Peraturan Walikota Kota Tasikmalaya Nomor: 100 Tahun 2016

Status tidak tersedia
Gunakan versi desktop untuk pengalaman lengkap
PERATURAN WALI KOTA TASIKMALAYA
NOMOR 100 TAHUN 2016
 
TENTANG
 
PENERAPAN SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH DALAM PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI KOTA TASIKMALAYA
 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
WALI KOTA TASIKMALAYA,
 
 
 
 
 

Menimbang

a.
bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b.
bahwa dalam upaya mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor perpajakan dan memudahkan pengawasan dan pengendalian terhadap kewajiban melaksanakan pelaporan oleh Wajib Pajak, maka perlu disusun sistem informasi pajak daerah yang dapat menghubungkan antara sistem informasi Wajib Pajak dengan sistem informasi Pemerintah Daerah secara terintegrasi;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penerapan Sistem Informasi Pajak Daerah dalam Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan di Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
 

Mengingat

1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tasikmalaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4117);
2.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
3.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Berdasarkan Penetapan Kepala Daerah atau Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 189);
7.
Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 125), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2012 Nomor 135);
8.
Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 79 Tahun 2011 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2011 Nomor 125).
 
 
 
 
 
MEMUTUSKAN:

Menetapkan

PERATURAN WALI KOTA TENTANG PENERAPAN SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH DALAM PELAKSANAAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DI KOTA TASIKMALAYA.
 
 
 
 
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kota Tasikmalaya.
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Tasikmalaya.
3.
Walikota adalah Walikota Tasikmalaya.
4.
Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya.
5.
Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6.
Subjek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
7.
Objek Pajak adalah sesuatu yang dikenakan pajak.
8.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
9.
Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
10.
Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
11.
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
12.
Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraan bermotor.
13.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.
Elektronik Surat Pemberitahuan Pajak selanjutnya disingkat e-STPD adalah fasilitas yang disediakan oleh Dinas kepada Wajib Pajak sebagai surat elektronik yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
15.
Pembayaran adalah jumlah yang diterima atau yang seharusnya diterima dari subjek pajak sebagai imbalan atas penyediaan jasa oleh pengusaha hotel, penyediaan makanan dan/atau minuman oleh pengusaha restoran, penyelenggara hiburan dan penyelenggara tempat parkir.
16.
Penyetoran adalah pembayaran pajak oleh wajib pajak.
17.
Pemungutan Pajak adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada wajib pajak serta pengawasan penyetorannya.
18.
Pelayanan adalah suatu bentuk kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh Dinas dalam bentuk barang dan/atau jasa dalam rangka pemenuhan kebutuhan Wajib Pajak sesuai dengan peraturan peraturan perpajakan daerah.
19.
Pengawasan transaksi usaha wajib pajak yang selanjutnya disebut pengawasan adalah suatu proses untuk memastikan bahwa semua aktivitas transaksi pembayaran oleh subjek pajak kepada wajib pajak sudah dicatat/direkam/diinput sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan daerah.
20.
Sistem Informasi Pajak Daerah adalah perangkat dan sistem informasi pajak daerah dalam bentuk apapun yang dapat menghubungkan secara langsung dengan perangkat dan sistem informasi data transaksi usaha dan pembayaran Pajak Daerah dalam bentuk apapun yang dimiliki oleh Wajib Pajak.
21.
Data Transaksi Usaha selanjutnya disebut data transaksi pembayaran adalah keterangan atau data atau dokumen transaksi yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah yang menjadi dasar pengenaan pajak yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
22.
Online adalah sambungan langsung antara subsistem satu dengan subsistem lainnya secara terintegrasi atau keadaan komputer yang terkoneksi atau terhubung ke jaringan internet sehingga apabila komputer sedang online bisa mengakses internet tersebut.
23.
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak adalah sistem pelaporan data transaksi usaha wajib pajak melalui perangkat teknologi informasi berupa sambungan langsung antar sistem informasi data transaksi usaha wajib pajak dengan sistem informasi Pemerintah Daerah secara terintegrasi melalui jaringan komunikasi data.
24.
Aplikasi Pajak Online adalah sistem pelaporan secara online yang berbasis web yang digunakan oleh Wajib Pajak Daerah untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
25.
Tanda Tangan Elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas Informasi Elektronik yang dilekatkan terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.
 
