Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 108 Tahun 2016
Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
|
PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA
NOMOR 108 TAHUN 2016 TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 92 TAHUN 2011 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA WALIKOTA TASIKMALAYA, | |||
|
|
|
|
|
Menimbang | |||
|
bahwa untuk memperjelas tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi pengujian kendaraan bermotor, khususnya bagi wajib retribusi yang tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 92 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
| |||
|
|
|
|
|
Mengingat | |||
|
1.
|
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
| ||
|
2.
|
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
| ||
|
3.
|
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
| ||
|
4.
|
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
| ||
|
5.
|
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 126);
| ||
|
8.
|
Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 92 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 490);
| ||
|
|
|
|
|
|
MEMUTUSKAN:
| |||
Menetapkan | |||
|
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA TASIKMALAYA NOMOR 92 TAHUN 2011 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
| |||
|
|
|
|
|
Pasal I | |||
|
Ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf c dalam Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 92 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 490) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
| |||
|
|
|
|
|
|
Pasal 4
| |||
|
(1)
|
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| ||
|
(2)
|
Bentuk SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini.
| ||
|
(3)
|
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi adalah sebagai berikut:
| ||
|
|
a.
|
Wajib Retribusi mendaftarkan kendaraannya kepada petugas Pengujian Kendaraan Bermotor;
| |
|
|
b.
|
Wajib Retribusi melakukan pembayaran retribusi secara tunai dan lunas kepada petugas pemungut dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan;
| |
|
|
c.
|
Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi Jasa Umum, juga diwajibkan membayar retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar yang dihitung dari jasa pelayanan dan ditagih dengan menggunakan STRD;
| |
|
|
d.
|
Petugas pemungut selanjutnya menyetorkan seluruh hasil pungutan retribusi secara bruto ke Bendahara penerima pada OPD;
| |
|
|
e.
|
Bendahara penerima dalam waktu 1 x 24 jam harus segera menyetorkan hasil retribusi ke kas Daerah dengan menggunakan SSRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
| |
|
|
|
|
|
Pasal II | |||
|
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
| |||
|
|
|
|
|
|
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
| |||
|
|
|
|
|
|
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 30 desember 2016 Plt. WALIKOTA TASIKMALAYA, ttd. H. ABAS BASARI Diundangkan di Tasikmalaya pada tanggal 30 Desember 2016 SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA, ttd. H. I.S. HIDAYAT BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2016 NOMOR 364 | |||
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.