Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 53 Tahun 2017

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA
NOMOR 53 TAHUN 2017
 
TENTANG
 
PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TASIKMALAYA,
 
 
 
 
 

Menimbang

bahwa untuk melaksanakan ketentuan angka 21 Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 126) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 126);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Wali Kota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
2.
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio atau sistem elektromagnetik lainnya.
3.
Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Menara adalah bangun-bangun untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah atau Bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan Bangunan Gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa rangka baja yang diikat oleh berbagai simpul atau berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat Telekomunikasi.
4.
Menara Pole adalah menara telekomunikasi yang bangunannya berbentuk tiang pancang tunggal atau memiliki satu kaki tanpa adanya simpul-simpul rangka yang mengikat satu sama lain, baik yang didirikan di atas tanah (greenfield) maupun di atas bangunan gedung (rooftop) dengan diperkuat atau tanpa diperkuat dengan kabel-kabel yang diangkurkan pada landasan tanah.
5.
Menara 3 Kaki atau triangle tower adalah menara yang memiliki tiga kaki berbentuk segitiga berupa menara mandiri (self supporting tower) yakni menara telekomunikasi yang memiliki pola batang yang disusun dan disambung sehingga membentuk rangka yang berdiri sendiri tanpa adanya sokongan lainnya dengan menggunakan profil baja siku atau pipa baik yang didirikan di atas tanah (greenfield) maupun di atas bangunan gedung (rooftop).
6.
Menara 4 Kaki adalah atau rectangular tower adalah menara yang memiliki empat kaki berbentuk segi empat berupa menara mandiri (self supporting tower) yakni menara telekomunikasi yang memiliki pola batang yang disusun dan disambung sehingga membentuk rangka yang berdiri sendiri tanpa adanya sokongan lainnya dengan menggunakan profil baja siku atau pipa baik yang didirikan di atas tanah (greenfield) maupun di atas bangunan gedung (rooftop).
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Peraturan Wali Kota ini dibentuk dengan maksud untuk mewujudkan kepastian hukum dan sebagai landasan operasional dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(2)
Peraturan Wali Kota ini dibentuk dengan tujuan untuk:
 
a.
mengendalikan dan mengawasi penyelenggaraan menara telekomunikasi di Daerah;
 
b.
mewujudkan keharmonisan antara upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat akan layanan jasa telekomunikasi dengan prinsip-prinsip penataan ruang, keamanan lingkungan, kesehatan masyarakat dan estetika lingkungan; dan
 
c.
mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum.
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
a.
tingkat penggunaan jasa;
b.
prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi;
c.
struktur dan besarnya tarif retribusi; dan
d.
tata cara perhitungan tarif retribusi.
 
 
 
 
 
BAB IV
TINGKAT PENGGUNAAN JASA
 

Pasal 4

Tingkat penggunaan jasa untuk retribusi pengendalian menara telekomunikasi diukur berdasarkan:
a.
jumlah kunjungan dalam rangka pengawasan dan pengendalian selama 1 (satu) tahun, yang ditetapkan sebanyak 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
b.
jarak tempuh dengan indeks variabel ditetapkan sebagai berikut:
 
1.
dalam kota, dengan indeks 0,9 meliputi Kecamatan Cihideung, Kecamatan Tawang dan Kecamatan Cipedes;
 
2.
luar kota, dengan indeks 1,1 meliputi Kecamatan Bungursari, Kecamatan Indihiang, Kecamatan Mangkubumi, Kecamatan Kawalu, Kecamatan Tamansari, Kecamatan Cibeureum, dan Kecamatan Purbaratu.
c.
jenis menara dengan indeks variabel ditetapkan sebagai berikut:
 
1.
menara pole, dengan indeks 0,9;
 
2.
menara 3 kaki, dengan indeks 1; dan
 
3.
menara 4 kaki, dengan indeks 1,1.
 
 
 
 
 
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 5

(1)
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan untuk menutup sebagian biaya penyediaan jasa pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
(2)
Biaya penyediaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasional yang berkaitan langsung dengan kegiatan pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi.
 
