ||||
Pasal II | ||||
|
1.
|
Ketentuan mengenai penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial sebagaimana diatur dalam Peraturan Wali Kota ini, mulai berlaku untuk penganggaran Hibah dan Bantuan Sosial tahun 2020.
| |||
|
2.
|
Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
3.
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
| |||
|
| ||||
|
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 1 Februari 2019 WALI KOTA TASIKMALAYA, ttd. H. BUDI BUDIMAN Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 1 Februari 2019 SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA ttd. H. IVAN DICKSAN HASANNUDIN BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2019 NOMOR 8 | ||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.