 
 
 
 
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
 

Pasal 2

(1)
Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dengan menerapkan pelaporan data transaksi usaha Wajib Pajak Daerah secara online.
(2)
Tujuan dibentuknya Peraturan Wali Kota ini adalah untuk:
 
a.
meningkatkan kesadaran Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah;
 
b.
mempermudah Wajib Pajak dalam membuat laporan omzet dan menghitung besar pajak yang harus disetorkan;
 
c.
mempermudah penyampaian laporan omzet;
 
d.
mempermudah pembayaran/penyetoran pajak daerah;
 
e.
meningkatkan akurasi data penerimaan pembayaran Wajib Pajak; dan
 
f.
meningkatkan pengawasan atas pelaporan Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
BAB III
RUANG LINGKUP
 

Pasal 3

Ruang Lingkup Peraturan Wali Kota ini mengatur hal-hal sebagai berikut:
a.
sistem informasi pajak daerah;
b.
hak dan kewajiban;
c.
larangan;
d.
pengawasan; dan
e.
sanksi.
 
 
 
 
 
BAB IV
SISTEM INFORMASI PAJAK DAERAH
 
Bagian Kesatu
Umum
 

Pasal 4

(1)
Wajib Pajak Daerah melaksanakan kewajiban perpajakan dengan menerapkan Sistem Informasi Pajak Daerah.
(2)
Sistem Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi jenis pajak daerah sebagai berikut:
 
a.
pajak hotel;
 
b.
pajak restoran;
 
c.
pajak hiburan; dan
 
d.
pajak parkir.
(3)
Selain untuk jenis pajak daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah dapat menerapkan Sistem Informasi Pajak Daerah lainnya sesuai kewenangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Kewajiban perpajakan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
 
a.
pencatatan dan pelaporan data transaksi usaha; dan
 
b.
pembayaran pajak.
(5)
Sistem Informasi Pajak Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Aplikasi Pajak Online dan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Aplikasi Pajak Online
 

Pasal 5

(1)
Wajib Pajak mengakses aplikasi yang sudah ditentukan secara online.
(2)
Setiap Wajib Pajak yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak diberi username dan password oleh Perangkat Daerah.
(3)
Wajib Pajak membuat dan menyampaikan laporan omzet dan/atau data transaksi usahanya yang merupakan objek Pajak Daerah melalui Aplikasi Pajak Online sesuai dengan ketentuan perpajakan Daerah.
(4)
Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kalender setelah berakhirnya masa pajak.
(5)
Apabila batas waktu penyampaian laporan omzet jatuh pada hari libur, maka batas waktu penyampaian laporan omzet jatuh pada hari kerja berikutnya.
(6)
Wajib Pajak yang menyampaikan laporan omzet dan/atau data transaksi usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dibebaskan dari kewajiban menyampaikan SPTPD.
(7)
Wajib Pajak melakukan pembayaran Pajak Daerah melalui bank yang ditunjuk oleh Wali Kota.
(8)
Bukti pembayaran/setoran atau dokumen lain yang dipersamakan yang telah divalidasi oleh bank, merupakan bukti pembayaran yang sah dan dijadikan dasar dalam pencatatan dan/atau pembukuan Perangkat Daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Ketiga
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
 

Pasal 6

(1)
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak terdiri dari alat perekam data transaksi usaha dan sistem pelaporan online.
(2)
Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipasang pada sistem transaksi usaha yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mencatat/merekam/menginput setiap transaksi pembayaran.
(3)
Kepala Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk, berwenang menghubungkan alat atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dipasang pada sistem yang dimiliki oleh Wajib Pajak dan terhubung dengan sistem yang dimiliki oleh Perangkat Daerah.
(4)
Wajib Pajak yang wajib dihubungkan dengan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan secara bertahap berdasarkan kesiapan sistem Wajib Pajak dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
(5)
Alat atau sistem perekam data transaksi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merekam setiap transaksi pembayaran yang dilakukan oleh Subjek Pajak kepada Wajib Pajak yang dapat dipantau oleh Perangkat Daerah.
(6)
Wajib Pajak yang telah terhubung dengan Sistem Informasi secara online wajib menerapkan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam setiap transaksi.
(7)
Data transaksi usaha Wajib Pajak hanya digunakan untuk kepentingan perpajakan Daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Keempat
Tanda Tangan Elektronik
 