 
 
 
 
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 6

(1)
Retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut:
 
RPMT=hasil perkalian indeks variabel×tarif retribusi\text{RPMT} = \text{hasil perkalian indeks variabel} \times \text{tarif retribusi}RPMT=hasil perkalian indeks variabel×tarif retribusi\text{RPMT} = \text{hasil perkalian indeks variabel} \times \text{tarif retribusi}RPMT=hasil perkalian indeks variabel×tarif retribusi\text{RPMT} = \text{hasil perkalian indeks variabel} \times \text{tarif retribusi}
  
(2)
Tarif retribusi ditetapkan sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah) per menara per tahun.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PERHITUNGAN TARIF RETRIBUSI
 

Pasal 7

Perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
menghitung biaya rata-rata atau tarif retribusi per menara per tahun; dan
b.
mendistribusikan biaya rata-rata atau tarif retribusi per menara per tahun ke masing-masing variabel sesuai indeks.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Biaya rata-rata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, merupakan perhitungan komponen biaya operasional pengawasan selama 1 (satu) tahun.
(2)
Biaya operasional pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp585.600.000,00 (lima ratus delapan puluh lima juta enam ratus ribu rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
 
a.
biaya perjalanan dinas, yang meliputi:
 
 
1.
biaya transportasi, untuk 1 (satu) tim sebesar Rp244.000.000,00 (dua ratus empat puluh empat juta rupiah);
 
 
2.
uang harian, untuk 5 (lima) orang sebesar Rp335.500.000,00 (tiga ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah); dan
 
b.
belanja bahan habis pakai, berupa alat tulis kantor sebesar Rp6.100.000,00 (enam juta seratus ribu rupiah).
(3)
Jangka waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kurun waktu selama 122 (seratus dua puluh dua) hari kerja.
(4)
Berdasarkan besaran biaya operasional pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka ditentukan biaya rata-rata atau tarif retribusi per menara per tahun sebesar Rp3.200.000,00 (tiga juta dua ratus ribu rupiah).
 
 
 
 
 

Pasal 9

(1)
Mendistribusikan biaya rata-rata atau tarif retribusi per menara per tahun ke masing-masing variabel sesuai indeks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, merupakan salah satu pendekatan dalam perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi yang menggunakan metoda tarif variabel.
(2)
Berdasarkan pendekatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka perhitungan retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan hasil perkalian indeks variabel jarak tempuh, indeks variabel jenis menara dan tarif retribusi.
(3)
Indeks variabel jarak tempuh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
 
a.
variabel dalam kota dengan indeks 0,9; dan
 
b.
variabel luar kota dengan indeks 1,1.
(4)
Indeks variabel jenis menara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
 
a.
variabel menara pole dengan indeks 0,9;
 
b.
variabel menara 3 kaki dengan indeks 1; dan
 
c.
variabel menara 4 kaki dengan indeks 1,1.
(5)
Berdasarkan perhitungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), retribusi pengendalian menara telekomunikasi ditetapkan dengan formulasi sebagai berikut:
 
RPMT =hasil perkalian indeks variabel×tarif retribusi=indeks variabel jarak tempuh ×indeks variabel jenis menara×tarif retribusi\mathrm{RPMT}\ \mathrm {= hasil\ perkalian\ indeks\ variabel\times tarif\ retribusi\\=indeks\ variabel\ jarak\ tempuh\ \times indeks\ variabel\ jenis\ menara\times tarif\ retribusi}RPMT =hasil perkalian indeks variabel×tarif retribusi=indeks variabel jarak tempuh ×indeks variabel jenis menara×tarif retribusi\mathrm{RPMT}\ \mathrm {= hasil\ perkalian\ indeks\ variabel\times tarif\ retribusi\\=indeks\ variabel\ jarak\ tempuh\ \times indeks\ variabel\ jenis\ menara\times tarif\ retribusi}RPMT =hasil perkalian indeks variabel×tarif retribusi=indeks variabel jarak tempuh ×indeks variabel jenis menara×tarif retribusi\mathrm{RPMT}\ \mathrm {= hasil\ perkalian\ indeks\ variabel\times tarif\ retribusi\\=indeks\ variabel\ jarak\ tempuh\ \times indeks\ variabel\ jenis\ menara\times tarif\ retribusi}
 
 
 
 
 

Pasal 10

Perhitungan tarif retribusi pengendalian menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9 dijelaskan dalam tabel sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Wali Kota ini.
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 11

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 29 Desember 2017
WALI KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. BUDI BUDIMAN
 
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 29 Desember 2017
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
IVAN DICKSAN HASANNUDIN
 
BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2017 NOMOR 418
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.