Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 24 Tahun 2010

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA
NOMOR 24 TAHUN 2010
 
TENTANG

PEMBERIAN BIAYA/INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SERTA BIAYA PENGELOLAAN DATA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB)

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TASIKMALAYA,
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan adanya alokasi dana bantuan bagi hasil PBB dan BPHTB, perlu pengaturan lebih lanjut pemberian biaya/insentif pemungutan PBB dan biaya pengelolaan BPHTB di Kota Tasikmalaya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pemberian Biaya/Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Serta Biaya Pengelolaan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 12 tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
2.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3988);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 86,Tambahan Lembaran Negara Nomor 4117);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 36);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2008 tentang Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Anggaran Transfer Ke Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
12.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pungut PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
13.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 973/Kep.1375-Otda/2000 tentang Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan serta Biaya Operasional Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan;
14.
Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor:973/Kep.727-Desen/2008 tentang Pembagian Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Kota Di Jawa Barat;
15.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 83);
16.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 88);
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PEMBERIAN BIAYA/INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB) SERTA BIAYA PENGELOLAAN DATA BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB).
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tasikmalaya;
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai Unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah;
3.
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya;
4.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya yang membidangi pendapatan;
5.
Kepala OPD adalah Kepala OPD yang membidangi pendapatan;
6.
Kecamatan adalah Wilayah Kerja Camat sebagai Perangkat Daerah;
7.
Camat adalah Kepala Kecamatan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya;
8.
Kelurahan adalah Wilayah Kerja Lurah sebagai Perangkat Daerah;
9.
Lurah adalah Kepala Kelurahan yang ada di wilayah Kota Tasikmalaya;
10.
Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat PBB adalah pajak negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain dipergunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
11.
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan, yang selanjutnya disebut pajak;
12.
Biaya Pemungutan/Insentif adalah biaya yang diberikan kepada aparat pelaksana pemungutan dan aparat penunjang dalam rangka kegiatan pemungutan;
13.
Pengelolaan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pengolahan data, pelaksanaan dan evaluasi Pemberian Biaya/Insentif Pemungutan PBB dan Biaya Pengelolaan Data BPHTB.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB II
RUANG LINGKUP
 

Pasal 2

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi:
a.
Pemberian Biaya/Insentif Pemungutan PBB;
b.
Besaran Imbangan Pembagian Biaya/Insentif Pemungutan PBB;
c.
Pengaturan Besaran Imbangan Biaya/Insentif Pemungutan PBB;
d.
Pemberian Biaya Pengelolaan Data BPHTB;
e.
Pengelolaan dan Pelaksanaan;
f.
Ketentuan Peralihan; dan
g.
Ketentuan Penutup.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB III
PEMBERIAN BIAYA/INSENTIF PEMUNGUTAN PBB
 

Pasal 3

Biaya/Insentif Pemungutan PBB dalam Wilayah Kota Tasikmalaya diberikan kepada:
1.
Tim Intensifikasi PBB Tingkat Kelurahan;
2.
Tim Intensifikasi PBB Tingkat Kecamatan;
3.
Tim Intensifikasi PBB Tingkat Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IV
BESARAN IMBANGAN PEMBAGIAN BIAYA/INSENTIF PEMUNGUTAN PBB
 

Pasal 4

Pembagian Biaya/Insentif Pemungutan PBB untuk masing-masing Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebagai berikut:
a.
Untuk PBB Sektor Perkotaan dari Hasil Penerimaan Sektor Perkotaan yaitu sebesar 9% x 78% = 7.02%.
 
Setelah dijadikan 100% (Seratus Persen), pembagiannya diatur sebagai berikut:
 
1.
Tim Intensifikasi PBB Tingkat Kelurahan sebesar: 55,34% dihitung dari realisasi pemasukan dalam wilayah masing-masing
 
2.
Tim Intensifikasi PBB Tingkat Kecamatan: 11,97% dihitung dari realisasi pemasukan dalam wilayah masing-masing
 
3.
Tim Intensifikasi PBB Tingkat Kota Tasikmalaya: 32,69%
b.
Untuk PBB Sektor Perhutanan dan Pertambangan dari hasil penerimaan PBB yaitu:
 
 
 
Uraian
Jumlah
(Rp)
Sektor Perhutanan
(9% x 33.25%) = 2,9925%
Sektor Pertambangan
(9% x 28.50%) = 2,565%
Jumlah
= 5,558%
Uraian
Jumlah
(Rp)
Sektor Perhutanan
(9% x 33.25%) = 2,9925%
Sektor Pertambangan
(9% x 28.50%) = 2,565%
Jumlah
= 5,558%
Uraian
Jumlah
(Rp)
Sektor Perhutanan
(9% x 33.25%) = 2,9925%
Sektor Pertambangan
(9% x 28.50%) = 2,565%
Jumlah
= 5,558%
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB V
PENGATURAN BESARAN IMBANGAN BIAYA/INSENTIF PEMUNGUTAN PBB
 

Pasal 5

(1)
Besaran imbangan biaya/insentif pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 1 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Lurah masing-masing.
(2)
Besaran imbangan biaya/insentif pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 2 diatur lebih lanjut dengan Keputusan Camat masing-masing.
(3)
Besaran imbangan biaya/insentif pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a angka 3 dan Pasal 4 huruf b diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala OPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Pasal 6

Biaya/insentif Pemungutan PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya melalui DPA kegiatan OPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VI
PEMBERIAN BIAYA PENGELOLAAN DATA BPHTB
 

Pasal 7

(1)
Dalam upaya intensifikasi BPHTB diperlukan pengelolaan data yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan.
(2)
Untuk menunjang kegiatan intensifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perlu diberikan biaya pengelolaan data BPHTB.
(3)
Biaya pengelolaan data BPHTB sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya melalui DPA kegiatan OPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VII
PENGELOLAAN DAN PELAKSANAAN
 

Pasal 8

Pengelolaan dan pelaksanaan pemberian biaya/insentif pemungutan PBB dan biaya pengelolaan data BPHTB diatur dan dilaksanakan oleh OPD.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
 

Pasal 9

Pada saat Peraturan Walikota ini mulai berlaku, maka Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pemberian Biaya Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB) Serta Biaya Pengelolaan Data Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 10

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
Pada tanggal 2 Juni 2010
WALIKOTA TASIKMALAYA,
Ttd.
H. SYARIF HIDAYAT

Diundangkan di Tasikmalaya
Pada tanggal 3 Juni 2010
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
Ttd.
H. TIO INDRA SETIADI

BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2010 NOMOR 385
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.