Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 1A Tahun 2008

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA
NOMOR 1A TAHUN 2008
 
TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI TARIF MASUK DAN PEMANFAATAN OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA SITU GEDE

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALIKOTA TASIKMALAYA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tarif Masuk dan Pemanfaatan Obyek dan Daya Tarik Wisata Situ Gede, maka sebagai acuan dan pedoman bagi aparat pelaksana di lapangan dan masyarakat yang membutuhkan perlu diterbitkan Petunjuk pelaksanaannya;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tarif Masuk dan Pemanfaatan Obyek dan Daya Tarik Wisata Situ Gede;
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3427);
2.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4080);
3.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
4.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1966 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
10.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 16);
11.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2003 tentang Kebersihan, Keindahan dan Kelestarian Lingkungan (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 29);
12.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2006 Nomor 70);
13.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2007 tentang Retribusi Tarif Masuk dan Pemanfaatan Obyek dan Daya Tarik Wisata Situ Gede (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 57);
14.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tasikmalaya (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2008 Nomor 83);
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KOTA TASIKMALAYA NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG RETRIBUSI TARIF MASUK DAN PEMANFAATAN OBYEK DAN DAYA TARIK WISATA SITU GEDE.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Kota Tasikmalaya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
4.
Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kepariwisataan.
5.
Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Kepala SKPD adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang membidangi kepariwisataan.
6.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tasikmalaya.
7.
Obyek dan Daya Tarik Wisata adalah obyek dan daya tarik wisata Situ Gede.
8.
Fasilitas Tempat Rekreasi adalah fasilitas yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang ada di lingkungan obyek dan daya tarik wisata Situ Gede.
9.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
10.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terutang.
11.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

Maksud dan tujuan dibentuknya Peraturan Walikota ini adalah sebagai pedoman dan acuan bagi masyarakat dan aparatur Pemerintah Daerah dalam hal pengelolaan Retribusi Tarif Masuk dan Pemanfaatan Obyek dan Daya Tarik Wisata Situ Gede.
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang lingkup Peraturan Walikota ini meliputi hal-hal yang berkenaan dengan mekanisme pengelolaan Retribusi Tarif Masuk dan Pemanfaatan Obyek dan Daya Tarik Wisata Situ Gede, yang meliputi:
1.
Syarat dan tata cara pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi;
2.
Tata cara penerapan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum; dan
3.
SKRD.
 
 
 
 
 
BAB IV
TATA CARA PEMBERIAN PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
 

Pasal 4

Tata Cara permohonan dan pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi adalah sebagai berikut:
a.
Wajib retribusi menyampaikan surat permohonan secara tertulis kepada Kepala SKPD selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sejak diterimanya SKRD dengan dilampiri:
 
1)
Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku;
 
2)
Fotocopy SKRD yang dimohon; dan
 
3)
Alasan permohonan keringanan.
b.
Dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak tanggal surat permohonan diterima secara lengkap dan benar, Kepala SKPD harus memberikan keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan terlebih dahulu mengadakan penelitian/penilaian untuk dijadikan bahan dalam persetujuan permohonan pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi;
c.
Untuk melakukan penelitian/penilaian terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a, Kepala SKPD dapat membentuk tim peneliti dan penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala SKPD;
d.
Keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf b ayat ini dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya retribusi terutang;
e.
Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf a ditolak, maka Kepala SKPD wajib menerbitkan surat penolakan kepada pemohon disertai dengan alasannya.
 
 
 
 
 
BAB V
TATA CARA PENERAPAN SANKSI PEMBEBANAN BIAYA PAKSAAN PENEGAKAN HUKUM
 

Pasal 5

(1)
Setiap orang pribadi atau Badan yang masuk dan memanfaatkan obyek dan daya tarik wisata yang tidak membayar retribusi, dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, yaitu membayar denda sebesar 5 (lima) kali besarnya retribusi yang terutang.
(2)
Tata cara penerapan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagai berikut:
 
a.
Pejabat yang ditetapkan oleh Kepala SKPD melakukan pengawasan dan pengendalian kepada setiap orang atau Badan yang masuk dan memanfaatkan obyek dan daya tarik wisata Situ Gede;
 
b.
Pejabat sebagaimana dimaksud pada huruf a berwenang memanggil dan meminta keterangan kepada orang atau Badan yang masuk dan memanfaatkan obyek dan daya tarik wisata Situ Gede yang tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar retribusi, yang hasilnya dituangkan dalam berita acara dan dilaporkan kepada Kepala SKPD atau Pejabat yang ditunjuk;
 
c.
Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada huruf b, Kepala SKPD atau Pejabat yang ditunjuk menerbitkan keputusan tentang Pembebanan Biaya Paksaan Penegakan Hukum yang sekurang-kurangnya memuat:
 
 
1.
Nama orang atau Badan yang dikenakan sanksi;
 
 
2.
Kewajiban orang atau Badan yang dikenakan sanksi;
 
 
3.
Jenis pelanggaran yang dilakukan; dan
 
 
4.
Sanksi yang dijatuhkan.
 
d.
Biaya paksa penegakan hukum merupakan penerimaan daerah yang wajib disetorkan ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Format keputusan Kepala SKPD tentang Pembebanan Biaya Paksaan Penegakan Hukum tercantum pada lampiran Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB VI
SKRD
 

Pasal 6

(1)
Penetapan besarnya jumlah retribusi yang terutang kepada wajib retribusi dituangkan dalam SKRD.
(2)
Format SKRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran Peraturan Walikota ini.
 
 
 
 
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 7

Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 16 Januari 2008
WALIKOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. SYARIF HIDAYAT

Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 17 Januari 2008
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. ENDANG SUHENDAR

BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2008 NOMOR 187A
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.