Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 29 Tahun 2012
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA
NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG
PERATURAN PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TASIKMALAYA, | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menimbang | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2), Pasal 18 ayat (2), Pasal 28 ayat (5), Pasal 30 ayat (5), Pasal 34 ayat (6), Pasal 35 ayat (7), Pasal 37 ayat (3), dan Pasal 39 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Izin Gangguan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Mengingat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 694);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 83);
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 132).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
MEMUTUSKAN:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menetapkan | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN RETRIBUSI IZIN GANGGUAN.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB I
KETENTUAN UMUM Pasal 1 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1.
|
Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2.
|
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
3.
|
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
4.
|
Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan Daerah yang terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.
|
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya yang membidangi Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
6.
|
Kepala Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala OPD adalah Kepala Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya yang membidangi Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
7.
|
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang ditunjuk oleh Walikota untuk melaksanakan tugas tertentu di bidang Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
8.
|
Badan Pelayanan Perijinan Terpadu yang selanjutnya disingkat BPPT adalah Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tasikmalaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
9.
|
Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu yang selanjutnya disingkat Kepala BPPT adalah Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Tasikmalaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
10.
|
Bendahara Penerima adalah Bendahara Penerimaan pada OPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
11.
|
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
12.
|
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
13.
|
Retribusi Izin Gangguan yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas pemberian Izin Gangguan yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
14.
|
Izin adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan Peraturan Daerah atau peraturan lainnya yang merupakan bukti legalitas, menyatakan sah atau diperbolehkannya orang pribadi atau Badan untuk melakukan usaha atau kegiatan tertentu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
15.
|
Izin Gangguan adalah pemberian Izin tempat Usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan Gangguan, tidak termasuk tempat Usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
16.
|
Gangguan adalah segala perbuatan dan/atau kondisi yang tidak menyenangkan atau mengganggu kesehatan, keselamatan, ketenteraman dan/atau kesejahteraan terhadap kepentingan umum secara terus-menerus.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
17.
|
Usaha adalah setiap tindakan, perbuatan atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian yang dilakukan oleh setiap pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
18.
|
Perusahaan adalah setiap bentuk Usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus dengan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
19.
|
Industri adalah kegiatan ekonomi yang mengolah bahan mentah, bahan baku, barang setengah jadi dan/atau barang jadi menjadi barang dengan nilai yang lebih tinggi untuk penggunaannya, termasuk kegiatan rancang bangun dan perekayasaan Industri.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
20.
|
Perdagangan adalah kegiatan jual beli barang dan/atau jasa yang dilakukan secara terus-menerus dengan tujuan pengalihan hak atas barang dan/atau dengan disertai imbalan atau kompensasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
21.
|
Pertanian yang mencakup Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Peternakan yang selanjutnya disebut Pertanian adalah seluruh kegiatan yang meliputi Usaha Hulu, Usaha Tani, Agroindustri, Pemasaran dan jasa penunjang pengelolaan sumber daya alam hayati dalam agroekosistem yang sesuai dan berkelanjutan, dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
22.
|
Pertanian Tanaman Pangan adalah Usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
23.
|
Hortikultura adalah segala hal yang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut dan tanaman air yang berfungsi sebagai sayuran, bahan obat nabati dan/atau bahan estetika.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
24.
|
Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pelaku Usaha perkebunan dan masyarakat.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
25.
|
Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, bibit dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budidaya ternak, panen, pascapanen, pengolahan, pemasaran dan pengusahaannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
26.
|
Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
27.
|
Jalan adalah seluruh bagian Jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air serta di atas permukaan air, kecuali Jalan Rel dan Jalan Kabel.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
28.
|
Jalan Umum adalah Jalan yang diperuntukan bagi lalu lintas umum.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
29.
|
Jalan Nasional adalah Jalan Arteri dan Jalan Kolektor dalam sistem jaringan Jalan Primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, termasuk Jalan Tol dan Jalan Strategis Nasional.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
30.
|
Jalan Provinsi adalah Jalan Kolektor dalam sistem jaringan Jalan Primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten/kota atau menghubungkan antar ibu kota kabupaten/kota, termasuk Jalan Strategis Provinsi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
31.
|
Jalan Kota adalah Jalan Umum dalam sistem jaringan Jalan Sekunder yang menghubungkan antar pusat pelayanan dalam kota, menghubungkan pusat pelayanan dengan persil, menghubungkan antar persil dan menghubungkan antar pusat permukiman yang berada di dalam kota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
32.
|
Jalan Arteri adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan utama dengan ciri perjalanan jarak jauh, kecepatan rata-rata tinggi dan jumlah Jalan masuk (akses) dibatasi secara berdaya guna.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
33.
|
Jalan Kolektor adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan pengumpul atau pembagi dengan ciri perjalanan jarak sedang, kecepatan rata-rata sedang dan jumlah Jalan masuk dibatasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
34.
