Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 27A Tahun 2006

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA
NOMOR 27A TAHUN 2006
 
TENTANG
 
PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TASIKMALAYA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum dan efektifitas penyelenggaraan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di Kota Tasikmalaya perlu mengatur ketentuan teknis mengenai mekanisme pelayanan, syarat-syarat administratif dan teknis penerbitan dokumen kependudukan serta mekanisme pemungutan retribusi yang merupakan penjabaran Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut diatas, maka pengaturan dan penetapannya perlu dituangkan dalam Peraturan Walikota;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Staatsblad Tahun 1849 Nomor 25 tentang Reglement Pencatatan Sipil Golongan Eropa;
2.
Staatsblad Tahun 1917 Nomor 130 tentang Reglement Catatan Sipil Jo. Staatsblad Tahun 1919 Nomor 81 tentang Reglement Catatan Sipil untuk Golongan Tionghoa;
3.
Staatsblad Tahun 1920 Nomor 751 Jo. Staatsblad Tahun 1927 Nomor 564 tentang Reglement Catatan Sipil untuk Beberapa Golongan Penduduk Indonesia Asli di Jawa dan Madura;
4.
Staatsblad Tahun 1933 Nomor 75 Jo. Staatsblad Tahun 1936 Nomor 607 tentang Reglement Catatan Sipil untuk Orang Indonesia Nasrani Jawa, Madura dan Minahasa, Ambon, Saparua dan Banda tanpa Pulau Teun, Nila dan Seram;
5.
Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1955 tentang Kependudukan dan Orang Asing;
6.
Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958;
7.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1961 tentang Perubahan atau Penambahan Nama Keluarga;
8.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
9.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian;
10.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera;
11.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000;
12.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya;
13.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
14.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
15.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
16.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
17.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing;
18.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
19.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom;
20.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah;
21.
Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
22.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran Penduduk Dan Catatan Sipil di Daerah;
23.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2003 tentang Rencana Strategis Kota Tasikmalaya Tahun 2002 s/d 2007;
24.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2003 tentang Tata Cara dan Teknis Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya;
25.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Kota Tasikmalaya;
26.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kecamatan dalam Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya;
27.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Kelurahan dalam Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya;
28.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Dan Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil;
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 3 TAHUN 2006 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DAN RETRIBUSI PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK DAN PENCATATAN SIPIL
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Tasikmalaya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Administrasi Kependudukan Kota Tasikmalaya.
5.
Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi Administrasi Kependudukan Kota Tasikmalaya.
6.
Pejabat yang ditunjuk adalah Pejabat yang diberi wewenang untuk menandatangani dokumen kependudukan yang ditetapkan dengan Keputusan Walikota.
7.
Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan orang asing yang masuk secara sah serta bertempat tinggal di Wilayah Kota Tasikmalaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8.
Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai Warga Negara Indonesia.
9.
Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia.
10.
Orang Asing Tinggal Terbatas adalah orang asing yang tinggal dalam jangka waktu terbatas di Wilayah Negara Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal terbatas dari instansi yang berwenang.
11.
Orang Asing Tinggal Tetap adalah orang asing yang berada dalam Wilayah Republik Indonesia dan telah mendapat izin tinggal tetap dari instansi yang berwenang.
12.
Warga Negara Indonesia Tinggal Sementara adalah Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar domisili asli atau tempat tinggal tetapnya dengan membawa Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS).
13.
Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan data kependudukan melalui pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi penduduk serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain.
14.
Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata penduduk, pencatatan atas pelaporan peristiwa kependudukan dan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan serta penerbitan dokumen penduduk berupa identitas, kartu atau surat keterangan kependudukan.
15.
Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami penduduk yang harus dilaporkan karena membawa implikasi terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, tinggal sementara, serta perubahan status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.
16.
Pindah Datang Penduduk adalah perubahan lokasi tempat tinggal untuk menetap karena perpindahan dari tempat yang lama ke tempat yang baru.
17.
Status Penduduk adalah kedudukan seseorang yang menunjukan keadaan karakteristik atau ciri-ciri yang memberikan gambaran berbeda dengan penduduk lainnya.
18.
Pencatatan Sipil adalah pencatatan peristiwa penting yang dialami oleh seseorang pada register catatan sipil oleh unit kerja yang mengelola pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.
19.
Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami seseorang meliputi: kelahiran, lahir mati, kematian, perkawinan, perceraian, pembatalan perkawinan, pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak, perubahan nama, perubahan kewarganegaraan dan peristiwa penting lainnya.
20.
Akta Catatan Sipil adalah dokumen yang diterbitkan oleh instansi pemerintah yang menyelenggarakan pencatatan sipil.
21.
Pencatat Sipil adalah petugas instansi penyelenggara Catatan Sipil yang melaksanakan tugas pencatatan peristiwa penting yang dialami penduduk serta diberi wewenang membuat register, memberikan kutipan atau membuat catatan pinggir dalam akta.
22.
Dokumen Penduduk adalah keterangan resmi hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yang diterbitkan oleh Pemerintah Kota Tasikmalaya sebagai alat bukti otentik bagi penduduk.
23.
Nomor Kartu Keluarga adalah nomor identitas keluarga yang bersifat unik/khas, tunggal, permanen dan berlaku secara nasional diberikan sekali kepada setiap keluarga yang terdaftar sebagai penduduk Kota Tasikmalaya.
24.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat dengan NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik/khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
25.
Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami-isteri, atau suami, isteri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya dan orang lain yang menjadi tanggung jawab kepala keluarganya.
26.
Kepala Keluarga adalah:
 