Pasal 7

(1)
Tanda Tangan Elektronik merupakan persetujuan Penandatangan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang ditandatangani.
(2)
Tanda Tangan Elektronik berfungsi sebagai alat autentikasi dan verifikasi atas:
 
a.
identitas Penandatangan; dan
 
b.
keutuhan dan keautentikan Informasi Elektronik.
(3)
Ketentuan mengenai Tanda Tangan Elektronik berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
 
 
 
 
 
Bagian Kelima
Data Transaksi secara Online
 

Pasal 8

(1)
Sistem transaksi usaha secara online meliputi data pembayaran atas:
 
a.
Pajak Hotel, meliputi:
 
 
1.
kamar dan ruang pertemuan/banquet;
 
 
2.
jasa pencucian (laundry);
 
 
3.
telepon, faximile, internet;
 
 
4.
business centre;
 
 
5.
service charge;
 
 
6.
transportasi yang dikelola hotel atau yang dikerjasamakan hotel dengan pihak lain;
 
 
7.
fasilitas olahraga untuk tamu hotel dan bukan tamu hotel;
 
 
8.
persewaan ruangan yang dimiliki atau dikelola hotel;
 
b.
Pajak Restoran, meliputi:
 
 
1.
penjualan makanan dan/atau minuman;
 
 
2.
service charge;
 
 
3.
pemakaian ruang rapat atau ruang pertemuan di restoran (room charge);
 
 
4.
jasa boga/catering;
 
c.
Pajak Hiburan, meliputi:
 
 
1.
room charge;
 
 
2.
harga tanda masuk/karcis/tiket masuk/coin/minimum charge/cover charge/first drink charge dan sejenisnya;
 
 
3.
membership/kartu anggota dan sejenisnya;
 
 
4.
service charge;
 
d.
Pajak Parkir, meliputi:
 
 
1.
tiket masuk pada pintu masuk/keluar;
 
 
2.
karcis berlangganan (member);
 
 
3.
persewaan pengelolaan tempat parkir.
(2)
Selain data pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sistem transaksi usaha secara online dapat juga memuat data transaksi lainnya yang berkaitan dengan pembayaran Pajak Daerah, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
data transaksi tersebut bersifat rahasia dan hanya dapat diketahui oleh Kepala Perangkat Daerah atau pejabat yang ditunjuk, Wajib Pajak yang bersangkutan dan pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
 
b.
data transaksi tersebut hanya digunakan untuk keperluan Perangkat Daerah dalam hal perpajakan Daerah.
(3)
Sistem transaksi usaha secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dapat dilakukan penyesuaian oleh Perangkat Daerah, apabila terdapat perubahan atau perkembangan data transaksi usaha yang menjadi objek dasar perhitungan pajak yang terutang atau penambahan jenis Pajak Daerah.
 
 
 
 
 
Bagian Keenam
Pemasangan Jaringan, Perangkat dan Sistem Informasi
 

Pasal 9

(1)
Perangkat Daerah melakukan survei terhadap spesifikasi perangkat dan sistem informasi transaksi usaha milik Wajib Pajak yang akan dilaporkan secara online.
(2)
Perangkat Daerah dapat menyediakan perangkat dan sistem bagi Wajib Pajak yang belum memiliki perangkat secara online.
(3)
Perangkat dan sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Terhadap Wajib Pajak yang memiliki perangkat dan sistem informasi transaksi usaha secara terpusat, maka pelaksanaan pelaporan secara online dilakukan pada perangkat dan sistem informasi yang ada di tempat/outlet di Daerah.
(5)
Apabila perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang dimiliki Wajib Pajak tidak dapat dihubungkan dengan perangkat dan sistem informasi transaksi usaha yang dimiliki Perangkat Daerah, yang disebabkan tidak atau belum terdapatnya infrastruktur jaringan atau oleh sebab lain, maka Perangkat Daerah dapat menempatkan/menghubungkan perangkat atau sistem informasi transaksi usaha dalam bentuk lainnya sampai dengan dapat terlaksana sistem pelaporan secara online.
 