|
Jalan Lokal adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan setempat dengan ciri perjalanan jarak dekat, kecepatan rata-rata rendah dan jumlah Jalan masuk tidak dibatasi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
35.
|
Jalan Lingkungan adalah Jalan Umum yang berfungsi melayani angkutan lingkungan dengan ciri perjalanan jarak dekat dan kecepatan rata-rata rendah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
36.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok Retribusi yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
37.
|
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan Retribusi dan/atau Sanksi Administratif berupa bunga dan/atau denda.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
38.
|
Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran Retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas Daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
39.
|
Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah surat ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
40.
|
Pejabat Administrasi adalah Pejabat yang ditugaskan oleh Walikota untuk memberikan Sanksi Administratif kepada setiap orang atau Badan yang melanggar administrasi Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
41.
|
Sanksi Administratif adalah sanksi yang dikenakan oleh Pejabat Administrasi terhadap setiap orang pribadi atau Badan yang melakukan pelanggaran administrasi yang secara nyata telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
42.
|
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi kepada Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
43.
|
Rekening Kas Umum Daerah adalah Rekening tempat penyimpanan uang Daerah yang ditentukan oleh Walikota untuk menampung seluruh penerimaan Daerah dan digunakan untuk membayar seluruh pengeluaran Daerah pada Bank yang ditetapkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN Pasal 2 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Maksud dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan Pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kota Tasikmalaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam Pemungutan Retribusi Izin Gangguan di Kota Tasikmalaya.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB III
RUANG LINGKUP Pasal 3 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ruang lingkup Peraturan Walikota ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Pengelompokan Jalan berdasarkan Indeks Lokasi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Pengelompokan jenis Perusahaan/Usaha berdasarkan Intensitas/Indeks Gangguan;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Tata cara Pemungutan Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Tata cara penagihan Retribusi dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Persyaratan untuk dapat mengangsur dan menunda pembayaran Retribusi serta tata cara pembayaran Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
f.
|
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
g.
|
tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
h.
|
Syarat dan tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
i.
|
Ketentuan penutup.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IV
PENGELOMPOKAN JALAN BERDASARKAN INDEKS LOKASI Pasal 4 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengelompokan Jalan ditetapkan berdasarkan pada Indeks Lokasi, dengan klasifikasi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Daftar pengelompokan nama Jalan berdasarkan Indeks Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB V
PENGELOMPOKAN JENIS PERUSAHAAN/USAHA BERDASARKAN INTENSITAS/INDEKS GANGGUAN Pasal 5 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Pengelompokan jenis Perusahaan/Usaha ditetapkan berdasarkan pada Intensitas/Indeks Gangguan, dengan klasifikasi sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Daftar pengelompokan jenis Perusahaan/Usaha berdasarkan Intensitas/Indeks Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Daftar pengelompokan jenis Usaha di bidang Industri berdasarkan Intensitas/Indeks Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Daftar pengelompokan jenis Usaha di bidang Perdagangan berdasarkan Intensitas/Indeks Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Daftar pengelompokan jenis Usaha di bidang Pangan dan Hortikultura berdasarkan Intensitas/Indeks Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Daftar pengelompokan jenis Usaha di bidang Kehutanan dan Perkebunan berdasarkan Intensitas/Indeks Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(7)
|
Daftar pengelompokan jenis Usaha di bidang Peternakan berdasarkan Intensitas/Indeks Gangguan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VI
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI Pasal 6 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Penandatanganan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Kepala BPPT, yang tembusannya disampaikan kepada OPD sebagai bahan perencanaan dan evaluasi dalam pencapaian target pendapatan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Bentuk SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 7 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pencatatan penerimaan pendapatan Retribusi dilakukan oleh Bendahara Penerima pada OPD, dengan prosedur pencatatan sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Pembayaran Retribusi dilakukan secara tunai dan lunas;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Wajib Retribusi melakukan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf a secara langsung ke Rekening Kas Umum Daerah dan memperoleh slip setoran/bukti lain yang sah;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Wajib Retribusi menyerahkan slip setoran/bukti lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada BPPT untuk memperoleh surat Izin;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Bendahara Penerima pada OPD menerima slip setoran/bukti lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf b atas pembayaran Retribusi dari BPPT; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
e.