a.
Orang yang bertempat tinggal dengan orang lain baik mempunyai hubungan darah maupun tidak, yang bertanggung jawab terhadap keluarga; atau
 
b.
Orang yang bertempat tinggal seorang diri; atau
 
c.
Kepala kesatrian, asrama, rumah yatim piatu dan lain-lain dimana beberapa orang bertempat tinggal bersama-sama.
27.
Anggota Keluarga adalah orang yang menjalin kehidupan bersama dan bertempat tinggal dalam suatu bangunan dengan kepala keluarga, karena adanya hubungan darah, perkawinan atau ikatan lainnya.
28.
Kartu Keluarga yang selanjutnya disingkat KK adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga serta karakteristik anggota keluarga.
29.
Kartu Tanda Penduduk yang selanjutnya disingkat KTP adalah bukti diri sebagai legitimasi penduduk yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang berlaku di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
30.
Biodata Penduduk adalah keterangan yang berisi elemen data tentang jati diri, informasi dasar serta riwayat perkembangan dan perubahan keadaan yang dialami oleh penduduk sejak saat kelahiran.
31.
Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disebut Penduduk Rentan Adminduk adalah Penduduk yang mengalami hambatan dalam memperoleh dokumen penduduk yang disebabkan oleh bencana alam, kerusuhan sosial atau bertempat tinggal di daerah terbelakang.
32.
Pengungsi adalah penduduk yang karena alasan keamanan pindah tempat tinggal dari suatu tempat asal ke daerah baru dan tinggal di tempat penampungan sementara yaitu barak, fasilitas umum, rumah keluarga/orang lain atau tempat pemukiman lainnya.
33.
Surat Keterangan Kependudukan adalah bukti yang dimiliki seseorang setelah melaporkan peristiwa penting atau peristiwa kependudukan yang dialami, meliputi Surat Keterangan Lahir, Surat Keterangan Mati, Surat Keterangan Lahir Mati, Surat Keterangan Pindah Datang, Surat Pendaftaran Kedatangan Pindah dari Luar Negeri, Surat Keterangan Tinggal Sementara, Surat Keterangan Tempat Tinggal dan Surat Keterangan Kependudukan lainnya.
34.
Pejabat yang berwenang adalah Kepala SKPD, Camat, Kepala Kelurahan yang mendapat pelimpahan kewenangan di dalam penyelenggaraan administrasi kependudukan dari Walikota Tasikmalaya.
35.
Tempat Perekaman Data Kependudukan yang selanjutnya disingkat TPDK adalah unit kerja Kelurahan, Kecamatan yang memiliki fasilitas untuk memasukan data ke dalam komputer dan mengirimkan melalui jaringan komunikasi data ke Bank Data di Kota Tasikmalaya, pusat Data Kependudukan Propinsi dan Nasional.
36.
Bank Data Kota selanjutnya disingkat BDK adalah unit kerja SKPD yang memiliki fasilitas untuk menyimpan data kependudukan dan dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi data dengan TPDK maupun pusat data kependudukan di Propinsi dan Nasional.
37.
Pusat Data Kependudukan di Propinsi yang selanjutnya disingkat PDKP adalah unit kerja Pemerintah Propinsi yang memiliki fasilitas untuk menghimpun data kependudukan seluruh Kabupaten/Kota di wilayahnya dan dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi data dengan TPDK dan Bank Data Kabupaten/Kota di wilayahnya dan Pusat Data Kependudukan Nasional.
38.
Pusat Data Kependudukan Nasional selanjutnya disingkat PDKN adalah unit kerja di Departemen Dalam Negeri yang memiliki fasilitas untuk menghimpun data kependudukan seluruh Indonesia dan dapat melakukan pertukaran data melalui jaringan komunikasi data dengan TPDK dan Bank Data Kabupaten/Kota dan Pusat Data Kependudukan Propinsi seluruh Indonesia.
39.
Sistem Informasi Administrasi Kependudukan yang selanjutnya disingkat SIAK adalah perangkat lunak yang disiapkan oleh Departemen Dalam Negeri untuk memfasilitasi perekaman, pengiriman, pengolahan data hasil pendaftaran penduduk dan pencatatan Sipil melalui jaringan komunikasi data elektronik untuk digunakan dalam penerbitan dokumen penduduk dan pelayanan publik lainnya.
40.
Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
41.
Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atau jasa yang disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
42.
Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil selanjutnya disebut Retribusi, adalah pembayaran atas pelayanan administrasi kependudukan dan/atau akta catatan sipil yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Kota untuk kepentingan orang pribadi.
43.
Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi.
44.
Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa pelayanan administrasi kependudukan dan/atau penerbitan akta catatan sipil.
45.
Kutipan adalah pengambilalihan satu kalimat atau lebih dari karya tulis lain untuk tujuan ilustrasi atau memperkokoh argument dalam tulisan sendiri.
46.
Salinan adalah sebuah naskah yang dibuat penyalin untuk memiliki kopi naskah tersebut atau untuk menggantikan naskah yang sudah rusak.
47.
Buku Harian Peristiwa Penting dan Peristiwa Kependudukan yang selanjutnya disingkat BHPPK adalah buku yang dipakai untuk mencatat kegiatan harian di Kelurahan, Kecamatan atau Kota berkaitan dengan pelayanan terhadap pelayanan peristiwa penting dan peristiwa kependudukan atau pengurusan dokumen penduduk.
48.
Buku Induk Penduduk yang selanjutnya disingkat BIP adalah buku yang digunakan mencatat keberadaan dan status yang dimiliki oleh seseorang yang dibuat untuk setiap keluarga dan diperbaharui setiap terjadi peristiwa penting dan peristiwa kependudukan bagi penduduk WNI tinggal tetap dan orang asing tinggal tetap.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah sebagai petunjuk teknis mekanisme pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sehingga dapat mewujudkan kepastian hukum bagi aparat pelaksana dan masyarakat yang membutuhkan.
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a.
Penandatanganan;
b.
Syarat-syarat administrasi penerbitan dokumen kependudukan;
c.
Standar jangka waktu proses penerbitan dokumen kependudukan;
d.
Tata cara pelaksanaan program Asuransi Jiwa bagi pemegang KTP;
e.
Tata cara pelaksanaan program Asuransi jiwa bagi pemegang KTP;
f.
Syarat dan tata cara pembebasan retribusi; dan
g.
Bentuk, isi formulir dan tata cara pengisian dan penatalaksanaan dokumen kependudukan dan administrasi penunjang SIAK.
 
 
 
 
 
BAB IV
PENANDATANGANAN
 

Pasal 4

Penandatanganan dokumen kependudukan dilaksanakan oleh Kepala SKPD atau Pejabat yang ditunjuk dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Kepala SKPD menandatangani:
 
1.
Kartu Keluarga (KK);
 
2.
Kartu Tanda penduduk (KTP);
 
3.
Surat Keterangan Pindah Datang WNI dalam wilayah Indonesia;
 
4.
Surat Keterangan Pindah Datang Penduduk Orang Asing Dalam Wilayah Indonesia;
 
5.
Surat Keterangan Perpindahan Penduduk WNI Ke Luar Negeri;
 
6.
Surat Keterangan Kedatangan WNI dari Luar Negeri;
 
7.
Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas (SKTTT) bagi WNA;
 
8.
Surat Keterangan Pindah Ke Luar Negeri bagi WNA;
 
9.
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi WNI yang berasal dari luar Kota Tasikmalaya;
 
10.
Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
 
11.
Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan;
 
12.
Tanda bukti pelaporan perkawinan di Luar Negeri;
 
13.
Register Akta Perceraian dan Kutipan Akta Perceraian;
 
14.
Register Akta Pengakuan Anak dan Kutipan Pengakuan Anak;
 
15.
Register Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian.
b.
Camat:
 
1.
Surat Keterangan pindah datang WNI antar Kecamatan;
 
2.
Surat Keterangan pindah datang WNI antar Kelurahan dalam satu Kecamatan.
c.
Lurah yang diketahui oleh Camat untuk:
 
1.
Surat Keterangan Pindah;
 
2.
Surat Keterangan Kelahiran;
 
3.
Surat Keterangan Lahir Mati;
 
4.
Surat Keterangan Kematian;
 
5.
Surat Keterangan pindah datang WNI dalam satu Kelurahan;
 
6.
Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri.
 