 
 
 
 
Bagian Ketujuh
Penambahan, Pengurangan dan Penghentian Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha
 

Pasal 10

(1)
Wajib Pajak yang telah menerapkan sistem pelaporan secara online, dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Perangkat Daerah untuk menambah atau mengurangi perangkat dan/atau sistem informasi transaksi usaha.
(2)
Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum penambahan atau pengurangan perangkat dan/atau sistem informasi transaksi usaha dioperasikan oleh Wajib Pajak.
(3)
Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perangkat Daerah dapat memberikan persetujuan, dengan ketentuan sebagai berikut:
 
a.
perangkat dan/atau sistem informasi transaksi usaha tersedia dalam tahun berkenaan; dan
 
b.
apabila Wajib Pajak mengajukan permohonan pengurangan perangkat, maka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.
(4)
Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberikan apabila berdasarkan hasil evaluasi, pengawasan dan/atau pemeriksaan terhadap informasi data transaksi pembayaran, Wajib Pajak telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
 
 
 
 

Pasal 11

(1)
Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis penghentian penggunaan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha kepada Perangkat Daerah, apabila:
 
a.
berhenti/dihentikan usahanya; atau
 
b.
pengalihan pengelolaan usaha.
(2)
Permohonan penghentian penggunaan Sistem Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum usaha Wajib Pajak dihentikan atau dialihkan.
(3)
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila penghentian usaha Wajib Pajak disebabkan karena keadaan memaksa/force majeure sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Perangkat dan sistem yang dihentikan dari wajib pajak dapat dialihkan oleh Perangkat Daerah kepada Wajib Pajak lain.
(5)
Dalam hal pengalihan pengelolaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tidak mengubah atau mengganti perangkat transaksi pembayaran Pajak Daerah sebelumnya, maka perangkat tetap dapat terpasang berdasarkan surat pemberitahuan terjadinya pengalihan pengelolaan usaha.
 
 
 
 
 
Bagian Kedelapan
Pengecualian Pemasangan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak
 

Pasal 12

Dikecualikan dari kewajiban pemasangan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha, adalah:
a.
Wajib Pajak yang menjalankan usahanya kurang dari satu tahun; dan/atau
b.
Wajib Pajak yang mengalami kondisi keadaan memaksa (force majeure).
 
 
 
 
 
BAB V
HAK DAN KEWAJIBAN
 
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Wajib Pajak
 

Pasal 13

(1)
Wajib Pajak mempunyai hak sebagai berikut:
 
a.
menerima jaminan kerahasiaan atas setiap data transaksi usaha Wajib Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan daerah;
 
b.
mendapatkan jaminan bahwa pemasangan/penyambungan/penempatan perangkat dan sistem informasi transaksi usaha tidak mengganggu perangkat dan sistem yang sudah ada pada Wajib Pajak; dan
 
c.
mendapatkan perbaikan perangkat yang rusak atau tidak berfungsi/beroperasi yang disebabkan bukan karena kesalahan Wajib Pajak.
(2)
Wajib Pajak mempunyai kewajiban sebagai berikut:
 
a.
memberikan informasi mengenai merk/tipe, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
 
b.
memberikan akses dan kemudahan kepada Perangkat Daerah dalam melaksanakan sistem pelaporan secara online, seperti menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem pelaporan online di tempat usaha Wajib Pajak;
 
c.
melaksanakan pemasukan data secara akurat untuk setiap transaksi pembayaran;
 
d.
menyimpan data transaksi usaha, berupa bukti pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis atau yang sejenisnya, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun;
 
e.
menjaga dan memelihara dengan baik perangkat yang ditempatkan/dihubungkan oleh Perangkat Daerah; dan
 
f.
melaporkan kepada Perangkat Daerah dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, apabila perangkat mengalami kerusakan atau tidak berfungsi/tidak dapat beroperasi.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Pemerintah Daerah
 

Pasal 14

(1)
Pemerintah Daerah mempunyai hak sebagai berikut:
 
a.
memperoleh akses dan kemudahan pada saat pelaksanaan sistem pelaporan secara online, seperti menginstalasi/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem informasi transaksi usaha di tempat usaha Wajib Pajak;
 
b.
memperoleh informasi mengenai merk/tipe, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan sistem, serta informasi lain yang terkait dengan sistem informasi transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak;
 
c.
mendapatkan rekapitulasi data transaksi usaha dan laporan pembayaran Pajak Daerah dari Wajib Pajak;
 
d.
melaksanakan pengawasan terhadap data transaksi usaha;
 
e.
mengakses perangkat dan sistem pelaporan online mengenai pelaporan transaksi;
 