|
Berdasarkan slip setoran/bukti lain yang sah sebagaimana dimaksud pada huruf b Bendahara Penerima pada OPD mencatat penerimaan Retribusi pada buku penerimaan dan penyetoran pada kolom penerimaan dan kolom penyetoran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VII
TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI DAN PENERBITAN SURAT TEGURAN/PERINGATAN/SURAT LAIN YANG SEJENIS Pasal 8 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Penagihan Retribusi yang terutang menggunakan STRD dan didahului dengan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, yang dikeluarkan oleh Walikota yang kewenangannya dilimpahkan kepada Pejabat yang ditunjuk.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala OPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pengeluaran surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan Retribusi yang dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari kalender sejak tanggal jatuh tempo pembayaran.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah tanggal surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, Wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh Kepala OPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Tata cara penagihan Retribusi dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis, setelah tanggal jatuh tempo pembayaran atau ada kesediaan dari Wajib Retribusi untuk membayar Retribusinya yang terutang.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB VIII
PERSYARATAN UNTUK DAPAT MENGANGSUR DAN MENUNDA PEMBAYARAN RETRIBUSI SERTA TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 9 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota yang kewenangannya dilimpahkan kepada Pejabat yang ditunjuk dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Retribusi untuk dapat mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi dalam kurun waktu tertentu, setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Kepala OPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 10 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Angsuran pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus dilakukan secara tertentu dan berturut-turut dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah Retribusi yang belum atau kurang dibayar.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Angsuran pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Angsuran Kesatu dibayar sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Retribusi, ditambah bunga sebesar 2% (dua persen);
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Angsuran Kedua dibayar sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah Retribusi, ditambah bunga sebesar 2% (dua persen); dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Angsuran Ketiga dibayar sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah Retribusi, ditambah bunga sebesar 2% (dua persen).
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 11 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Penundaan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal terbitnya keputusan Kepala OPD dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dari jumlah Retribusi yang belum atau kurang dibayar.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 12 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Persyaratan dan tata cara mengangsur dan menunda pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 11 adalah sebagai berikut:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Wajib Retribusi menyampaikan surat permohonan mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi secara tertulis kepada Kepala OPD paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterimanya SKRD, dengan melampirkan:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1.
|
Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Wajib Retribusi; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2.
|
SKRD yang dimohon.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a Kepala OPD sudah memberikan keputusan atas permohonan mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi, dengan terlebih dahulu mengadakan penelitian untuk dijadikan bahan dalam persetujuan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran Retribusi;
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
c.
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat berupa mengabulkan atau menolak permohonan Wajib Retribusi; dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
d.
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b telah terlewati dan Kepala OPD tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Retribusi dianggap dikabulkan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB IX
TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN RETRIBUSI Pasal 13 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Atas kelebihan pembayaran Retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Walikota.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Walikota dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberikan keputusan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah terlewati dan Walikota tidak memberikan keputusan, maka permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang Retribusi lainnya, maka kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Retribusi tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkannya SKRDLB.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(6)
|
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi dilakukan setelah lewat waktu 2 (dua) bulan sejak tanggal diterbitkannya SKRDLB, maka Walikota memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB X
TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG SUDAH KEDALUWARSA Pasal 14 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
diterbitkan surat teguran; atau
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kedaluwarsa penagihan Retribusi dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(5)
|
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran Retribusi dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 15 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Piutang Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan Retribusi sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Walikota yang kewenangannya dilimpahkan kepada Pejabat yang ditunjuk, menetapkan keputusan penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(3)
|
Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah kepala OPD.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(4)
|
Tata cara penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
OPD melakukan inventarisasi terhadap piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Berdasarkan hasil inventarisasi sebagaimana dimaksud pada huruf a OPD menyusun daftar piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa untuk dilaksanakan penelitian administrasi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan kepada setiap Wajib Retribusi dan setiap jenis Retribusi;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Laporan hasil penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada huruf c disampaikan kepada Kepala OPD; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e.
|
Laporan sebagaimana dimaksud pada huruf d dijadikan bahan untuk penyusunan keputusan Kepala OPD tentang penghapusan piutang Retribusi yang sudah kedaluwarsa.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XI
SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI Pasal 16 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(1)
|
Walikota berdasarkan permohonan tertulis dari Wajib Retribusi dapat memberikan keringanan, pengurangan atau pembebasan Retribusi.
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
(2)
|
Syarat dan tata cara pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan Retribusi adalah sebagai berikut:
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi menyampaikan surat permohonan keringanan, pengurangan atau pembebasan Retribusi secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala OPD paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender sejak tanggal diterimanya SKRD;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b.
|
Walikota melalui Kepala OPD dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal surat permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a diterima, harus memberikan keputusan;
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c.
|
Keputusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat berupa menerima atau menolak permohonan Wajib Retribusi; dan
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d.
|
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b telah terlewati dan Walikota melalui Kepala OPD tidak memberikan keputusan, maka permohonan Wajib Retribusi dianggap dikabulkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP Pasal 17 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka ketentuan-ketentuan Retribusi dalam:
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
a.
|
Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 18 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 45); dan
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
b.
|
Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 57 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2003 tentang Izin Gangguan di Bidang Pertanian (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2004 Nomor 84),
| ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pasal 18 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
| |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 15 Maret 2012 WALIKOTA TASIKMALAYA, Ttd. H. SYARIF HIDAYAT Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 16 Maret 2012 SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA, Ttd. H. TIO INDRA SETIADI BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2012 NOMOR 517 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.