 
 
 
 
BAB V
SYARAT-SYARAT ADMINISTRASI PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
 

Pasal 5

Syarat-syarat administrasi penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB VI
STANDAR JANGKA WAKTU PROSES PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
 

Pasal 6

(1)
Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian hukum pada masyarakat, maka jangka waktu penerbitan dokumen kependudukan paling lama adalah sebagai berikut:
 
a.
Pendaftaran penduduk
 
 
1.
Kartu Tanda Penduduk (KTP) 14 hari;
 
 
2.
Kartu Keluarga (KK) 14 hari;
 
 
3.
Surat Tanda Bukti Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan (STBPPSK) dan WNA ke WNI 14 hari;
 
 
4.
Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) bagi WNI yang berasal dan luar Kota Tasikmalaya 7 hari;
 
 
5.
Surat Keterangan Tempat Tinggal Terbatas (SKTTT) bagi WNA) 7 hari;
 
 
6.
Surat Keterangan Kependudukan meliputi:
 
 
7.
Surat Keterangan Pindah 5 hari;
 
 
8.
Surat Keterangan Kelahiran 5 hari;
 
 
9.
Surat Keterangan Lahir Mati 5 hari;
 
 
10.
Surat Keterangan Kematian 5 hari.
 
b.
Pencatatan Sipil:
 
 
1.
Akta Kelahiran 14 hari;
 
 
2.
Akta Perkawinan 14 hari;
 
 
3.
Akta Perceraian 14 hari;
 
 
4.
Akta Kematian 14 hari;
 
 
5.
Akta Pengakuan Anak dan Akta Pengesahan Anak 14 hari;
 
 
6.
Akta Pengangkatan Anak 14 hari;
 
 
7.
Perubahan Data Akta 14 hari;
 
 
8.
Kutipan Akta Kedua dan seterusnya 14 hari;
 
 
9.
Tanda Bukti Pelaporan 14 hari;
 
 
10.
Pengesahan 5 hari.
(2)
Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhitung sejak seluruh persyaratan penerbitan dokumen kependudukan diterima secara lengkap dan benar.
 
 
 
 
 
BAB VII
TATA CARA PELAKSANAAN PROGRAM ASURANSI JIWA BAGI PEMEGANG KTP
 

Pasal 7

(1)
Kepesertaan pemegang KTP dalam program Asuransi Jiwa yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah bersifat sukarela.
(2)
Besarnya premi asuransi ditetapkan dengan Keputusan Walikota dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat dan jenis serta besarnya pertanggungan yang disediakan oleh penyelenggara asuransi.
 
 
 
 
 

Pasal 8

(1)
Dalam menyelenggarakan Asuransi Jiwa bagi pemegang KTP, Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak swasta sebagai penyedia jasa Asuransi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Syarat-syarat penyedia jasa asuransi adalah sebagai berikut:
 
a.
Berbadan Hukum;
 
b.
Berkedudukan atau setidak-tidaknya mempunyai perwakilan yang berkedudukan di Kota Tasikmalaya;
 
c.
Berpengalaman sebagai penyelenggara jasa asuransi;
 
d.
Bersedia untuk memenuhi seluruh kewajiban yang telah disepakati bersama melalui perjanjian kerjasama yang telah dibuat sesuai ketentuan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku.
(3)
Mekanisme pelaksanaan program asuransi dilaksanakan sesuai dengan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kota Tasikmalaya dengan penyelenggara asuransi.
(4)
Kepala SKPD bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Tasikmalaya menandatangani perjanjian kerjasama penyelenggaraan asuransi.
 