f.
melakukan pengawasan dan pemeriksaan kepada Wajib Pajak apabila data yang tersaji dalam Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha berbeda dengan laporan e-SPTPD yang diberikan oleh Wajib Pajak; dan
 
g.
berkoordinasi dengan pejabat yang berwenang, apabila perangkat dan/atau sistem informasi transaksi usaha yang dipasang di tempat usaha Wajib Pajak rusak atau hilang.
(2)
Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban sebagai berikut:
 
a.
menjaga kerahasiaan setiap data transaksi usaha Wajib Pajak, kecuali ditentukan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
b.
membangun dan menyediakan jaringan;
 
c.
mengadakan, menyediakan, menyambung dan memelihara perangkat dan sistem pelaporan online;
 
d.
memelihara perangkat dan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki oleh Wajib Pajak atas pelaksanaan sistem pelaporan secara online;
 
e.
melakukan tindakan administrasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila terjadi kerusakan pada perangkat dan/atau sistem informasi transaksi usaha sehingga mengakibatkan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha tidak berfungsi; dan
 
f.
menyimpan data transaksi usaha Wajib Pajak pada database Pajak Daerah untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun.
 
 
 
 
 
BAB VI
LARANGAN
 

Pasal 15

Wajib Pajak dilarang:
a.
menghancurkan, merusak, menghilangkan dan/atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya sebagian atau seluruh perangkat yang telah terpasang;
b.
menggunakan perangkat selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Perangkat Daerah;
c.
mengubah data dan/atau perangkat dengan cara dan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari Perangkat Daerah;
d.
mengalihkan perangkat kepada pihak lain tanpa persetujuan Perangkat Daerah.
 
 
 
 
 
BAB VII
PENGAWASAN
 

Pasal 16

Perangkat Daerah melaksanakan pengawasan atas penggunaan perangkat dan penerapan Sistem Informasi Manajemen Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak.
 
 
 
 
 
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
 
Bagian Kesatu
Sanksi Administratif
 

Pasal 17

Setiap Wajib Pajak yang tidak:
a.
memberikan informasi mengenai merk/tipe, sistem informasi data transaksi, jumlah perangkat dan informasi lain yang terkait dengan sistem data transaksi pembayaran yang dimiliki Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf a;
b.
memberikan akses dan kemudahan kepada Perangkat Daerah dalam melaksanakan sistem pelaporan secara online, seperti menginstal/memasang/menghubungkan perangkat dan sistem pelaporan online di tempat usaha Wajib Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b;
c.
melaksanakan pemasukan data secara akurat untuk setiap transaksi pembayaran, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf c;
d.
menyimpan data transaksi usaha, berupa bukti pembayaran, harga tanda masuk/tiket/karcis atau yang sejenisnya, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d;
e.
menjaga dan memelihara dengan baik perangkat yang ditempatkan/dihubungkan oleh Perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf e; dan
f.
melaporkan kepada Perangkat Daerah dalam jangka waktu 1 x 24 (satu kali dua puluh empat) jam, apabila perangkat mengalami kerusakan atau tidak berfungsi/tidak dapat beroperasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf f.
dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan tertulis;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
e.
penghentian tetap kegiatan usaha.
 
 
 
 
 

Pasal 18

Setiap Wajib Pajak yang:
a.
menghancurkan, merusak, menghilangkan, dan/atau membuat tidak berfungsi/beroperasinya sebagian atau seluruh perangkat yang telah terpasang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a;
b.
menggunakan perangkat selain yang telah ditetapkan atau disetujui oleh Perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b;
c.
mengubah data dan/atau perangkat dengan cara dan dalam bentuk apapun tanpa persetujuan dari Perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf c; dan
d.
mengalihkan perangkat kepada pihak lain tanpa persetujuan Perangkat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d.
dikenakan sanksi administratif berupa:
a.
teguran;
b.
peringatan tertulis;
c.
pembatasan kegiatan usaha;
d.
penghentian sementara kegiatan usaha; dan/atau
e.
penghentian tetap kegiatan usaha.
 
 
 
 
 
Bagian Kedua
Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
 

Pasal 19

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dan Pasal 18, dikenakan dengan tata cara sebagai berikut:
a.
teguran:
 
1.
teguran diberikan sebanyak 1 (satu) kali;
 
2.
teguran disampaikan secara lisan oleh pegawai yang ditunjuk oleh Kepala Perangkat Daerah;
 
3.
teguran sebagaimana dimaksud pada angka 2 dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh pegawai yang ditunjuk dan penyelenggara kegiatan usaha atau orang yang berada di bawah tanggung jawabnya;
 
4.
dalam hal penyelenggara kegiatan usaha atau orang yang berada di bawah tanggung jawabnya menolak menandatangani berita acara, maka penandatanganan berita acara cukup dilakukan oleh pegawai yang ditunjuk dengan mencantumkan keterangan penolakan.
b.
peringatan tertulis:
 
1.
peringatan tertulis diberikan apabila penyelenggara kegiatan usaha dalam jangka waktu 3 (tiga) hari sejak teguran disampaikan, mengabaikan teguran sebagaimana dimaksud pada huruf a;
 
2.
peringatan tertulis diberikan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut;
 
3.
peringatan tertulis diberikan untuk jangka waktu sebagai berikut:
 
 
a)
peringatan tertulis ke-1 selama 10 (sepuluh) hari kalender;
 
 
b)
peringatan tertulis ke-2 selama 7 (tujuh) hari kalender; dan
 
 
c)
peringatan tertulis ke-3 selama 3 (tiga) hari kalender.
 
4.
peringatan tertulis diberikan oleh Kepala Perangkat Daerah;
 
5.
jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3 mulai berlaku terhitung sejak diterimanya peringatan tertulis oleh penyelenggara kegiatan usaha atau orang yang berada di bawah tanggung jawabnya;
 
6.
penerimaan peringatan tertulis dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh penyelenggara kegiatan usaha atau orang yang berada di bawah tanggung jawabnya;
 
7.
dalam hal penyelenggara kegiatan usaha atau orang yang berada di bawah tanggung jawabnya menolak menandatangani tanda terima, maka dalam tanda terima dicantumkan keterangan penolakan.
c.
pembatasan kegiatan usaha:
 
1.
pembatasan kegiatan usaha diberikan apabila penyelenggara kegiatan usaha mengabaikan seluruh peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada huruf b;
 
2.
pembatasan kegiatan usaha dapat berupa:
 
 
a)
pembatasan waktu operasional;
 
 
b)
pembatasan jenis pelayanan dalam kegiatan usaha; dan/atau
 
 
c)
pembatasan lainnya berkenaan dengan kegiatan usaha.
 
3.
pembatasan kegiatan usaha dilakukan berdasarkan surat perintah pembatasan kegiatan usaha yang diterbitkan oleh Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan berdasarkan rekomendasi Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pajak daerah setelah berkoordinasi dengan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kegiatan usaha tersebut;
 
4.
surat perintah pembatasan kegiatan usaha disampaikan kepada penyelenggara kegiatan usaha dan dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh pegawai yang ditunjuk dan penyelenggara kegiatan usaha atau orang yang berada di bawah tanggung jawabnya;
 
5.
pembatasan kegiatan usaha diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender terhitung sejak diterimanya surat perintah pembatasan kegiatan usaha, dan penyelenggara kegiatan usaha wajib memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
penghentian sementara kegiatan usaha:
 
1.
penghentian sementara kegiatan usaha ditetapkan, apabila penyelenggara kegiatan usaha setelah lewat jangka waktu paling lama 30 hari kalender, mengabaikan surat perintah pembatasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada huruf c;
 
2.
penghentian sementara kegiatan usaha dilakukan setelah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan, berdasarkan rekomendasi Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pajak daerah setelah berkoordinasi dengan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi kegiatan usaha tersebut, menerbitkan keputusan pencabutan sementara izin penyelenggaraan kegiatan usaha;
 
3.
pencabutan sementara izin diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender;
 
4.
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 3, penyelenggara kegiatan usaha dapat mengajukan permohonan pencabutan keputusan tentang pencabutan sementara izin kepada Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan, setelah yang bersangkutan melakukan perbaikan atas pelanggaran yang dilakukan;
 
5.
berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada angka 4, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan berkoordinasi dengan Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pajak daerah untuk melakukan verifikasi;
 
6.
verifikasi sebagaimana dimaksud pada angka 5 dituangkan dalam berita acara;
 
7.
berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada angka 6, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pajak daerah dapat menerima atau menolak permohonan pencabutan atas keputusan tentang pencabutan sementara izin;
 