 
 
 
 
BAB VIII
SYARAT DAN TATA CARA PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 9

(1)
Tata Cara permohonan pembebasan Retribusi adalah sebagai berikut:
 
a.
Wajib Retribusi menyampaikan surat permohonan secara tertulis kepada Walikota melalui Kepala SKPD;
 
b.
Kepala SKPD dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat permohonan diterima, harus memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan dengan terlebih dahulu mengadakan penelitian/penilaian untuk dijadikan bahan dalam persetujuan permohonan;
 
c.
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini dapat berupa menerima atau menolak, baik seluruhnya atau sebagian;
 
d.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini telah lewat dan Kepala SKPD tidak memberikan suatu keputusan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan.
(2)
Pembebasan retribusi diberikan kepada:
 
a.
Penduduk miskin/tidak mampu yang dibuktikan dengan surat keterangan tidak mampu dari Pejabat yang berwenang;
 
b.
Pejuang perintis kemerdekaan yang dibuktikan dengan kartu anggota atau bukti lain yang sejenis;
 
c.
Penduduk yang mengalami perubahan data kependudukan akibat dari bencana alam, kerusuhan dan pemekaran wilayah yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Pejabat yang berwenang.
 
 
 
 
 
BAB IX
BENTUK, ISI FORMULIR DAN TATA CARA PENGISIAN PENATALAKSANAAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN DAN ADMINISTRASI PENUNJANG SIAK
 
Bagian Kesatu
Bentuk, Isi Formulir dan Tata Cara Pengisian serta Penatalaksanaan
 

Pasal 10

Bentuk, isi formulir dan tata cara pengisian serta penatalaksanaan dokumen kependudukan dan administrasi penunjang SIAK sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Laporan pembukuan pencetakan dan penggunaan blanko
 

Pasal 11

Laporan pembukuan pencetakan dan penggunaan blanko meliputi:
a.
Nama dan alamat Perusahaan percetakan yang melakukan pencetakan blanko;
b.
Jumlah blanko yang dicetak; dan
c.
Jumlah dokumen yang diterbitkan.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil
 

Pasal 12

Penatausahaan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil menggunakan tiga jenis buku:
a.
Buku Harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan terdiri atas:
 
1.
Buku Harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan untuk tingkat Kelurahan;
 
2.
Buku Harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan untuk tingkat Kecamatan;
 
3.
Buku Harian peristiwa penting dan peristiwa kependudukan untuk tingkat Kota.
b.
Buku Mutasi Penduduk terdiri atas:
 
1.
Buku Mutasi bagi WNI;
 
2.
Buku Mutasi bagi orang asing tinggal tetap;
 
3.
Buku Mutasi bagi WNI pindah sementara;
 
4.
Buku Mutasi bagi WNI Tinggal sementara;
 
5.
Buku Mutasi bagi orang asing tinggal terbatas.
c.
Buku Induk Penduduk terdiri atas:
 
1.
Buku induk penduduk bagi WNI;
 
2.
Buku induk penduduk bagi orang asing tinggal tetap;
 
3.
Buku induk penduduk bagi WNI tinggal sementara;
 
4.
Buku induk penduduk bagi orang asing tinggal terbatas.
 
 
 
 
 

Pasal 13

(1)
Pengelolaan dokumentasi register akta catatan sipil meliputi perekaman, penyimpanan, pemeliharaan dan pemanfaatan register akta catatan sipil.
(2)
Dokumentasi register akta catatan sipil berlaku selama-lamanya dan tidak boleh dimusnahkan.
 
 
 
 
 

Pasal 14

Laporan kegiatan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dilaksanakan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Lurah menyusun laporan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil dan menyampaikan hasilnya kepada Camat;
b.
Camat menghimpun laporan dari Lurah dalam bentuk rekapitulasi dan disampaikan kepada Walikota melalui Kepala SKPD;
c.
Kepala SKPD menghimpun laporan dari Camat dalam bentuk rekapitulasi dan selanjutnya merupakan bahan laporan Walikota kepada Gubernur.
 
 
 
 
 
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 15

Dengan diberlakukannya Peraturan Walikota ini, maka Keputusan Walikota Tasikmalaya Nomor 15 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 21 Tahun 2003 Tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan Dan Akta Catatan Sipil dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 16

Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Walikota ini, akan diatur kemudian dalam Peraturan Walikota tersendiri kecuali yang menyangkut teknis pelaksanaan diatur lebih lanjut oleh Kepala SKPD.
 
 
 
 
 

Pasal 17

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada Tanggal 18 Desember 2006
WALIKOTA TASIKMALAYA
ttd.
H. BUBUN BUNYAMIN
 
Diundangkan di Tasikmalaya
pada Tanggal 19 Desember 2006
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA
ttd.
H. ENDANG SUHENDAR
 
BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2006 NOMOR
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.