8.
apabila permohonan diterima, maka Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan berdasarkan rekomendasi Kepala Perangkat Daerah yang membidangi pengelolaan pajak daerah, mengeluarkan keputusan tentang pencabutan atas keputusan pencabutan sementara izin, sehingga penyelenggara kegiatan usaha dapat menyelenggarakan kegiatan usahanya sesuai izin yang diberikan;
 
9.
apabila permohonan ditolak, maka setelah lewat jangka waktu 30 hari kalender sebagaimana dimaksud pada angka 3, Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan mengeluarkan keputusan pencabutan tetap izin;
 
10.
penghentian sementara kegiatan usaha dapat dilakukan oleh penyelenggara kegiatan usaha atau dengan upaya paksa oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
 
11.
penghentian sementara kegiatan usaha yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dilaksanakan dengan pemasangan keterangan tertulis yang berisi tentang pernyataan penghentian sementara kegiatan usaha;
 
12.
dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pemasangan keterangan tertulis yang berisi tentang pernyataan penghentian sementara kegiatan usaha, penyelenggara kegiatan usaha wajib menghentikan kegiatan usahanya;
 
13.
apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 12 tidak dilaksanakan oleh penyelenggara kegiatan/usaha, maka Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan penutupan paksa;
 
14.
pelaksanaan penghentian sementara kegiatan usaha oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan penyelenggara kegiatan usaha atau orang yang berada di bawah tanggung jawabnya; dan
 
15.
dalam hal penyelenggara kegiatan usaha atau orang yang berada di bawah tanggung jawabnya menolak menandatangani berita acara, maka penandatanganan berita acara cukup dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan mencantumkan keterangan penolakan.
e.
penghentian tetap kegiatan usaha:
 
1.
penghentian tetap kegiatan usaha dilakukan, apabila penyelenggara kegiatan usaha setelah lewat jangka waktu paling lama 30 hari kalender, tidak melakukan perbaikan atas pelanggaran yang dilakukan atau permohonan pencabutan atas keputusan tentang pencabutan sementara izin ditolak;
 
2.
penghentian tetap kegiatan usaha dilakukan setelah Kepala Perangkat Daerah yang membidangi perizinan menerbitkan keputusan pencabutan tetap izin penyelenggaraan kegiatan usaha;
 
3.
penghentian tetap kegiatan usaha dapat dilakukan oleh penyelenggara kegiatan usaha atau dengan upaya paksa oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
 
4.
penghentian tetap kegiatan usaha yang dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dilaksanakan dengan pemasangan keterangan tertulis yang berisi tentang pernyataan penghentian tetap kegiatan usaha;
 
5.
dalam jangka waktu paling lama 3 hari kalender setelah pemasangan keterangan tertulis yang berisi tentang pernyataan penghentian tetap kegiatan usaha, penyelenggara kegiatan usaha wajib menghentikan kegiatan usahanya;
 
6.
apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 5 tidak dilaksanakan oleh penyelenggara kegiatan usaha, maka Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran melakukan penutupan paksa;
 
7.
pelaksanaan penghentian tetap kegiatan usaha oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dan penyelenggara kegiatan/usaha atau orang yang berada di bawah tanggung jawabnya; dan
 
8.
dalam hal penyelenggara kegiatan usaha atau orang yang berada di bawah tanggung jawabnya menolak menandatangani berita acara, maka penandatanganan berita acara cukup dilakukan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran dengan mencantumkan keterangan penolakan.
 
 
 
 
 

Pasal 20

Pengenaan sanksi administratif dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan tahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 atau tidak secara bertahap dengan mempertimbangkan aspek kepatutan dan/atau kemendesakan.
 
 
 
 
 
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
 

Pasal 21

Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
 
 
 
 
 
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Wali Kota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tasikmalaya.
 
 
 
 
 
Ditetapkan di Tasikmalaya
pada tanggal 29 Desember 2016
Plt. WALIKOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. ABAS BASARI
 
Diundangkan di Tasikmalaya
pada tanggal 29 Desember 2016
SEKRETARIS DAERAH KOTA TASIKMALAYA,
ttd.
H. I. S. HIDAYAT
 
BERITA DAERAH KOTA TASIKMALAYA TAHUN 2016 NOMOR 356
Background
Menemukan kesalahan ketik? Klik di sini agar kami dapat memperbaikinya.